Klinik Utama dan Klinik PratamaToko Obat atau Apotek Mendirikan Apotek

Izin Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama – Salah satu fasilitas kesehatan selain rumah sakit adalah klinik. Klinik mempunyai layanan medis dasar atau spesialistik dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, usaha ataupun juga perorangan. Di Indonesia sendiri, jenis klinik terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pelayanannya, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik. Lalu, apa ya bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama? Dan bagaimana prosedur pengajuan izin klinik ini? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini!

Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama

Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Lalu, tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang dipunya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya. Untuk izin  Klinik Utama, hanya dapat dimiliki oleh badan usaha. Adapun pelayanan klinik yang dapat diselenggarakan oleh Klinik Utama berupa rawat jalan dan rawat inap.

Sedangkan, Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi. Lalu, tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri 2 orang dokter atau dokter gigi. Untuk perizinan jenis klinik ini bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan. Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun, jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka klinik pratama dapat melakukan rawat inap.

Adapun selain pelayanan rawat jalan dan rawat inap, bentuk pelayanan lain yang bisa dimiliki oleh Klinik Utama maupun Klinik Pratama, antara lain: one day care, home care, danpelayanan 24 jam dalam 7 hari. Namun, untuk klinik yang mempunyai layanan rawat inap 24 jam diwajibkan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti:

Cara Mengajukan Izin Klinik

Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik, maka Anda harus menerima rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat, maka Anda dapat mengajukan izin klinik pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan kabupaten/kota ini, Anda harus memenuhi syarat, yaitu klinik harus telah memenuhi ketetapan persyaratan pendirian klinik. Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mengajukan izin klinik.

Itulah penjelasan mengenai perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama, beserta bagaimana prosedur pengajuan izin klinik. Bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha klinik, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa perizinan usaha dari Gapura Office. Gapura Office adalah salah satu jasa pembuatan CV dan virtual office terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan PT dan CV murah, hingga pengurusan akta notaris dan surat-surat lainnya. Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan klinik atau apotik dengan mudah, cepat, dan juga pastinya dengan harga yang terjangkau.

Berikut ini beberapa layanan jasa pendirian usaha yang kami tawarkan :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lengkap Anda bisa langsung Hubungi Kami, atau mengunjungi website official kami hanya di virtualofficeku.co.id

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016