Usaha Apotek

**GAPURA – Pendirian Apotek di Indonesia: Persyaratan dan Prosedur**

Apotek merupakan salah satu fasilitas penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Pendirian apotek memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

**Persyaratan Pendirian Apotek**

Jika Anda berencana untuk mendirikan apotek, Anda harus mempersiapkan sejumlah persyaratan berikut ini:

1. **Surat Permohonan Izin Usaha Apotek**: Anda perlu mengajukan permohonan izin usaha apotek.

2. **Surat Perjanjian Akta Notaris**: Akta notaris yang menunjukkan perjanjian antara apoteker dan pemilik sarana apotek (PSA).

3. **Surat Penyataan Apoteker**: Apoteker harus menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Kefarmasian.

4. **Surat Penugasan**: Surat yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab apoteker.

5. **Surat Sumpah Apoteker**: Apoteker perlu memberikan sumpah atas praktik kefarmasian mereka.

6. **Ijazah Apoteker**: Ijazah dalam bidang farmasi.

7. **Surat Pernyataan Apoteker**: Pernyataan bahwa apoteker tidak bekerja di apotek, instansi, atau perusahaan lain.

8. **Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon (Apoteker)**.

9. **Ijazah Asisten Apoteker (jika diperlukan)**.

10. **Surat Penugasan Asisten Apoteker (jika diperlukan)**.

11. **Surat Pernyataan Asisten Apoteker**: Pernyataan bahwa asisten apoteker akan bekerja full-time di apotek tersebut.

12. **Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Asisten Apoteker**.

13. **Surat Izin Tempat Usaha (SITU)**.

14. **Daftar Tenaga Kerja**.

15. **Pas Foto Ukuran 4Ă—6 (3 Lembar) dan 3Ă—4 (2 Lembar)**.

Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, Anda dapat mengurus Surat Izin Mendirikan Apotek (SIMA).

**Persyaratan Tambahan yang Berhubungan dengan Tempat Usaha**

Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu memenuhi persyaratan terkait tempat berdirinya usaha atau bangunan tempat usaha, seperti:

1. **Hindae Ordonantie (HO)**: Surat keterangan izin tempat usaha yang bisa diurus di Biro Perekonomian di daerah tempat usaha Anda.

2. **Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)**: Dapat diurus di Departemen Perdagangan dan Perindustrian daerah Anda.

3. **Surat Izin Apotek**.

4. **Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)**.

5. **Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**.

6. **Perlengkapan dan Peralatan Apotek**: Harus memenuhi standar untuk meracik obat yang telah berlisensi.

**Prosedur Pengajuan Pendirian Apotek**

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, Anda perlu mengikuti prosedur pengajuan pendirian apotek yang berlaku saat ini:

1. Mengajukan permohonan Izin Apotek kepada Dinas Kesehatan tingkat Kota atau Kabupaten, yang harus diajukan oleh Apoteker atau dengan surat kuasa jika apoteker berhalangan. Gunakan Form APT-1 yang telah disediakan.

2. Permohonan Anda akan diproses oleh Bagian Dinas Kesehatan setempat dengan kerja sama BPOM untuk mengevaluasi aspek teknis pendirian apotek.

3. Dalam proses ini, mereka akan melakukan survey ke tempat usaha Anda dan memeriksa apakah semua peralatan dan sarana memenuhi standar yang ditetapkan.

4. Setelah rekomendasi dari BPOM diperoleh oleh Dinas Kesehatan, Anda dapat mengajukan permohonan kesiapan pendirian apotek.

5. Setelah permohonan disetujui, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek.

6. Selanjutnya, Anda perlu melakukan pembayaran di kasir dengan biaya perizinan minimum sebesar Rp 250.000.

Lama proses perizinan dapat bervariasi tergantung pada antrian permohonan, namun rata-rata memakan waktu sekitar 14 hari.

Dengan semua persyaratan dan prosedur yang terpenuhi, Anda dapat mendirikan apotek secara sah. Jika Anda tertarik menjalankan bisnis toko apotek dan membutuhkan bantuan dalam pengurusan legalitas perizinan, Anda dapat mengunjungi website kami di virtualofficeku.co.id atau menghubungi kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan konsultasi gratis mengenai pendirian perusahaan Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan segera wujudkan bisnis apotek Anda dengan cepat dan profesional.

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin


PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016