Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Kafe

Pengurusan Ijin Usaha Restoran

Jasa Pengurusan Izin Usaha Restoran dan Kafe

Pengurusan Ijin Usaha Restoran dan Kafe – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa sebelum mendirikan dan menjalankan bisnis kuliner, seorang pengusaha harus memenuhi syarat perizinan usaha melalui pemerintah.

Mengapa perlu izin? Karena perizinan yang lengkap akan menjamin tiga hal bagi usaha Anda, yaitu :

1. Keamanan dan standar yang baik untuk aset, operasional, dan orang-orang yang terlibat.

2. Ketentraman yang berkaitan dengan lingkungan bertetangga dan kegiatan publik.

3. Legalitas.

Jadi, jika Anda berencana membuka usaha restoran atau kafe, maka semua perizinan yang diperlukan tergabung dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Tergantung pada di mana Anda hendak mendirikan usaha, di banyak daerah di Indonesia kepengurusan TDUP sudah dapat dilakukan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sudah tersedia di tingkat Kecamatan, bahkan Kelurahan.

Dan pastikan pula bahwa lokasi usaha restoran Anda mempunyai IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang sesuai untuk kegiatan Rumah Makan.

Jadi, semua restoran yang berdiri dan beroperasi di Indonesia, wajib memiliki TDUP. Dengan memiliki izin TDUP, maka restoran Anda sudah dapat beroperasi dengan legal atau resmi.

Secara garis besar, berikut tahapan umum perizinan usaha kuliner di Indonesia :

1. Membuat TDUP.

2. Membuat Sertifikat Laik Sehat (SLS) untuk restoran.

3. TDUP + SLS = Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sejak akhir 2018 berubah nama menjadi Nomor Izin Berusaha (NIB) berdasarkan PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

TDUP sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Adapun dokumen-dokumen yang harus tersedia dan difotokopi untuk lampiran persyaratannya adalah :

1. Akta Pendirian dan SK Menteri (jika berbentuk badan usaha PT, CV, atau Firma).

2. Kartu Identitas Pemilik dan Direktur (jika pemilik sekaligus direktur, maka dihitung satu).

3. NPWP Pemilik dan Direktur (jika sama, maka dihitung satu).

4. Surat Izin Gangguan (HO) dan IMB yang sesuai dengan usaha.

5. Dokumen-dokumen legalitas sebagaimana diminta, surat-surat pernyataan.

Adapun dokumen-dokumen legal lainnya dapat berupa tambahan. Sesuai dengan jenis usaha, skala, dan kondisi bisnis yang diajukan. Misalnya saja, jika usahanya adalah kuliner, maka diperlukan dokumen jaminan kebersihan dan higienis dari dinas kesehatan terkait.

Namun, jika bisnisnya berskala mikro-kecil semisal warung rumahan, maka perlu lampiran surat-surat pengantar dari pemerintah setempat.

Begitu pula dengan surat pernyataan. Peruntukan, bunyi isi serta syarat ketentuannya, bisa saja berbeda antara satu daerah dan daerah lain.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mendirikan restoran atau sudah memiliki restoran tetapi belum punya izin usaha, Anda dapat melakukan pengurusan ijin usaha restoran di Gapura Office, tempat jasa perizinan resmi dengan proses yang cepat dan mudah.

Gapura Office memberikan pilihan harga pengurusan izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) murah, hanya dengan harga mulai dari Rp 12 juta. Sangat terjangkau, bukan?

Jadi, tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis restoran sekarang juga melalui Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

 

Berikut Ini Beberapa Layanan Jasa Pendirian Usaha Yang Kami Tawarkan

NO JASA LAYANAN PENDIRIAN HARGA
1 PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 7.000.000
2 PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 9.000.000
3 PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 12.000.000
4 CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.     Rp 5.000.000
5 UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP   Rp 5.000.000
6 YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.     Rp 7.000.000
7 KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP     Rp 15.000.000
8 PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan   Rp 5.000.000
9 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
10 PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN Rp 12.000.000
11 AKTA JUAL BELI SAHAM Rp 2.000.000
12 PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) Rp 2.000.000
13 NPWP BADAN Rp 1.000.000
14 DOMISILI Rp 1.000.000
15 SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) Rp 1.000.000
16 TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) Rp 1.000.000
17 NIB ( Nomor Induk Berusaha ) Rp 3.000.000
18 TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Rp 12.000.000
19 SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) Rp 12.000.000
20 API ( Angka Pengenalan Impor ) Rp 6.000.000
21 IUI ( Izin Usaha Industri ) Rp 12.000.000
22 Izin Klinik Rp 30.000.000
23 Izin Apotek Rp 12.000.000
24 Sertifkat Produksi Alat Kesehatan Rp. 18.000.000
25 Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan Rp. 12.000.000
26 Sertifikat Izin Edar Kemenkes Rp. 12.000.000
27 PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) Rp. 12.000.000
28 ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) Rp 6.000.000
29 NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) Rp 6.000.000
30 TDG ( Tanda Daftar Gudang ) Rp 12.000.000
31 HPM ( Hak Paten Merk ) Rp 6.000.000
32 MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) Rp 6.000.000
33 BPOM ( Makanan ) Rp 25.000.000
34 BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) Rp. 45.000.000
35 Izin Halal / MUI Rp. 25.000.000
36 Uji Lab ( Per Varian ) Rp. 3.000.000
37 SNI ( Standar Nasional Indonesia ) Rp 50.000.000
38 GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) Rp 15.000.000
39 ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) Rp 25.000.000
40 SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 39.000.000
41 SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK Rp 52.000.000
40 Konsultan Pajak Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses website official Gapura Office di virtualofficeku.co.id. Dan jangan lupa, kunjungi Instagram dan Facebook kami juga ya!