
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Brand atau merk memang sangat lekat dengan masyarakat umum. Begitulah fungsi merk, menjadi tanda pengenal dan sekaligus pembeda. Bahkan ada masyarakat yang lebih memilih membeli barang yang lebih mahal karena barang tersebut dianggap “bermerk”.
Namun sayangnya, kesadaran untuk melindungi merk ini belum dimiliki secara penuh oleh beberapa pelaku usaha. Sehingga banyak di antara mereka yang kehilangan Hak Paten Merk yang dimilikinya.
Padahal cara pendaftaran Hak Paten Merk ini sangatlah mudah. Ditambah lagi, kini pemerintah sudah menjadikan pendaftaran Hak Paten Merk secara online. Penasaran? Mari ikuti langkah-langkahnya di bawah ini.
Cara Mendaftarkan Hak Paten Merk Secara Online
1. Registrasi Akun.
Registrasi akun aplikasi merk di website https://merek.dgip.go.id/. Akun akan otomatis terdaftar kemudian harus melakukan aktivasi melalui link yang dikirim ke alamat e-mail yang didaftarkan.
2. Mengajukan Permohonan.
Login ke akun yang telah didaftarkan kemudian mengajukan permohonan. Ketika mengajukan permohonan, maka pendaftar akan diarahkan ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk pemesanan kode billing atau nomor pembayaran.
Sistem akan menerbitkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang diinput. Pembayaran maksimal dilakukan satu hari setelah permohonan kode billing diajukan.
Pengisian data permohonan pendaftaran merk ini dapat dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran.
3. Melakukan Pengisian Identitas Pemohon dan Merk.
Langkah selanjutnya, melakukan pengisian identitas pemohon dan merk yang didaftarkan ke dalam sistem. Apabila proses pengisian data dan klasifikasi merk ini berjalan dengan lancar, maka pemohon tinggal menunggu pengecekan permohonan yang akan dilakukan oleh petugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Meski proses pendaftaran merk secara online terlihat mudah untuk dilakukan oleh siapa saja, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemohon apabila ingin mendaftarkan Hak Paten Merk.
Berikut adalah hal-hal yang menjadi syarat dan tata cara pengajuan permohonan Hak Paten Merk secara online :
1. Tanggal, bulan dan tahun permohonan.
2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
3. Nama lengkap, alamat kuasa jika permohonan yang diajukan melalui kuasa.
4. Nama negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
5. Label merk dengan ukuran paling kecil 2×2 cm dan paling besar 9×9 cm. Untuk pengajuan permohonan online label merk disimpan dalam bentuk digital dengan format JPG.
6. Warna jika merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna.
7. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
8. Pembayaran biaya permohonan.
9. Pemohon harus mengisi formulir secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
10. Pemohon juga harus mengunggah atau upload dokumen jika menggunakan kuasa (Konsultan KI) dan jika ada hak prioritas. Untuk permohonan online, surat penyataan kepemilikan merk dan formulir permohonan pendaftaran akan dihasilkan oleh sistem, pemohon hanya mengunggah atau upload dokumen tanda tangan pemohon dan/atau kuasa.
11. Setiap permohonan memuat kelas barang dan/atau jasa. Kelas barang dan/atau jasa memuat jenis barang dan/atau jasa.
12. Permohonan dapat diajukan lebih dari satu (1) kelas barang dan/atau jasa dalam satu permohonan.
13. Ketentuan mengenai kelas barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud berpedoman pada perjanjian MGS WIPO https://webaccess.wipo.int/mgs/ tentang Klasifikasi Internasional Barang dan Jasa untuk pendaftaran merk.
14. Jika merk yang diajukan berupa bentuk 3 dimensi, maka label merk yang dilampirkan dalam bentuk karakteristik dari merk tersebut yang berupa visual dan deskripsi klaim perlindungan.
15. Jika merk yang diajukan berupa suara, label merk yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.
16. Jika merk yang diajukan berupa suara yang tidak dapat ditampilkan dalam bentuk notasi, label merk yang dilampirkan dalam bentuk sonogram.
17. Jika merk yang diajukan berupa hologram, label merk yang dilampirkan berupa tampilan visual dari berbagai sisi.
Jika dilihat dari syarat dan tata cara pengajuan permohonan Hak Paten Merk secara online di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pendaftaran Hak Paten Merk secara online ini merupakan solusi efektif bagi pelaku usaha untuk mendapatkan hak atas merk terhadap produk barang atau jasa yang mereka miliki.
Hanya dengan mengikuti prosedur tata cara serta memenuhi syarat dan ketentuan pendaftaran merk secara online di atas, maka siapa saja dapat dengan mudah untuk mendaftarkan Hak Atas Merk.
Baca juga: Jenis-Jenis Lisensi Paten Yang Ada di Indonesia
Jika Anda masih kesulitan mengajukan permohonan Hak Paten Merk, kami dapat membantu Anda. Segera daftarkan merk dagang Anda bersama kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Sebagai salah satu perusahaan perizinan usaha dan konsultasi bisnis terkemuka, kami memberikan layanan yang meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Mulai dari perizinan usaha, Izin pribadi, pembuatan PT, CV, pengurusan dokumen perusahaan, hingga pendaftaran Hak Paten Merk.
Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang memang ahli dan berpengalaman.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Dan kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus pendaftaran Hak Paten Merk. Karena kami memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan usaha Anda!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam Pendaftaran Hak Paten Merk.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!