Blog Post

3 Poin Penting Yang Berkaitan Dengan Pendirian CV

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) Pendirian CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Comanditer Vennotscap (CV) merupakan salah satu bentuk usaha, bukan badan hukum yang menjalankan perusahaannya, dengan salah satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara aktif dan tanggung renteng, dan pihak lainnya sebagai pelepas uang.

CV atau Persekutuan Komanditer merupakan firma ditambah sekutu komanditer. Persekutuan tersebut terbagi menjadi 2 bagian, yaitu :

1. Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif)

Yaitu, sekutu yang menjalankan dan mengurus perusahaan. Dimana sekutu aktif berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga dan menjalankan seluruh kebijakan perusahaan. Sering juga disebut sebagai Persero Kuasa atau Persero Pengurus.

Meskipun komanditer dikatakan sekutu pelepas uang, namun sekutu komplementer tetap diwajibkan untuk memberikan pemasukan kepada perusahaan, baik itu berwujud uang, keahlian, atau tenaga.

2. Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif)

Merupakan sekutu pasif yang tidak megurus persekutuan. Perannya hanya sebagai yang menanamkan modal dalam persekutuan. Dengan kata lain, jika perusahaan merugi, maka sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan. Berlaku sebaliknya, apabila perusahaan untung maka mereka hanya memperoleh sebatas modal yang mereka berikan.

Namun, pada sekutu pasif ini tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun seluruh kegiatan usaha perusahaan.

Menindaklanjuti dari PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS), pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”).

Beberapa poin penting berkaitan dengan Permenkumham adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran.

Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

2. Pemakaian Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.

Pasal 5 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan kepada Menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan namanya adalah belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam sistem SABU.

3. Ketentuan Peralihan.

Permenkumham 17/2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu 1 tahun sejak diundangkan, CV, Firma, dan persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai peraturan ini.

Pencatatan pendaftaran ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di SABU.

Comanditer Vennotscap (CV) merupakan bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena berbeda dengan PT yang hanya mensyaratkan minimal modal dasar sebsar Rp 50 juta, dan harus disetor ke kas Perseroan minimal 25 persennya. Sedangkan untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal.

Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, biro jasa, percetakan, catering, dan sebagainya dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha. Dengan kata lain, CV bukanlah merupakan badan hukum seperti PT, karena tidak memiliki kekayaan sendiri.

Lalu yang membedakan CV dan PT adalah penyetoran modal CV, dimana dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Hal ini terjadi karena tidak adanya pemisahan kekayaan antara CV dan para sekutunya. Dengan demikian, para sekutu sendiri yang harus membuat kesepakatan mengenai hal tersebut.

Lalu bagaimanakah cara mendirikan CV?

Cara Mendirikan CV

Bagi CV yang telah terdaftar di Pengadilan dapat melihat ketentuan Pasal 23 Permenkumham 17/2018.  Pasal 23 Permenkumham 17/2018 mengatur : “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.”

Selanjutnya, pencatatan pendaftaran diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.

Selain itu, dengan adanya Permenkumham Nomor 17/2018 tidak menjadikan CV sebagai badan hukum seperti PT. Dalam hal ini, CV tetap menjadi badan usaha karena pedaftarannya pun dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha bukan Sistem Administrasi Badan Hukum.

Jadi, bagi Anda yang memiliki CV dan sebelumnya telah terdaftar di Pengadilan, yang harus dilakukan adalah melakukan pencatatan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Permenkumham Nomor 17/2018 ini.

Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai, asalkan terdaftar di SABU.

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV, di antaranya :

  • Copy atau scan KTP, KK, dan NPWP dengan format terbaru dari pengurus perusahaan (Persero Aktif dan Pasif).
  • Copy PBB dan bukti bayar PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.
  • Foto kantor tampak dalam dan luar.
  • Kantor berada di zonasi perkantoran/zonasi komersial/zonasi campuran.

Bila Anda ingin dibantu dalam membuat CV, atau mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku.

Manfaatkan layanan konsultasi GRATIS dari kami, bagi Anda yang masih memerlukan penjelasan lebih lengkap atau bisa juga berkonsultasi terkait dengan kendala yang dihadapi, sehingga bisa menghambat proses pengurusan dokumen perusahaan. Dengan begitu, informasi bisa dipahami dan semua kendala bisa terselesaikan dengan baik.

Silahkan hubungi kami sekarang juga di sini, dan dapatkan penawaran menarik lainnya dari kami.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>