Jadikan bisnismu lebih di percaya pelanggan! Dan dapatkan lebih banyak pelanggan!
Kini siapa saja bisa jadi pengusaha! Jadikan usahamu lebih di percaya pelanggan dengan memiliki badan usaha!
Tanpa Modal Minumum
Bisnis Terlihat Profesional
Dapat Menjangkau Pasar Yang Luas
Biaya yang Relatif Lebih Murah
Mendapatkan Kepercayaan Pelanggan
Proses Lebih Mudah
CHOOSE
Your Plan
Disk Space
Databases
Domains
Users
Email Accounts
Bandwidth
Support
Price
Paket bronze
JASA pembuatan cv
Pengecekan Nama CV
Akta Pendirian
SK Menkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS RBA
Virtual Office
Pembuatan Website*
harga mulai dari
rp.3.000.000
PAKET SILVER
JASA PEMBUATAN CV
Pengecekan Nama CV
Akta Pendirian
SK Menkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS RBA
Virtual Office
Pembuatan Website*
harga mulai dari
rp.5.000.000
PAKET GOLD
JASA PEMBUATAN CV
Pengecekan Nama CV
Akta Pendirian
SK Menkumham
NPWP Perusahaan
NIB OSS RBA
Virtual Office
Pembuatan Website*
harga mulai dari
rp.7.000.000
Free Konsultasi
Di bantu sampai selesai
Pelayanan prima 24/7
Tersedia banyak lokasi
Free Konsultasi
Di bantu sampai selesai
Pelayanan prima 24/7
Tersedia banyak lokasi
Cepat & Responsif
Dan 1000+ Lainnya
Untuk nama CV bebas. Nama CV boleh lebih dari 2 kata dan juga boleh menggunakan Bahasa Inggris. Dan serta tidak boleh sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, ataupun lembaga internasional
Perbedaan mendasar adalah jika PT ada konsep saham sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan. Sedangkan di CV itu tidak ada saham. Maka dengan demikian CV tidak memiliki fleksibilitas dalam hal adanya investor seperti pada badan usaha PT
Untuk bidang usaha bisa dilihat di KBLI Perdagangan dan Jasa terkait dengan bidang usaha yang diinginkan. Bisa cek di web berikut ini https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko Kami senantiasa akan membantu Anda untuk menyesuaikan bidang usaha yang akan dijalankan.
CV adalah badan usaha dan bukan merupakan badan hukum, maka apabila terjadi sebuah kerugian atau kebangkrutan yang lebih besar dari modal maka, pemilik CV hanya bertanggung jawab sebatas modal yang di setorkan saja, dan Direktur CV yang harus bertanggung jawab pribadi atas sisa kerugian atau kebangkrutan tersebut.
Karena di dalam struktur CV tidak mengenal jabatan Komisaris seperti di dalam badan usaha PT. Di dalam CV hanya ada 2 struktur saja, yaitu Pemilik (sekutu pasif) dan Direktur (sekutu aktif)
Untuk pajak badan usaha CV sama dengan pajak PT
Karena dalam badan usaha CV tidak dikenal Pajak Deviden layaknya seperti organisasi PT. Jadi lebih fleksibel dan tidak perlu diadakan sebuah rapat apabila ingin mengambil keuntungan selama tahun berjalan