Posted on February 4, 2019 by garudaofficeadmin -
Pendirian badan hukum PT diatur dalam Undang-UndangNomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sedangkan untuk pendirianbadanusaha CV tertuangdalamRancanganUndang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan.
Dengan adanya peraturan pemerintah terkait 2 bentuk badan hukum diatas menjelaskan bahwa kedua bentuk badan hukum tersebut memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum yang sesuai.
Posted on February 4, 2019 by garudaofficeadmin -
Pengurusan pendirian badan hukum PT & CV melalui kami membutuhkan waktu 30 hari kerja.
Posted on February 4, 2019 by garudaofficeadmin -
VirtualOfficeKu.co.id menyediakan paket dalam pengurusan PT & CV yang anda butuhkan yakni dimulai dari pengurusan pendirian PT Rp. 7 juta dan Rp. 5 juta untuk pengurusan pendirian CV, harga diatas sudah termasuk seluruh pengurusan badan hukum perusahaan atau bisnis anda. Selain itu VirtualOfficeKu.com juga menyediakan paket pengurusan SIUP & TDP serta NPWP hingga Akta Notaris.
Posted on February 4, 2019 by garudaofficeadmin -
Terdapat beberapa tahapan dalam prosedur mendirikan PT dimana untuk mendirikan PT anda wajib melakukan :
- Pengecekan Nama
- Pembuatan Draft Akta
- Tanda Tangan Akta
- Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
- Pengajuan SKDP Sementara
- Pengajuan NPWP Perusahaan
- Pengajuan SKDP Perpanjangan
- Pengajuan SIUP
- Pengajuan TDP
Sedangkan untuk mendirikan CV prosedurnya :
- Pembuatan Akta Pendirian CV
- Pendaftaran pada Sistem Administrasi Badan Usaha
- Pengajuan SIUP
- Pengajuan TDP
- Pengumuman Ikhtisar Resmi Pendirian CV
Posted on February 4, 2019 by garudaofficeadmin -
Syarat mendirikan PT & CV tidak terlalu berbeda jauh dimana jika anda ingin mendirikan PT maka modal minimal yang disetorkan adalah Rp. 50 juta, dan memerlukan beberapa dokumen dibawah ini :
- Fotocopy KTP Pendiri
- Fotocopy KK Penanggung Jawab/ Direktur
- Npwp Pengurus
- Surat Keterangan Domisili
- Fotocopy PBB Dan IMB
- Pas Foto Penanggung Jawab 3×4 = 2 Lembar Berwarna
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor Atau Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
- Surat Keterangan RT/RW(Jika Dibutuhkan)
- Stempel Perusahaan
- Surat Keterangan Zonasi Dari Kelurahan
Recent Comments