Tag: Izin Edar

Persyaratan Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan

Izin Edar BPOM

Persyaratan Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan

GAPURA – Hai sobat Gapura! Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan metode tertentu. Dan setiap pangan olahan yang akan diperdagangkan di wilayah negara Indonesia, maka wajib mendapatkan Izin Edar.

Izin Edar sendiri adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.

Ketentuan perundang-undangan membolehkan penambahan pangan olahan dengan Bahan Tambahan Pangan (BTP). Tentunya pengusaha perlu memeriksa jenis BTP apa saja yang diizinkan dalam pengolahan produk pangannya sesuai Permenkes 033/2012.

Pendaftaran pangan olahan dapat dilakukan secara manual maupun elektronik. Tentunya, berbagai persyaratan dan kriteria pangan olahan sesuai peraturan BPOM 26/2018 dan Peraturan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Pangan olahan di sini bisa berupa pangan olahan Produksi Dalam Negeri maupun hasil impor dari Luar Negeri, dengan jenis nomor Izin Edar yang berbeda tentunya, yaitu :

1. Nomor Izin Edar Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri diawali dengan kode “BPOM RI MD”.

2. Nomor Izin Edar Pangan Olahan Produksi Luar Negeri diawali dengan kode “BPOM RI ML”.

Syarat Pendaftaran Pangan Olahan Dalam Negeri

Berdasarkan Pasal 15 ayat 2 BPOM 26/2018 dan Lampiran I Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Dalam Negeri terdiri atas pemenuhan dokumen administratif dan dokumen teknis.

Dokumen Administratif, terdiri dari :

  • Lampiran fotocopy Izin Usaha di bidang produksi pangan, berupa:
  • Izin Usaha Industri, atau
  • Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
  • Dokumen Hasil audit sarana produksi, piagam program manajemen risiko, atau sertifikat Cara Produksi Produk Olahan yang Baik (CPPOB).
  • Apabila pendaftaran dilakukan secara manual, maka harus dilengkapi dengan berkas formulir pendaftaran dari laman Direktorat Registrasi Pangan Olahan BPOM RI serta surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan jika diperlukan.
  • Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus dilengkapi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Akta Notaris Pendirian Perusahaan.

Dokumen Teknis, terdiri dari :

  • Daftar bahan atau komposisi yang digunakan.
  • Proses produksi.
  • Hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan berisiko tinggi dan sedang.
  • Informasi tentang masa simpan.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Spesifikasi teknis pangan olahan program pemerintah jika diperlukan.

Persyaratan Pendaftaran Pangan Olahan Hasil Impor

Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 BPOM 26/2018 dan Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM 27/2017, persyaratan untuk memperoleh Izin Edar Pangan Olahan Hasil Impor adalah sebagai berikut.

Dokumen Administratif, terdiri dari :

  • Hasil sarana audit distribusi.
  • Sertifikat bukti produk memiliki kualitas berstandar internasional yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau terakreditasi seperti sertifikat ISO 22000, sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) atau Piagam Manajemen Resiko.
  • Surat penunjukan dari perusahaan di luar negeri kepada importir atau distributor.
  • Sertifikat kesehatan atau sertifikat bebas jual.
  • Khusus untuk importir minuman beralkohol, harus disertai Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT).
  • Apabila pendaftaran dilakukan secara elektronik, maka harus melampirkan Akta Notaris Pendirian Perusahaan.
  • Apabila pendaftaran dilakukan secara manual dengan bantuan jasa orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa melakukan pendaftaran pangan olahan.

Dokumen Teknis, terdiri dari :

  • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan.
  • Proses produksi.
  • Hasil uji laboratorium terbaru atau sertifikat analisis pengolahan pangan untuk kategori pangan olahan beresiko tinggi dan sedang.
  • Informasi tentang masa simpan.
  • Informasi tentang kode produksi.
  • Rancangan label.
  • Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca.
  • Terjemahan label selain bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah.

Dengan demikian, perhatikan kriteria dan persyaratan pendaftaran sesuai peraturan perundang-undangan terkait sebelum mendaftarkan produk pangan olahan Anda.

Nah, bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan persyaratan Izin Edar BPOM untuk Pangan Olahan, bisa langsung mengunjungi website kami di virtualofficeku.co.id untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera Hubungi Kami untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Gapura Office