Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Saat ini begitu antusiasnya masyarakat untuk memulai bisnis. Tentunya dalam benak para pebisnis pemula ini mengurus izin usaha akan rumit dan berbelit-belit, demikian jika tidak mengetahui prosedurnya.

Namun, dengan terbitnya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyederhanaan Perizinan, maka kini semua prosesnya menjadi mudah dan tidak ribet.

Nah, berikut ini adalah langkah-langkah dalam mengurus izin usaha. Mulai dari persiapan awal hingga membuat perizinan. Yuk, simak ulasan lengkapnya!

Langkah-Langkah Mengurus Izin Usaha

1. Menentukan Bidang dan Nama Usaha.

Sebelum mengurus perizinan, pastikan Anda sudah menetapkan jenis usaha yang ingin dijalankan. Pilihlah bisnis yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian, serta jumlah modal. Contoh bidang usaha potensial antara lain adalah Kuliner, Fashion, Properti, dan Jasa.

Untuk bidang usaha yang lebih detail, Anda bisa melihatnya di KBLI 2017 yang sudah online di https://oss.go.id untuk Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah menentukan bidangnya, kemudian Anda harus membuat Nama atau Merek usaha. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat 1, dimana brand bisa berbentuk Gambar, Logo, Kata, Nama, Angka, atau Huruf. Selain itu, bisa juga berupa Dimensi, Hologram, Suara, serta kombinasi dari seluruh unsur.

Lalu, bagaimana agar nama usaha atau brand mendapatkan legalitas?

Jawabannya, siapkan beberapa daftar merek. Cantumkan yang paling unik dan menarik di dokumen perizinan. Jika ditolak, maka Anda bisa memilih salah satu dari beberapa list tersebut.

2. Mengelompokkan ke Dalam Skala Usaha Tertentu.

Langkah berikutnya, Anda harus mengklasifikasikan bisnis ke dalam skala tertentu. Hal ini berdasarkan jumlah modal. Skala usaha sendiri dibagi menjadi 4 macam, yaitu :

  • Usaha Mikro, istilah untuk bisnis dengan kategori modal di bawah Rp 50 juta. Jenis bisnisnya bisa berbentuk apa pun selagi tidak lebih dari nominal tersebut.
  • Usaha Kecil, baik perorangan maupun menginduk pada perusahaan. Bisnis kategori ini memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta – Rp 500 juta. Sedangkan penghasilan maksimal Rp 2 miliar.
  • Usaha Menengah dengan modal minimal Rp 500 juta. Bisnis ini bisa menghasilkan kekayaan Rp 50 miliar dalam setahun.
  • Usaha Besar yang modalnya lebih banyak dari kategori Menengah. Anda harus memiliki dana paling sedikit Rp 10 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk tanah dan tempat usaha.

3. Menetapkan Persentase Keuntungan Pemilik Modal.

Apakah bisnis Anda didirikan oleh beberapa orang? Jika iya, berarti wajib membuat aturan pembagian laba. Biasanya, perusahaan berbentuk PT, CV, ataupun Firma menuangkan hal tersebut di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). Dimana keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan peran masing-masing pemodal.

4. Membuat Peta dan Denah Perusahaan.

Peta dan denah tempat usaha merupakan hal yang wajib disertakan saat mengurus izin usaha. Peta memudahkan untuk menemukan lokasi kantor Anda, dan juga sebagai bukti bahwa bisnis Anda benar didirikan sesuai keterangan di dalam surat izin.

Denah juga tidak kalah penting. Dengan denah, proses instalasi apapun akan menjadi lebih mudah.

5. Persiapkan Dokumen.

Untuk mempermudah mendapatkan izin usaha, terlebih dahulu lengkapi dokumen persyaratannya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 Pasal 16 Ayat 3, untuk memperoleh izin usaha Industri, minimal harus memiliki NPWP, identitas diri, data perusahaan, serta dokumen khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Jenis-Jenis Dokumen Izin Usaha

Berikut ini beberapa contoh dokumen izin usaha beserta prosedur pembuatannya. Anda bisa memilih salah satu atau lebih sesuai dengan bisnis yang didirikan.

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat Izin Gangguan/ Hinder Ordonnantie (HO).
  • Surat Izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
  • Surat Izin Perluasan.

Baca juga: Jasa Perizinan Usaha Terbaik Jakarta

Bagi Anda yangntidak mau ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Langkah-Langkah Mengurus Perizinan Usaha”

  1. Pingback: Jasa Perizinan Usaha Terbaik Jakarta

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016