Tag: Jasa Perizinan minimalis

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK

Ketika Merintis sebuah usaha di bidang konstruksi mungkin banyak orang yang belum mengetahui bahwa banyak perizinan yang harus dimiliki supaya usaha dapat berjalan dengan baik, mudah mendapatkan tender proyek hingga menjadi perusahaan kontruksi yang layak menjalankan semua jenis kegiatan proyek konstruksi.

Mulai dari Sertifikat Keterampilan atau SKT, Sertifikat Keahlian atau SKA, Sertifikat Badan Usaha atau SBU hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh sebuah perusahaan konstruksi.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK adalah sebuah izin melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yaitu meliputi perencanaan, perancangan design, pekerjaan persiapan, pekerjaan pemeliharaan, rekayasa konstruksi, pembinaan bangunan baru, perbaikan atau renovasi bangunan, pabrikasi, pemasangan atau instalasi hingga pengawasan pembangunan.

Pengawasan pembangunan sendiri juga meliputi pengawasan pekerjaan arsitektur, pengawasan sipil, pengawasan elektrik, pengawasan mekanika, pengawasan konstruksi gedung, pengawasan telekomunikasi hingga pengawasan tata lingkungan.

SIUJK dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada perusahaan supaya dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi dengan tertib serta mnegikuti hukum yang berlaku. Kegiatan konstruksi yang dilakukan di lingkungan pemerintah atau nonpemerintah semuanya memerlukan izin sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

SIUJK wajib dimiliki oleh semua perusahaan jasa konstruksi sesuai kualifikasi serta kemampuan modal perusahaan, hinggs nilai proyek yang akan dikerjakan. Terdapat 3 jenis SIUJK yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk badan usaha jasa konstruksi, 3 jenis tersebut adalah:

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional atau biasa disingkat IUJK Nasional

2. Izin Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing atau biasa disingkat IUJK PMA

3. Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing atau biasa Izin BUJKA

Demikian Pembahasan Singkat mengenai apa itu Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau biasa disingkat SIUJK, Jika anda membutuhkan jasa perizinan untuk membuat surat izin usaha jasa kontruksi silahkan hubungi kami Gapura Office atau anda bisa datang langsung ke alamat kantor kami.

Apa Yang Dimaksud Izin Usaha?

Izin Lingkungan

Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan atau kepemilikan usaha. Untuk menjamin kelancaran dari kegiatan usaha, setiap pelaku usaha memerlukan adanya izin usaha. Izin usaha yang dimiliki perusahaan juga harus sesuai dengan bidang usahanya. Misal usaha di bidang perdagangan, maka perusahaan perlu mempunyai izin usaha perdagangan dalam bentuk Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Perusahaan yang mempunyai lebih dari satu bidang usaha harus mempunyai izin usaha di setiap bidang usahanya juga.

Mempunyai izin usaha dapat memberikan banyak manfaat untuk pemilik usaha. Beberapa manfaat mempunyai izin usaha diantaranya yaitu untuk perlindungan hukum, meningkatkan kredibilitas serta sebagai syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja serta kesehatan lingkungan. Perusahaan yang mempunyai izin usaha artinya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah sesuai atau mengikuti hukum yang berlaku.

Perusahaan yang mempunyai izin usaha akan mendapat kepercayaan lebih, baik dari pemerintah, investor maupun pelanggan perusahaan. Perusahaan yang mempunyai izin usaha akan lebih terjamin produk serta jasa yang diberikan karena harus sesuai dengan hukum. Hal ini dapat menjadi nilai plus bagi client karena meningkatkan kepercayaan kepada produk dari perusahaan. Dengan mempunyai izin usaha berarti perusahaan telah legal serta berhak mendapat perlindungan hukum. Selain itu, berbagai pengembangan usaha, seperti pengajuan modal atau peminjaman bank karena memerlukan izin usaha sebagai syarat pendaftaran.

Banyak juga peluang promosi seperti pameran usaha yang diadakan pemerintah yang dapat diikuti oleh perusahaan yang mempunyai izin usaha. izin usaha juga mengatur keselamatan kerja di perusahaan, mengatur penggunaan sumber daya alam, fasilitas umum serta pemeliharaan lingkungan. Izin usaha juga memiliki banyak jenis sesuai dengan bidang-bidang usaha serta tujuan dari perizinan seperti.

1. Izin Prinsip atau IP
2. Izin Usaha Tetap atau IUT
3. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP
4. Surat Izin Tempat Usaha atau SITU
6. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK
7. Izin Usaha Pertambangan atau IUP
8. Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK

Sekian pembahasan mengenai pengertian Izin Usaha, Apabila anda membutuhkan jasa pengurusan izin usaha silahakan hubungi kami Gapura Office.

Pentingnya Jasa Perizinan Usaha

Perizinan usaha yaitu mengesahkan atau melegalitaskan usaha kepada seorang pengusaha atau pemilik perusahaan, dalam bentuk izin atau tanda daftar usaha yang bertujuan supaya mendapatkan pengakuan atau pengesahan dari regulator maupun pemerintah.

Perizinan usaha diperlukan untuk diberikan dari pihak berwenang kepada penyelenggara usaha atau pembuat usaha, dengan begitu kegiatan yang terkait mendapat pelaku usaha seperti CV perseorangan atau PT tersebut akan dianggap sah serta legal dimata hukum untuk melanjutkan usahanya.

Tentunya sangat penting bagi pelaku usaha seperti anda, namun masih ada pelaku usaha yang menyepelekan betapa pentingnya perizinan usaha. Alasannya selalu karena birokrasi pemerintahan untuk perizinan usaha, ribet serta terlalu lama prosesnya, belum lagi mungkin ada oknum yang mengambil keuntungan untuk pungutan liar dan lain sebagainya, sehingga membuat asumsi bahwa mengurus izin usaha itu repot dan memerlukan biaya yang mahal. Namun Banyak sekali manfaat yang dapat anda peroleh setelah memiliki perizinan usaha, namun kesadaran tersebut kurang tertanam dalam benak pelaku usaha sekarang.

Berikut penjelasannya :

– MEMILIKI KEPASTIAN HUKUM
Setelah memiliki izin usaha, maka pelaku usaha akan memperoleh jaminan dari badan hukum yang berwenang, hal tersebut bertujuan untuk mengatasi jika hal-hal yang merugikan perusahaan. Baik dalam segi aturan perundang-undangan atau bisnis.

Sebagai contoh jika perusahaan yang memiliki izin lengkap mengalami sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah dimata hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi hak perushaan tersebut.

– KREDIBILTAS PERUSAHAAN OTOMAMTIS MENINGKAT
Manfaat lainnya yaitu kredibilitas perusahaan yang akan semakin meningkat, dengan kata lain, jika sebuah perusahaan sudah memiliki izin usaha membutuhkan dana tambahan untuk pengembangan perusahaan maka mencari investor bukan perkara sulit lagi.

Fakta bahwa memiliki izin usaha yang lengkap akan menjadi faktor pendukung untuk bahan pertimbangan layak atau tidak nya suatu perusahaan jika mendapatkan investasi dari pihak lain.

Kami Gapura Office adalah Solusi Perizinan Usaha
Gapura Office sebagai Perusahaan yang melayani Jasa Izin Usaha serta Jasa Pengurusan Perizinan yang berada di kota-kota besar di Indonesia. Dengan tujuan untuk membantu dalam Pengurusan Pendirian atau Pembuatan NIB, Pembuatan atau Perizinan CV, Layanan Perizinan PT serta lain sabagainya. Untuk memesan layanan Perizinan Usaha silahkan hubungi kami melalui 0811921788.