Apakah Usaha Kecil Bisa Punya PT Sendiri? Ini Syarat & Biayanya

PT perorangan usaha kecil

Apakah kamu pemilik usaha kecil dan bertanya-tanya, “Bisa nggak sih usaha ini punya PT sendiri?” Jawabannya: Bisa banget—dengan memanfaatkan skema PT Perorangan. Di bawah UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, sekarang pendiri tunggal boleh mendirikan badan hukum resmi. Yuk, pelajari syarat dan berapa biaya umumnya!

Apa Itu PT Perorangan?

  • Badan hukum tunggal: hanya satu orang sebagai pemegang saham dan direktur, tanpa komisaris

  • Skala UMKM: modal usaha ≤ Rp 5 miliar; mikro ≤ Rp 1 miliar, kecil Rp 1–5 miliar

  • Tidak perlu akta notaris: cukup buat Surat Pernyataan Pendirian berbahasa Indonesia yang diupload ke AHU Kemenkumham

Dengan begini usaha kecilmu bisa punya bentuk legal resmi, dengan modal ringan dan proses cepat.

Syarat Penting untuk Mendirikan PT Perorangan

  • Warga Negara Indonesia & dewasa (≥17 tahun) dan cakap hukum

  • Hanya 1 pendiri (sistem pemegang saham tunggal)

  • Modal usaha ≤ Rp 5 miliar (diluar tanah/bangunan)

  • Siapkan:

    • KTP & NPWP (pribadi)

    • Alamat usaha (boleh rumah, VO, dsb)

    • Surat Pernyataan Pendirian → upload ke AHU secara digital

Modal & Biaya Umum

KomponenEstimasi Biaya
Modal Dasar & Disetor 25%Fleksibel (mulai Rp 1 juta)
PNBP Nama & Legalitas PT melalui AHURp 50 ribu – Rp 200 ribu
Biaya jasa online (opsional)Rp 800 ribu – Rp 1,5 juta
Total perkiraan biaya sendiriRp 0–500 ribu + modal disetor
Dengan bantuan layanan profesionalRp 3 – 5 juta (paket lengkap include OSS)

Baca juga : Syarat Pendirian PT Melalui Biro Jasa PT

Keuntungan PT Perorangan untuk Usaha Kecil

  • Legal dan resmi, meningkatkan kepercayaan klien dan supplier

  • Perlindungan aset karena sudah berbadan hukum

  • Fleksibel & mudah upgrade (misalnya jadi PT biasa jika ingin tambah rekan atau investor)

  • Prosedur cepat & biaya rendah, cocok untuk kamu yang baru mulai

Ingin Cepat Punya PT Resmi untuk Usaha Kecilmu?

Gapura Office siap bantu:

  • ✅ Konsultasi kelayakan usaha & modal

  • ✅ Bikin Surat Pernyataan Pendirian & upload di AHU

  • ✅ Urus NPWP badan, NIB via OSS

  • ✅ Siapkan Virtual Office atau alamat bisnis

  • ✅ Paket lengkap (legal PT + VO + OSS) hanya Rp 3–5 juta

👉 Hubungi Gapura Office sekarang dan ekspansi bisnismu dengan legalitas yang kokoh dan hemat biaya!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016