Ketika Merintis sebuah usaha di bidang konstruksi mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki supaya usaha dapat berjalan dengan baik, mudah mendapatkan tender proyek hingga menjadi perusahaan kontruksi yang layak menjalankan semua jenis kegiatan proyek konstruksi.

Mulai dari Sertifikat Keterampilan atau SKT, Sertifikat Keahlian atau SKA, Sertifikat Badan Usaha atau SBU hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK adalah sebuah izin melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yaitu meliputi perencanaan, perancangan design, pekerjaan persiapan, pekerjaan pemeliharaan, rekayasa konstruksi, pembinaan bangunan baru, perbaikan atau renovasi bangunan, pabrikasi, pemasangan atau instalasi hingga pengawasan pembangunan.

Pengawasan pembangunan sendiri juga meliputi pengawasan pekerjaan arsitektur, pengawasan sipil, pengawasan elektrik, pengawasan mekanika, pengawasan konstruksi gedung, pengawasan telekomunikasi hingga pengawasan tata lingkungan.

SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan supaya dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi dengan tertib serta mnegikuti hukum yang berlaku. Kegiatan konstruksi yang dilakukan di lingkungan pemerintah atau nonpemerintah semuanya memerlukan izin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SIUJK wajib dimiliki oleh semua perusahaan jasa konstruksi sesuai kualifikasi serta kemampuan modal perusahaan, hinggs nilai proyek yang akan dikerjakan. Terdapat 3 jenis SIUJK yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk badan usaha jasa konstruksi, 3 jenis tersebut adalah:

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau biasa disingkat IUJK Nasional

2. Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau biasa disingkat IUJK PMA

3. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau biasa Izin BUJKA

Demikian Pembahasan Singkat mengenai apa itu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau biasa disingkat SIUJK, Jika anda membutuhkan jasa perizinan untuk membuat surat izin usaha jasa kontruksi silahkan hubungi kami Gapura Office atau anda bisa datang langsung ke alamat kantor kami.

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat