
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Tanda Daftar Industri sangat dibutuhkan dalam dunia perindustrian. Surat Tanda Daftar Industri ini merupakan surat izin dalam melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada industri kelompok kecil yang berinvestasi mulai dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000, dan belum termasuk tanah dan bangunan.
Dengan adanya Surat Tanda Daftar Industri ini, maka segala kegiatan dalam industri sudah legal dan sudah terdaftar, sehingga tidak akan terjerat hukum atas segala kegiatan yang ada di dalamnya.
Seperti yang telah disebutkan dalam Perda No. 1 tahun 2010 Bab V pasal 43 dan ayat 1, dimana di dalamnya dijelaskan bahwa setiap pendirian usaha dalam bidang industri diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri, kecuali usaha kecil di bawah modal Rp 5.000.000.
Namun, untuk membuat Surat Tanda Daftar Industri ini membutuhkan berbagai syarat-syarat yang harus disediakan, seperti :
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWB) pemilik usaha atau industri.
- Fotocopy kartu identitas seperti KTP pemohon.
- Status tempat yang digunakan untuk industri. Jika menggunakan lahan dan bangunan sendiri, maka harus menyertakan sertifikat tanah dan bangunan. Jika sewa, maka harus menyertakan surat perjanjian sewa.
- Surat Izin Gangguan atau HO untuk industri yang proses produksinya membahayakan lingkungan.
- Menyediakan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat persetujuan dari tetangga, RT, RW hingga Kepala Desa setempat jika proses produksinya tidak membahayakan.
- Pas foto dengan ukuran 4X6 2 lembar dari Penanggung jawab atau Direktur.
- Dokumen lainnya yang diperlukan.
Jika seluruh persyaratan di atas sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah persyaratan teknis yang wajib diketahui, yaitu :
- Semua jenis Indutri Kecil yang berinvestasi seluruhnya kurang dari Rp 5.000.000 belum termasuk tanah dan bangunan, maka tidak wajib untuk memperoleh TDI. Namun jika perusahaan tersebut ingin memiliki, maka diperbolehkan.
- Jika semua Indutri Kecil yang berinvestasi perusahaan lebih dari Rp 5.000.000 hingga Rp 200.000.000 tidak termasuk lahan dan bangunan, maka wajib untuk memiliki TDI.
Adapun untuk prosedur dalam mengurus dan memproses TDI adalah dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Jika ada perusahaan atau industri yang ingin mendapatkan izin TDI, maka bisa mengurusnya dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui Kepala Dinas Perindustrian setempat, baik yang ada di Kota ataupun Kabupaten.
- Mengisi formulir pendaftaran yang ada di loket kantor perindustrian dan menyerahkan kembali beserta syarat-syarat lain yang dibutuhkan.
- Membayar biaya yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
- Dilakukan survey oleh petugas. Jika kondisi di lapangan sesuai dengan dokumen yang diberikan, maka akan diterbitkan sertifikat TDI secepatnya.
- Pemohon dari industri bisa menunggu jawaban persetujuan dari Dinas Perindustrian.
Manfaat Dari Tanda Daftar Industri
Manfaat dari adanya Surat Tanda Daftar Industri sangat banyak. Berikut ini adalah manfaat yang bisa didapat dari TDI, di antaranya :
1. Sebagai Syarat Penunjang Perkembangan Usaha.
Dalam dunia industri, melakukan peminjaman ke pihak-pihak tertentu, seperti bank, merupakan hal yang biasa. Dengan adanya Surat Tanda Daftar Industri, maka akan semakin mempermudah Anda untuk melakukan peminjaman dan kredit di Bank.
2. Sarana Perlindungan Hukum.
Dengan adanya Surat Tanda Daftar Industri, maka industri yang Anda lakukan menjadi legal dan terdaftar di pemerintah.
3. Sarana Untuk Mengembangkan Usaha Hingga ke Luar Negeri.
Dengan adanya Surat Tanda Daftar Industri, maka akan lebih mempermudah dalam mengembangkan bisnis industri Anda hingga luar negeri.
Baca juga: Izin Usaha Industri: Pengertian, Prosedur, dan Dasar Hukumnya
Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk pembuatan Surat Tanda Daftar Industri dan lain sebagainya.
Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan Izin Usaha dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Izin Usaha Industri: Pengertian, Prosedur, dan Dasar Hukumnya