Cara Mengurus Izin Usaha Industri Rumahan Bidang Kerajinan Tangan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Industri rumahan atau home industri bidang kerajinan tangan merupakan kegiatan yang dikelola dari usaha rumahan. Umumnya, bisnis atau usaha ini dijalankan oleh pelaku usaha yang mengolah berbagai bahan setengah jadi menjadi suatu kerajinan tangan yang menarik dan memiliki nilai jual tinggi.

Banyak bahan yang dapat dimanfaatkan untuk diolah menjadi kerajinan tangan yang bagus dan menarik. Misalnya seperti barang-barang bekas, barang setengah jadi yang berasal dari pabrik, atau barang yang berasal dari alam.

Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari membuat kerajinan tangan yang memanfaatkan barang-barang bekas ini. Diantaranya adalah mampu mengaplikasikan barang bekas menjadi barang yang memiliki nilai jual tinggi, membuka peluang pekerjaan bagi orang lain, dan mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Membuka dan mengelola usaha home industri di bidang kerajinan tangan ini memang bisa dilakukan oleh siapa saja. Sehingga banyak masyarakat yang antusias membuka usaha industri rumahan kerajinan tangan ini, karena keuntungan yang dihasilkan dapat digunakan untuk menambah penghasilan setiap bulan.

Nah, untuk industri yang bernilai investasi Rp 5 juta hingga di atas Rp 200 juta, maka wajib memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Sedangkan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga (SKIK RT) diwajibkan kepemilikannya bagi usaha kecil dengan nilai modal kurang dari Rp 5 juta.

Prosedur Pengurusan Izin Usaha Industri dan SKIKRT

Berikut prosedur pengurusan Izin Usaha Industri dan SKIKRT di Dinas Perindustrian dan Perdagangan :

  • Mengisi formulir Permohonan.
  • Fotocopy KTP Pengurus.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Pas foto pengurus 4×6 sebanyak 2  lembar.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan, yang diketahui Kecamatan.
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Bagi nilai investasi yang lebih dari Rp 50 juta maka harus melampirkan Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie).
  • Membayar biaya retribusi.

Selain surat Izin yang tercantum di atas, untuk Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah bentuk legalitas perusahaan. Untuk itu, sangat disarankan agar segera mendaftarkan perusahaan ke Organisasi Profesi yang diakui oleh pemerintah.

Itu dia prosedur pengurusan Izin Usaha Industri dan Surat Keterangan Industri Kecil Rumah Tangga (SKIK RT) mengenai industri rumahan atau home industri untuk bidang kerajinan tangan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Usaha Industri Rumahan Bidang Makanan dan Minuman

Jika Anda masih bingung atau Anda masih menemui kendala dalam hal izin dan legalitas, Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda untuk memberikan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan. Kami adalah ahlinya!

Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Surat Izin Usaha. Kami akan membantu Anda untuk mengurus berbagai keperluan Surat Izin Usaha dengan cepat dan mudah.

Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Usaha tersebut.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan sangat membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Selain itu, Biro Jasa kami juga merupakan Biro Jasa yang akan membuat Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan saat Anda ingin mengurus perizinan usaha.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.

Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya. Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Cara Mengurus Izin Usaha Industri Rumahan Bidang Kerajinan Tangan”

  1. Pingback: Cara Mendapatkan Izin Usaha Industri Rumahan Bidang Makanan dan Minuman

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016