
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pengurusan akta pendirian perusahaan yang cukup sulit karena dalam pengurusannya berbelit memang menjadi salah satu penghalang bagi pengusaha-pengusaha kecil, yang membuatnya enggan untuk membuat badan hukum usaha miliknya.
Jika saja dalam pembuatan akta pendirian PT atau badan hukum itu mudah, maka sudah jelas akan memberikan kontribusi untuk pendapatan daerah melalui sektor pajak usaha.
Beruntung, saat ini kemudahan dan biaya pengurusan badan usaha atau PT sudah terjawab. Pasalnya, di tahun 2016 lalu pemerintah telah mengeluarkan yang namanya Paket Ekonomi Jilid XII, yang berisi rangkaian aturan terkait kemudahan usaha. Salah satu poin pentingnya adalah dengan memberikan layanan perizinan cepat dan mudah.
Namun, bagaimana jika ingin melakukan perubahan akta perusahaan?
Umumnya, untuk masalah perubahan akta perusahaan ini sebenarnya hal yang jarang dilakukan. Namun, seiring dinamika perusahaan yang terus berubah, maka sering terjadi perubahan pada anggaran dasar akta.
Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan akta. Perubahan akta ini bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham).
Namun, perubahan akta perusahaan ini hanya dilakukan melalui notaris dengan membuat akta baru yang disebut Akta Perubahan. Oleh sebab itu, akta perusahaan yang pertama kali dibuat sering disebut Akta Pendirian.
Contoh perubahan pada akta perusahaan adalah sebagai berikut :
1. Perubahan Nama PT.
Yakni, perubahan nama perusahaan lama ke nama perusahaan yang baru.
2. Perubahan Domisili PT.
Yakni, perubahan tempat dan kedudukan perusahaan dari tempat lama ke tempat baru. Sebagian akta perusahaan mencantumkan alamat lengkap kedudukan perusahaan. Namun tidak sedikit pula yang hanya mencantumkan Kota kedudukan perusahaan. Misalnya, kota administrasi Jakarta Selatan.
Jika ada rencana perubahan, perubahan akta harus dilakukan apabila tempat dan kedudukan perusahaan dicantumkan secara lengkap atau tidak dituliskan secara lengkap namun berpindah dari kota tempat kedudukan awal. Misalnya, Jakarta Selatan dipindahkan ke Jakarta Pusat.
Jika Kota tempat kedudukan baru masih sama dengan tempat kedudukan lama, maka tidak perlu melakukan perubahan akta. Namun perlu diubah di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
3. Perubahan Maksud dan Tujuan PT.
Yakni, perubahan bidang usaha yang ingin dijalankan oleh perusahaan. Bisa dilakukan dalam bentuk penambahan ataupun pengurangan.
4. Perubahan Besaran dan Persentase Modal.
Yakni, perubahan dalam jumlah modal setor maupun modal dasar. Perubahan ini bisa dilakukan dalam bentuk penambahan ataupun pengurangan modal. Selain itu, perubahan ini juga bisa dilakukan dalam bentuk mengubah persentase kepemilikan saham, baik penambahan ataupun pengurangan pemegang saham.
5. Perubahan Status PT Yang Tertutup Menjadi Terbuka Atau Sebaliknya.
Yakni, ketika sebuah PT ingin menjadi Perusahaan Terbuka yang melakukan penawaran umum (IPO), maka harus melakukan perubahan akta terlebih dahulu.
6. Perubahan lainnya.
Misalnya, perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris untuk melakukan perubahan personil yang akan menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris di perusahaan harus dicantumkan di dalam perubahan akta.
Meski begitu, tidak semua perubahan memerlukan pengesahan ulang. Perubahan akta perusahaan yang memerlukan pengesahan ulang di Kemenkumham hanya akan dilakukan jika perubahan menyangkut :
- Nama Perusahaan.
- Tempat dan Kedudukan Perusahaan.
- Jangka waktu berdiri Perusahaan.
- Modal Dasar.
Untuk biaya pembuatan akta pendirian perusahaan, umumnya setiap daerah memiliki biaya yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Biaya tersebut hanyalah untuk mengurus sebuah akta pendirian usaha saja. Tetapi untuk hal lain, seperti SIUP dan TDP, biasanya memiliki biaya administrasi sendiri.
Baca juga: Bagaimana Pengesahan Akta Perusahaan Dibuat?
Itu dia beberapa penjelasan mengenai Akta Pendirian Perusahaan. Jadi, pastikan legalitas Akta Pendirian Perusahaan Anda sekarang juga. Caranya?
Anda dapat menggunakan Biro Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan perusahaan dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office sekarang juga!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!