Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax 2026: Panduan Lengkap Step-by-Step

cara lapor spt tahunan coretax

Batas Waktu Lapor: 31 Maret 2026 (Orang Pribadi)

Selamat datang di era baru administrasi perpajakan Indonesia! Tahun 2026 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara penuh mengimplementasikan Coretax (sebelumnya dikenal sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP), menggantikan sistem e-Filing lama.

Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, perubahan sistem ini tentu memicu kebingungan. Namun, jangan khawatir. Coretax dirancang untuk menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan Anda, asalkan Anda memahami alurnya.

Artikel ini akan memberikan panduan lengkap cara lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax langkah demi langkah, mulai dari persiapan hingga SPT Anda dinyatakan terkirim.


Tahap 1: Persiapan Dokumen (Wajib Ada)

Coretax mengandalkan integrasi data. Sebelum membuka portal, pastikan dokumen berikut sudah Anda siapkan:

  1. Aktivasi Akun Coretax: Jika belum, pastikan Anda sudah melakukan aktivasi menggunakan NIK/NPWP 16 digit dan EFIN di Taxpayer Portal.

  2. Bukti Pemotongan Pajak (A1/A2): Mintalah dokumen ini kepada HRD perusahaan tempat Anda bekerja (untuk Karyawan). Dokumen ini berisi detail penghasilan dan pajak yang sudah dipotong.

  3. Data Penghasilan Lain: Jika Anda memiliki penghasilan di luar gaji (misal: bunga bank, sewa properti, dividen).

  4. Daftar Harta & Kewajiban: Data kepemilikan aset (tanah, rumah, kendaraan, tabungan) dan utang (KPR, Kredivo, kartu kredit) per 31 Desember 2025.


Tahap 2: Login dan Memulai Pelaporan

Berikut alur pelaporannya:

  1. Kunjungi Portal: Buka laman resmi Taxpayer Portal DJP di pajak.go.id.

  2. Login Akun: Masukkan NIK/NPWP 16 digit Anda, Password, dan Kode Keamanan (Captcha).

  3. Pilih Menu Pelaporan: Di Dashboard utama, cari dan klik menu “Pelaporan” atau “Lapor SPT”.


Tahap 3: Pemilihan Jenis SPT & Analisis Risiko

Coretax menggunakan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach). Sistem akan menanyakan serangkaian pertanyaan untuk menentukan jenis SPT dan profil risiko Anda.

A. Menjawab Pertanyaan Kualifikasi

Sistem akan bertanya: “Apakah Anda memiliki penghasilan di luar gaji sebagai karyawan?” atau “Berapa total bruto penghasilan Anda setahun?”.

  • Total Bruto ≤ Rp 60 Juta: Anda akan diarahkan ke SPT 1770 SS (Sangat Sederhana).

  • Total Bruto > Rp 60 Juta: Anda akan diarahkan ke SPT 1770 S (Sederhana).

  • Punya Usaha Sendiri/Pekerja Bebas: Anda wajib menggunakan SPT 1770.

Baca Juga : Ingin Mengurus NPWP? Konsultasikan Di Sini


Tahap 4: Pengisian SPT (Step-by-Step)

Coretax mengedepankan data pre-filled (terisi otomatis). Jika HRD Anda sudah melapor dengan benar, data Bukti Potong A1/A2 Anda seharusnya sudah muncul.

Alur Pengisian (Contoh SPT 1770 S):

  1. Tahun Pajak: Pilih 2025 dan status Normal.

  2. Langkah 1: Verifikasi Bukti Potong: Sistem akan menampilkan daftar Bukti Potong yang terintegrasi. Klik tombol “Cek Data” atau “Gunakan Data”. Pastikan datanya sama dengan dokumen fisik dari HRD. Jika belum muncul, Anda bisa menginputnya secara manual.

  3. Langkah 2: Isi Penghasilan Neto: Masukkan detail penghasilan Neto, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak, misal: TK/0 untuk Lajang tanpa tanggungan), dan penghasilan dari luar negeri (jika ada).

  4. Langkah 3: Penghasilan Final & Non-Objek: Isi jika Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah final (misal: bunga tabungan, dividen yang dipotong final).

  5. Langkah 4: Harta & Utang: Ini Wajib Diisi! Coretax terintegrasi dengan berbagai data instansi. Daftar harta Anda (kendaraan dari Samsat, properti dari BPN) mungkin sudah muncul. Pastikan data tersebut valid dan tambahkan harta yang belum tercantum. Begitu juga dengan data utang.

  6. Langkah 5: Perhitungan Pajak: Sistem akan menghitung total pajak Anda. Pastikan statusnya “Nihil”.

    • Jika “Kurang Bayar”: Anda harus membayar kekurangannya melalui billing Coretax sebelum SPT bisa dikirim.

    • Jika “Lebih Bayar”: Anda berpotensi diperiksa atau diaudit. Pastikan data Anda 100% akurat.


Tahap 5: Pernyataan & Pengiriman

  1. Halaman Ringkasan: Tinjau kembali seluruh data Anda.

  2. Pernyataan: Centang kotak pernyataan bahwa Anda telah mengisi data dengan benar, lengkap, dan jelas.

  3. Minta Kode Verifikasi: Klik tombol “Minta Kode Verifikasi”. Kode akan dikirimkan melalui WhatsApp atau Email terdaftar.

  4. Masukkan Kode: Ketik kode yang Anda terima dan klik “Kirim SPT”.


Tahap 6: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Setelah berhasil dikirim, sistem akan langsung menampilkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Dokumen BPE ini juga akan dikirimkan ke email Anda. Simpan BPE ini sebagai bukti sah bahwa Anda telah melapor SPT.


Takut Salah Urus SPT Coretax? Serahkan pada Ahlinya!

Meskipun Coretax dirancang memudahkan, transisi sistem baru selalu membawa kerumitan. Kesalahan memilih kualifikasi, menginput data harta, atau menyinkronkan data pre-filled bisa menyebabkan status SPT Anda bermasalah (Kurang/Lebih Bayar yang tidak seharusnya), atau memicu pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Gapura Office siap membantu Anda melewati transisi ini dengan tenang. Kami melayani:

  • Jasa Konsultasi Pajak Orang Pribadi: Pendampingan pengisian SPT Coretax agar Nihil.

  • Verifikasi Dokumen PPh A1/A2: Memastikan data pre-filled di sistem valid.

  • Penyusunan Daftar Harta & Kewajiban: Agar sinkron dengan data pemerintah.

  • Pengurusan Status PKP/Sertifikat Elektronik: Untuk kebutuhan pajak Badan Usaha Anda.

Jangan ambil risiko denda telat lapor atau denda pemeriksaan pajak. Legalkan kewajiban perpajakan Anda sekarang juga.


Jangan biarkan sistem baru Coretax membuat Anda telat lapor SPT!

Tombol-WA-Website

Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Jasa Pendampingan Lapor SPT Tahunan

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016