Virtual Office

 

VIRTUAL OFFICE

Solusi untuk alamat bisnis perusahaan Anda, sesuai dengan keperluan usaha Anda.

_____________________

Mulai Dari

Rp. 2.000.000* /Tahun (Non PKP)
Rp. 3.000.000* /Tahun (PKP)

Untuk perusahaan yang saat ini sedang berkembang, Jika Anda memerlukan sebuah solusi alamat yang formal untuk keperluan legalitas sebuah perusahaan, Virtual Office dari Gapura dapat menjadi pilihan yang tepat untuk anda. Kami memiliki 15 cabang saat ini & anda dapat memilih alamat sesuai dengan kebutuhan Anda. Dapatkan kesempatan memiliki alamat kantor di area yang anda inginkan. Saat ini kami tersebar di seluruh Jabodetabek, Dengan lokasi – lokasi yang sangat strategis serta bebas banjir dan dapat di akses dengan mudah. Kami juga memiliki berbagai jenis jasa legalitas & perizinan lainnya

VIRTUAL OFFICE KAMI MEMILIKI BERAGAM KEUNTUNGAN

Ruang meeting Virtual Office

 

Free Ruang Meeting

Konsumen akan mendapatkan free ruang meeting selama 1 bulan 8 jam, Ruang Meeting dapat di gunakan di hari kerja Senin – Sabtu pukul 08.00 – 17.00 WIB dan konsumen dapat meeting di seluruh cabang kami




Free Line telepon virtual

Akan diberikan 1 nomor PTSN lokal yang akan langsung tersambung ke HP, jika ada telepon masuk. (dengan biaya abodemen 150 rb/bulan)

Free line telpon Virtual Office
Menghemat budget Virtual Office

 

Menghemat Budget

Dengan menyewa Virtual Office di Gapura sebuah perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan biaya operasional seperti lokasi dan ruang tempat usaha, biaya peralatan kantor, gaji karyawan. Maka perusahaan juga akan lebih fokus dalam pengembangan & penjualan



Free Alamat Surat Menyurat

Konsumen juga akan mendapatkan layanan free untuk kegiatan surat menyurat dan free notifikasi via email saat ada surat masuk

free surat menyurat

Virtual Office kami tersebar di seluruh jabodetabek, Kami memiliki 18 cabang saat ini, Mulai dari Jakarta Barat, Selatan, Timur, Pusat & Utara serta tersebar juga di jawa barat seperti Bekasi & Depok, Serta di daerah Tangerang. Kami menyediakan berbagai macam pilihan alamat sesuai dengan kebutuhan Anda

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Virtual office merupakan buah dari kebijakan Perda Zonasi yang diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Peraturan ini menjelaskan bahwa untuk mengatur pemanfaatan ruang sehingga efektif dan kualitas ruang terjaga selain itu daerah-daerah industri juga dibatasi pada beberapa daerah dan juga terdapat daerah-daerah yang tidak boleh digunakan sebagai tempat operasional sebuah industri.
Selain itu dengan adanya Perda Zonasi mendirikan usaha dalam rumah ataupun ruko tidak diperbolehkan, kecuali berada pada zonasi perkantoran dan tidak akan diijinkan mendirikan usaha pada zona pemukiman. Selain itu Perda Zonasi juga diperkuat untuk mendukung pebisnis pemula dengan adanya Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili Dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office.
Karena layanan yang ditawarkan virtual office adalah kantor virtual yang dapat menjawab kebutuhan bisnis anda, maka keputusan menyewa virtual office akan membuat bisnis anda jauh lebih efektif dan efisien dimana anda dapat memangkas biaya-biaya tidak perlu pada sewa serviced office dan anggaran lebihnya anda dapat gunakan untuk kebutuhan bisnis yang lain.
Dengan adanya efisiensi cost anda dapat menjadi lebih kompetitif dalam bersaing di pasar bisnis anda, karena anda dapat memangkas biaya-biaya pada proses operasional perusahaan. Selain itu anda dapat berfokus pada operasional dan income dimana anda tidak perlu kesusahan mengatur administrasi hingga maintenance kantor anda.
Untuk saat ini kami memiliki lebih dari 18 lokasi virtual office yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, & Depok.
Harga biaya sewa virtual office jauh lebih murah dibandingkan dengan harga sewa konvensional, dimana harga sewa virtual office kami dimulai dari harga Rp. 2.000.000/Tahun (Non PKP) & Rp. 3.000.000/Tahun (PKP) Kami juga menawarkan jasa pengurusan PT, CV, akta notaris, dan surat-surat terkait lainnya. 
Kantor virtual atau virtual office adalah salah satu solusi bagi pengusaha jika memiliki modal yang terbatas, selain itu jika aktifitas operasional tidak dilakukan di kantor maka kegunaan kantor konvensional akan berkurang dan tidak efektif serta hanya menimbulkan biaya, berbeda dengan virtual office dimana penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan.
Selain itu jika sebuah perusahaan ingin melakukan ekspansi atau memasuki pasar baru maka virtual office juga menjadi salah satu solusi terbaik untuk memasuki pasar.
Perbedaan virtual office dan serviced office adalah jika serviced office adalah kantor yang disewa secara fisik sehingga anda dapat menempati kantor tersebut secara fisik, sedangkan jika virtual office anda hanya menyewa alamat atau domisili dari penyedia vitual office.
ISI FORM KEBUTUHAN ANDA DISINI

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016