Blog Post

6 Hal Buruk Yang Tidak Boleh Dilakukan di Kantor

Menggunakan Virtual Office Di Kantor

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Membuat kesalahan di kantor memang hal biasa, bahkan siapa saja pernah mengalaminya. Namun, jangan sampai Anda melakukan beberapa hal buruk di bawah ini di kantor secara sengaja, karena bukan tidak mungkin Anda bisa menjadi ‘musuh’ bagi rekan kerja yang lain.

Apa saja hal buruk yang tidak boleh dilakukan di kantor? Berikut hal-hal buruk yang tidak perlu Anda lakukan di kantor.

Hal Buruk Yang Tidak Boleh Dilakukan di Kantor

1. Mengakui Pekerjaan Orang Lain.

Tidak ada yang lebih buruk dibanding mengakui pekerjaan orang lain dan mendapatkan penghargaan karenanya. Ini merupakan salah satu tindakan yang sangat buruk, karena tentunya akan merugikan pihak yang seharusnya pantas mendapatkan penghargaan tersebut berkat hasil pekerjaannya.

2. Mengganggu Alur Kerja.

Setiap kantor pastinya memiliki cara kerjanya masing-masing. Dan Anda, sebagai orang yang bekerja di dalamnya, harus bisa menjaga kelancaran hal tersebut. Hal-hal yang mengganggu bisa berupa memutar musik kencang-kencang hingga terlambat menyetor pekerjaan.

3. Kebiasaan Email Yang Buruk.

Email kini telah menjadi alat komunikasi efektif di kantor. Meski begitu, jangan sampai Anda melakukan kebiasaan buruk yang menyulitkan orang lain. Belajarlah untuk menulis dengan jelas, agar pesan bisa tersampaikan.

Etiket email pun penting untuk diketahui agar pesan yang ditulis tidak menyinggung orang lain.

4. Sikap Negatif.

Kebiasaan mengeluh Anda secara tidak langsung dapat membuat suasana di kantor menjadi tidak nyaman. Jadi, jauhkan sikap negatif dari pikiran Anda dan fokuslah pada pekerjaan.

5. Rapat Tidak Penting.

Ada beberapa orang yang sepertinya sengaja mengadakan rapat untuk membahas hal-hal yang sejatinya tidaklah terlalu penting. Akhirnya, waktu bekerja pun habis sia-sia. Oleh karena itu, saat hendak memimpin rapat, buatlah catatan agar rapat bisa berjalan efektif dan efisien.

6. Tidak Mengakui Kesalahan.

Melakukan kesalahan memang tidak mengenakkan. Tetapi tidak mau mengakui kesalahan justru sangat menyebalkan. Salah satu cara untuk dihormati oleh kolega dan atasan adalah, Anda harus bisa bertanggung jawab dalam segala hal. Tidak hanya kesuksesan, tetapi juga kesalahan.

Baca juga: Virtual Office Murah, Solusi Sewa Kantor Untuk Perusahaan Startup

Itulah beberapa hal buruk yang tidak perlu Anda lakukan di kantor. Nah, bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis, dan tertarik ingin menggunakan layanan Virtual Office, khususnya di area Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat untuk Anda.

Saat ini, Gapura Office merupakan salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang ingin memiliki kantor. Kami memiliki kantor yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, dan juga Bekasi. Dengan banyaknya kantor kami tersebut, maka Anda dapat menentukan pilihan untuk menempatkan Virtual Office sesuai dengan daerah yang Anda inginkan.

Lalu, apa saja pilihan Virtual Office yang dapat kami berikan?

Untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha dan pebisnis dengan modal terbatas, namun membutuhkan kantor untuk menjalankan proses operasional bisnis, maka kami dari Gapura Office menyediakan berbagai layanan penyediaan Virtual Office di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

Kami menyediakan sewa Virtual Office sebagai salah satu solusi di tengah kemacetan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, terutama bagi Anda para pebisnis yang ingin menghemat waktu tanpa harus terbuang sia-sia di jalan.

Sebagai pebisnis, Anda dapat melakukan aktifitas secara normal layaknya aktifitas di kantor fisik tanpa mengurangi profesionalisme Anda dalam bekerja dan kepercayaan dari klien. Karena lokasi kantor yang terdaftar berada di lokasi-lokasi yang strategis.

Selain itu, fasilitas yang kami tawarkan juga cukup beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda berkembang. Tidak hanya high speed internet sebagai fasilitas standar keberadaan sebuah Virtual Office, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member.

Fasilitas standar yang kami tawarkan di sini dimulai dari telepon kantor, fax, hingga pesan voice mail. Fasilitas tambahan yang ditawarkan adalah bantuan survei perizinan oleh staff notaris. Sedangkan untuk Izin Domisili Gedung dan Kelurahan akan ditawarkan secara GRATIS.

Fasilitas ekslusif yang diberikan di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang akan Anda dapat.

Jika disimak, dengan menggunakan layanan Virtual Office yang kami tawarkan, selain menyelamatkan Anda dari kemacetan, tentunya juga akan menghemat biaya dalam membangun suatu kantor.

Bayangkan jika para pemilik bisnis lebih memilih kantor fisik, berapa biaya investasi yang harus dikeluarkan? Tentunya sangat besar, mulai dari biaya sewa per tahun yang harus dibayar dimuka, biaya installasi kantor seperti air, listrik, telepon, hingga layanan internet.

Jadi, sangat rasional dan pastinya akan juah lebih hemat bila Anda memilih layanan Virtual Office. Saat ini, Virtual Office memang hal yang tepat menjadi solusi di tengah kemacetan.

Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, kami juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif, dan tentunya akan meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.

Dengan memiliki konsep yang cozy and fun, akan membuat siapapun yang bekerja di dalamnya akan merasa betah dan nyaman untuk bekerja. Kerja semakin produktif, dan networking pun juga akan semakin luas.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda!

Ayo segera dapatkan Virtual Office impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>