
Jasa Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Resmi
GAPURA – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat Izin ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa.
Namun, untuk mengurus SIUP dan legalitasnya bukanlah proses yang mudah. Pasalnya, Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan dokumen-dokumen hingga pengajuannya dikabulkan.
Biasanya, untuk proses normal pembuatan SIUP membutuhkan waktu hingga 2 Minggu (14 hari kerja). Adapun soal harga, biasanya dari jenis SIUP berbeda-beda, sesuai dengan Domisili yang bersangkutan.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office.
Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.
Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya Rp 1 Juta saja. Sangat terjangkau, bukan?
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Segera kunjungi website official Gapura Office hanya di virtualofficeku.co.id.
Selain itu, Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.
Namun, sebelum Anda mengurus SIUP dan legalitasnya, ada baiknya Anda mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa serta legalitasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, tentang penerbitan SIUP, maka diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) pada Pendiri, minimal 2 orang.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penaggung Jawab/ Direktur.
3. Fotokopi NPWP Penaggung Jawab.
4. Foto Penaggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar Berwarna.
5. Fotokopi Lunas PBB Tahun Terahir sesuai Domisili Perusahaan.
6. Fotokopi Surat Kontak/ Sewa kantor atau bukti kepemilikan Tempat Usaha.
7. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berlokasi di gedung Perkantoran.
8. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan Perumahan).
9. Foto Kantor Tapak Depan, Tapak Dalam (ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto-foto ini nantinya akan digunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP.
Prosedur Surat Izin Tempat Usaha
Adapun prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan Permohonan Izin Tempat Usaha kepada Camat atau Bupati, dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2. Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, maka Surat Permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3. Selanjutnya, petugas dari Pemerintah akan memeriksa tempat usaha Anda untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan.
Jika nantinya ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, maka petugas akan memberikan pengarahan.
- SIUP Besar diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian di atas Rp 500.000.000.
- SIUP Sedang diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian di atas Rp 200.000.000.
- SIUP Kecil diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian sampai dengan Rp 200.000.000.
So, start your business right bersama Gapura Office. Gapura Office memberikan pilihan harga pengurusan izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dengan harga terjangkau!
Berikut Ini Beberapa Layanan Jasa Pendirian Usaha Yang Kami Tawarkan
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses website official Gapura Office di virtualofficeku.co.id. Dan jangan lupa, kunjungi Instagram dan Facebook kami juga ya!