Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Badan usaha adalah kesatuan yuridis atau hukum, teknis, dan ekonomis, yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan. Badan usaha kerap disamakan dengan perusahaan, meski kenyataannya berbeda.

Perbedaan utamanya adalah, badan usaha merupakan lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Untuk lebih mengenal apa itu badan usaha, berikut bentuk-bentuk dari badan usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia

1. Perusahaan Perseorangan.

Dari namanya, mungkin kita sudah dapat mengetahui bahwa perusahaan perseorangan adalah jenis kegiatan usaha, dimana modal dan manajemennya ditangani oleh satu (1) orang. Pemilik usaha ini biasanya akan langsung menjadi manajer atau direktur, sehingga tanggung jawabnya tidak terbatas.

Ciri-ciri perusahaan perseorangan, yaitu :

  • Dimiliki oleh perorangan.
  • Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  • Modal tidak terlalu besar.
  • Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.

2. Koperasi.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Menurut International Labour Organisation (ILO), koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan suka rela.
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  • Anggota Koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, dan bukan pegawai negeri.

Saat ini, sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :

  • Perusahaan Jawatan (Perjan), merupakan salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan fokus melayani masyarakat, namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka kini sudah tidak terapkan lagi. Contoh dari Perjan adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), yang sekaran menjadi PT KAI.
  • Perusahaan Umum (Perum), badan usaha ini berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai Pegawai Negeri. Meskipun berusaha untuk mencari keuntungan, namun Perum tetap saja merugi, sehingga kini Negara menjualnya ke publik dan berganti nama menjadi Persero.
  • Perusahaan Perseroan (Persero), merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara, namun berbeda seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Contoh Persero adalah PT Kereta Api Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pos Indonesia, dan masih banyak lagi.

4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :

  • Firma, merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua (2) orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
  • CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditier, merupakan Perusahaan Persekutuan yang didirikan para pengusaha yang ingin memiliki kegiatan usaha namun dengan modal yang minim.
  • Perseroan Terbatas (PT), merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha, karena badan hukum ini punya banyak kelebihan dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
  • Yayasan, merupakan salah satu bentuk badan usaha, namun Yayasan tidak mencari untung. Jadi, lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi

Itu dia bentuk-bentuk dari badan usaha yang ada di Indonesia. Apakah Anda sudah memiliki legalitas atau izin usaha? Jika belum, tidak ada salahnya jika Anda segera mengurusnya. Legalitas usaha bukan hanya hitam di atas putih saja, melainkan juga banyak keuntungan yang akan perusahaan Anda dapatkan dengan kepemilikannya.

Semua masalah pasti ada solusinya. Demikian pula dengan hal-hal rumit yang bernama “Legalitas”, juga pasti ada jalan keluarnya.

Bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam mengurus perizinan usaha, atau tidak punya banyak waktu, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami akan membantu Anda dalam mengurus izin usaha bisnis Anda menjadi legal.

Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda. Sehingga semua pengurusannya pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai dan dengan hasil yang memuaskan.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia”

  1. Pingback: Syarat dan Prosedur Mendirikan Koperasi

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016