
Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Kafe
Pengurusan Ijin Usaha Restoran dan Kafe – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha harus memenuhi syarat perizinan usaha melalui pemerintah.
Mengapa perlu izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :
1. Keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.
2. Ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.
3. Legalitas.
Jadi, jika Anda berencana membuka usaha restoran atau kafe, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha, di banyak daerah di Indonesia kepengurusan TDUP sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan, bahkan Kelurahan.
Dan pastikan pula bahwa lokasi usaha restoran Anda mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai untuk kegiatan Rumah Makan.
Jadi, semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP. Dengan memiliki izin TDUP, maka restoran Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi.
Secara garis besar, berikut tahapan umum perizinan usaha kuliner di Indonesia :
1. Membuat TDUP.
2. Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran.
3. TDUP + SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
TDUP sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan difotokopi untuk lampiran persyaratannya adalah :
1. Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).
2. Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus direktur, maka dihitung satu).
3. NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama, maka dihitung satu).
4. Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB yang sesuai dengan usaha.
5. Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.
Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan terkait.
Namun, jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat.
Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.
Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan restoran atau sudah memiliki restoran tetapi belum punya izin usaha, Anda dapat melakukan pengurusan ijin usaha restoran di Gapura Office, tempat jasa perizinan resmi dengan proses yang cepat dan mudah.
Gapura Office memberikan pilihan harga pengurusan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) murah, hanya dengan harga mulai dari Rp 12 juta. Sangat terjangkau, bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis restoran sekarang juga melalui Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.
Berikut Ini Beberapa Layanan Jasa Pendirian Usaha Yang Kami Tawarkan
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 12.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses website official Gapura Office di virtualofficeku.co.id. Dan jangan lupa, kunjungi Instagram dan Facebook kami juga ya!