Langkah awal dalam melindungi usaha anda & membuatnya berkembang!
Keuangan Bukan Sebuah Kendala. Kini siapa saja bisa punya usaha!
Dirikan Badan Usaha Dengan Kemudahan Dari Kami
Mendapat Perlindungan Hukum
Bisnis Terlihat Profesional
Dapat Menjangkau Pasar Yang Luas
Pemisahan Harta Pemilik & Usaha
Mendapatkan Kepercayaan Pelanggan
Bisa Berkesmpatan Mengikuti Tender
Mendapat Perlindungan Hukum
Bisnis Terlihat Profesional
Dapat Menjangkau Pasar Yang Luas
Pemisahan Harta Pemilik & Usaha
Mendapatkan Kepercayaan Pelanggan
Bisa Berkesmpatan Mengikuti Tender
CHOOSE
Your Plan
Disk Space
Databases
Domains
Users
Email Accounts
Bandwidth
Support
Price
Paket bronze
pendirian pt PERORANGAN
Pengecekan Nama pt
Akta Pendirian
SK Menkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS RBA
Virtual Office
Pembuatan Website*
HARGA MULAI DARI
RP.3.000.000
paket silver
pendirian pt PERORANGAN
Pengecekan Nama PT
Akta Pendirian
SK Menkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS RBA
Virtual Office
Pembuatan Website*
HARGA MULAI DARI
RP.5.000.000
paket gold
pendirian pt PERORANGAN
Pengecekan Nama PT
Akta Pendirian
SK Menkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS RBA
Virtual Office
Pembuatan Website*
HARGA MULAI DARI
RP.7.000.000
Free Konsultasi
Di bantu sampai selesai
Pelayanan prima 24/7
Tersedia banyak lokasi
Free Konsultasi
Di bantu sampai selesai
Pelayanan prima 24/7
Tersedia banyak lokasi
Cepat & Responsif
Dan 1000+ Lainnya
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham – saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Nama PT harus minimal terdiri 3 kata dan kata minimal terdiri dari 3 huruf. Dan tidak boleh menggunakan nama bahasa inggris/asing
Pendiri minimal 2 orang atau lebih dan minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
WNA tidak bisa mendirikan PT, Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
Kemungkinan besar PT tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas atau PT
Tentu saja boleh, Apabila ada pihak ketiga dalam pemegangan saham. Dan atau ada perjanjian pernikahan antara suami & istri tersebut
Pengurus PT minimal harus terdiri dari 2 (dua) orang, yaitu menjabat 1 (satu) direktur dan 1 (satu) komisaris