Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Startup

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai salah satu bentuk ketaatan kepada hukum, sebuah Startup harus melegalkan usaha dan kegiatan usahanya dengan memiliki dokumen legalitas yang sah atau legal.

Dokumen legalitas yang dimaksudkan di sini adalah pengesahan, persetujuan, serta izin dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha agar terhindar dari timbulnya sanksi hukum yang nantinya dapat membebani.

Meskipun memang terdengar sepele, namun ini merupakan hal yang sangat penting untuk dapat melangsungkan kegiatan usaha Perseroan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hal tersebut juga sangat bermanfaat untuk kemajuan usaha, seperti diantaranya adalah dapat mempermudah Anda dalam mendapat pinjaman modal usaha, meningkatkan kredibilitas Perseroan, mengembangkan usaha, serta masih banyak lagi manfaat lainnya.

Banyak yang belum mengetahui apa saja dokumen legalitas yang wajib dimiliki sebelum memulai usaha dan menjalankan kegiatan usaha. Berikut beberapa dokumen legalitas utama yang wajib dimiliki oleh Startup di Indonesia.

Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Startup

1. Akta Pendirian.

Akta Pendirian merupakan langkah awal untuk proses legalitas Perseroan. Setiap badan usaha dan badan hukum membutuhkan Akta Pendirian untuk mengesahkan badan yang didirikannya. Akta Pendirian ini hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh notaris.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) memuat anggaran dasar yang mengatur mengenai, yaitu :

  • Nama dan tempat kedudukan.
  • Jangka waktu.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
  • Modal dan saham.
  • Sistem Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris.
  • Susunan.
  • Pengangkatan.
  • Pemberhentian dan wewenang Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Dan hal-hal penting lainnya.

Selanjutnya, Akta Pendirian PT ini akan digunakan untuk mengurus berbagai macam dokumen legalitas lainnya, sehingga Akta Pendirian menjadi hal penting yang harus diutamakan oleh pelaku usaha Startup.

2. Surat Pengesahan Badan Hukum.

Selanjutnya, para pendiri dan Direksi (melalui notaris) harus mendapatkan pengesahan atas Akta Pendirian tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.

Dengan demikian, maka setiap perbuatan yang dilakukan oleh para pendiri dan Direksi untuk kepentingan Perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, baru akan mengikat Perseroan setelah Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum tersebut diperoleh dan semua tindakan para pendiri dan Direksi tersebut diratifikasi.

3. Nomor Induk Berusaha.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berlaku selama Anda menjalankan usaha dan/atau kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

NIB berlaku juga sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir) dan Hak Akses Kepabeanan. NIB merupakan salah satu syarat untuk memproses dan menerbitkan izin usaha melalui sistem OSS.

4. Izin Usaha.

Izin usaha adalah izin dasar untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. Izin usaha ini diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota terkait.

Izin usaha berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, dan bisa berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah pelaku usaha memiliki izin usaha, maka pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dan/atau komitmen agar izin komersial dapat diterbitkan dan kegiatan komersial dan operasional dapat dijalankan. Masa berlakunya juga terbatas selama jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur izin terkait.

Penting untuk diketahui bahwa untuk kegiatan usaha perdagangan umum, maka pelaku usaha hanya perlu memiliki Izin Usaha Perdagangan dimana izin tersebut berlaku sebagai izin usaha sekaligus izin komersial atau operasional.

5. NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).

NPWP Perseroan merupakan salah satu dokumen yang juga perlu untuk dimiliki. Bukan hanya orang pribadi saja, namun sebuah Perseroan juga memiliki kewajiban perpajakan sebagai wajib pajak badan.

NPWP tersebut juga nantinya akan diperlukan untuk mengurus dokumen legalitas usaha lainnya dan untuk keperluan perbankan seperti pembukaan rekening.

Saat ini, proses pengajuan dan penerbitan NPWP masih harus dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya berada didomilisi Perseroan.

6. SKDP dan SKDU.

Saat ini, pengurusan SKDP (Surat Keterangan Domisili) dan SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) telah dihapuskan untuk wilayah Jabodetabek. Namun dalam prakteknya untuk beberapa wilayah, terkadang dokumen legalitas ini masih dipersyaratkan sebagai salah satu syarat untuk mengurus dokumen legalitas lainnya.

Baca juga: Pengertian Startup dan Cara Membuatnya

Itu dia beberapa dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh Startup. Hal-hal di atas wajib Anda miliki untuk melegalkan kegiatan usaha dan untuk memperoleh dokumen legalitas lainnya. Dengan telah memiliki dokumen-dokumen tersebut pula, maka Anda dapat dengan nyaman menjalankan kegiatan bisnis Anda dan terhindar dari resiko hukum di kemudian hari.

Jika Anda masih bingung atau Anda masih menemui kendala dalam hal izin dan legalitas, Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk memberikan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan. Kami adalah ahlinya!

Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Usaha. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha dengan cepat dan mudah.

Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha tersebut.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Startup”

  1. Pingback: Pengertian Startup dan Cara Membuatnya

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016