Jasa Pembuatan CV

 

Jasa Pembuatan CV dengan harga termurah

Jadikan bisnismu lebih di percaya pelanggan! Dan dapatkan lebih banyak pelanggan!

Harga Termurah! & Proses cepat!

Kini siapa saja bisa jadi pengusaha! Jadikan usahamu lebih di percaya pelanggan dengan memiliki badan usaha!

Tanpa Modal Minumum

Bisnis Terlihat Profesional

Dapat Menjangkau Pasar Yang Luas

Biaya yang Relatif Lebih Murah

Mendapatkan Kepercayaan Pelanggan

Proses Lebih Mudah

Kami Menyediakan Paket Jasa Pembuatan CV

CHOOSE

Your Plan

Disk Space

Databases

Domains

Users

Email Accounts

Bandwidth

Support

Price

Paket bronze

JASA pembuatan cv

Pengecekan Nama CV

Akta Pendirian

SK Menkumham

NPWP Perusahaan

NIB OSS RBA

Virtual Office

Pembuatan Website*

harga mulai dari

rp.3.000.000

PAKET SILVER

JASA PEMBUATAN CV

Pengecekan Nama CV

Akta Pendirian

SK Menkumham

NPWP Perusahaan

NIB OSS RBA

Virtual Office

Pembuatan Website*

harga mulai dari

rp.5.000.000

PAKET GOLD

JASA PEMBUATAN CV

Pengecekan Nama CV

Akta Pendirian

SK Menkumham

NPWP Perusahaan

NIB OSS RBA

Virtual Office

Pembuatan Website*

harga mulai dari

rp.7.000.000

Apa Saja Keunggulan Menggunakan Jasa Kami?

Perizinan usaha

Free Konsultasi

perizinan perusahaan

Di bantu sampai selesai

logo telpon

Pelayanan prima 24/7

logo cabang

Tersedia banyak lokasi

Perizinan usaha

Free Konsultasi

perizinan perusahaan

Di bantu sampai selesai

logo telpon

Pelayanan prima 24/7

logo cabang

Tersedia banyak lokasi

logo responsif

Cepat & Responsif

Di Percaya lebih dari Ribuan Brand Ternama Di Indonesia

logo-idexpress-homepage
logo-erafone-homepage
logo-relx-homepage
logo-bube-1-homepage
logo-idexpress-homepage
logo-erafone-homepage
logo-relx-homepage
logo-bube-1-homepage

Dan 1000+ Lainnya

Untuk nama CV bebas. Nama CV boleh lebih dari 2 kata dan juga boleh menggunakan Bahasa Inggris. Dan serta tidak boleh sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, ataupun lembaga internasional

Perbedaan mendasar adalah jika PT ada konsep saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Sedangkan di CV itu tidak ada saham. Maka dengan demikian CV tidak memiliki fleksibilitas dalam hal adanya investor seperti pada badan usaha PT

Untuk bidang usaha bisa dilihat di KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan. Bisa cek di web berikut ini https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko Kami senantiasa akan membantu Anda untuk menyesuaikan bidang usaha yang akan dijalankan.

CV adalah badan usaha dan bukan merupakan badan hukum, maka apabila terjadi sebuah kerugian atau kebangkrutan yang lebih besar dari modal maka, pemilik CV hanya bertanggung jawab sebatas modal yang di setorkan saja, dan Direktur CV yang harus bertanggung jawab pribadi atas sisa kerugian atau kebangkrutan tersebut.

Karena di dalam struktur CV tidak mengenal jabatan Komisaris seperti di dalam badan usaha PT. Di dalam CV hanya ada 2 struktur saja, yaitu Pemilik (sekutu pasif) dan Direktur (sekutu aktif)

Untuk pajak badan usaha CV sama dengan pajak PT

Karena dalam badan usaha CV tidak dikenal Pajak Deviden layaknya seperti organisasi PT. Jadi lebih fleksibel dan tidak perlu diadakan sebuah rapat apabila ingin mengambil keuntungan selama tahun berjalan

ISI FORM KEBUTUHAN ANDA DISINI


PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016