Cara Mengurus Izin Pendirian Petshop atau Tempat Penitipan Hewan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha Petshop adalah sebuah tempat dimana masyarakat selaku pemilik hewan dapat menitipkan hewannya untuk dirawat dan dipelihara.

Secara umum, terkait dengan perizinan kegiatan usaha, maka sebuah usaha Petshop pada dasarnya adalah tempat penitipan hewan, yang diasumsikan merupakan usaha penitipan dan pengobatan hewan atau kesehatan hewan.

Cara Mengurus Izin Untuk Pendirian Petshop

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009), telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 41/2014).

Dalam peraturan di atas, tidak dikenal istilah usaha penitipan hewan. Namun dikenal dengan istilah usaha di bidang Kesehatan Hewan.

Menurut Pasal 1 angka 21 UU 41/2014 usaha di bidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan.

Kemudian yang dimaksud dengan kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan :

  • Perlindungan sumber daya hewan.
  • Kesehatan masyarakat dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk hewan.
  • Kesejahteraan hewan.
  • Peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan.
  • Kemandirian.
  • Ketahanan pangan asal hewan.

Adapun tindakan untuk kepentingan kesehatan hewan adalah :

  • Tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan.
  • Penempatan dan pengandangan.
  • Pemeliharaan dan perawatan.
  • Pengangkutan.
  • Pemotongan dan pembunuhan.
  • Perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

Sementara untuk pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan, dilakukan dengan sebaik-baiknya. Sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan, merupakan salah satu cara mewujudkan kesejahteraan hewan.

Jadi, salah satu kesehatan hewan adalah meliputi urusan kesejahteraan hewan, dimana bentuk tindakan dari kesejahteraan hewan antara lain adalah pemeliharaan dan perawatan hewan sebagaimana yang dilakukan dalam sebuah Petshop.

Perlu diketahui setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari Bupati/Walikota. Untuk pelayanan kesehatan hewan di sini meliputi :

  • Pelayanan jasa laboratorium veteriner.
  • Pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner.
  • Pelayanan jasa medik veteriner.
  • Pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

Setiap orang yang melanggar kewajiban memiliki izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan dari Bupati/ Walikota dikenai sanksi administratif berupa :

  • Peringatan secara tertulis.
  • Pengenaan denda.
  • Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran.
  • Pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran.
  • Pencabutan izin.

Sebagai tambahan informasi, di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/OT.140/4/2009 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Permentan 18/2009) ada istilah Petshop obat hewan atau depo, yaitu unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan dari distributor.

Dimana untuk memperoleh izin usaha obat hewan, perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Depo atau Petshop obat hewan harus memiliki :

  • Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Izin Lokasi Usaha atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat. Apabila Asosiasi Obat Hewan di daerah belum ada, maka rekomendasi diterbitkan Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat.

Depo atau Petshop obat hewan mempunyai (persyaratan teknis) :

  • Tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
  • Tenaga dokter hewan atau Apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga Asisten Apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis.

Sedangkan untuk izin usaha obat hewan diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang obat hewan. Dan untuk usaha obat hewan untuk Depo/Petshop dan/atau toko diberikan oleh Bupati/Walikota.

Kesimpulannya, untuk mendirikan sebuah usaha Petshop atau penitipan hewan, maka diperlukan izin usaha di bidang pelayanan kesehatan hewan yang diberikan oleh Bupati/ Walikota setempat dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Pendirian Gymnasium atau Fitness Centre

Jika saat ini Anda sedang mempertimbangkan untuk membuka usaha Petshop atau penitipan hewan, namun mengalami kesulitan untuk mendapatkan izin, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin mendirikan Petshop atau penitipan hewan ini, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Cara Mengurus Izin Pendirian Petshop atau Tempat Penitipan Hewan”

  1. Pingback: Cara Mengurus Izin Pendirian Gymnasium atau Fitness Centre

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016