Jasa Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Jakarta Tangerang

Memiliki NPWP CV Perusahaan Pendirian CV Perizinan Usaha

Jasa Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Jakarta Tangerang

GAPURA – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat Izin ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa.

Namun, untuk mengurus SIUP dan legalitasnya bukanlah proses yang mudah. Pasalnya, Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan dokumen-dokumen hingga pengajuannya dikabulkan.

Biasanya, untuk proses normal pembuatan SIUP membutuhkan waktu hingga 2 Minggu (14 hari kerja). Adapun soal harga, biasanya dari jenis SIUP berbeda-beda, sesuai dengan Domisili yang bersangkutan.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada Gapura Office.

Gapura Office adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.

Keunggulan dari layanan Gapura Office adalah, peizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya Rp 1 Juta saja. Sangat terjangkau, bukan?

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Segera kunjungi website official Gapura Office hanya di virtualofficeku.co.id.

Selain itu, Anda juga dapat Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha perdagangan Anda.

Namun, sebelum Anda mengurus SIUP dan legalitasnya, ada baiknya Anda mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa serta legalitasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, tentang penerbitan SIUP, maka diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :

1. Fotokopi Kartu Penduduk (KTP) pada Pendiri, minimal 2 orang.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Penaggung Jawab/ Direktur.

3. Fotokopi NPWP Penaggung Jawab.

4. Foto Penaggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar Berwarna.

5. Fotokopi Lunas PBB Tahun Terahir sesuai Domisili Perusahaan.

6. Fotokopi Surat Kontak/ Sewa kantor atau bukti kepemilikan Tempat Usaha.

7. Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berlokasi di gedung Perkantoran.

8. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan Perumahan).

9. Foto Kantor Tapak Depan, Tapak Dalam (ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto-foto ini nantinya akan digunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP.

Prosedur Surat Izin Tempat Usaha

Adapun prosedur pembuatan Surat Izin Tempat Usaha adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan Permohonan Izin Tempat Usaha kepada Camat atau Bupati, dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.

2. Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, maka Surat Permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.

3. Selanjutnya, petugas dari Pemerintah akan memeriksa tempat usaha Anda untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan.

Jika nantinya ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, maka petugas akan memberikan pengarahan.

  • SIUP Besar diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian di atas Rp 500.000.000.
  • SIUP Sedang diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian di atas Rp 200.000.000.
  • SIUP Kecil diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian sampai dengan Rp 200.000.000.

So, start your business right bersama Gapura Office. Semoga bermanfaat!