Blog Post

7 Tahapan Dalam Mendirikan Perusahaan

Mendirikan Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha selalu dicari oleh para pengusaha yang akan merintis bisnis baru. Karena memang keberadaan Biro Jasa Perizinan Usaha ini menjadi hal yang amat penting, karena nantinya berkaitan erat dengan Izin dari perusahaan.

Banyak perusahaan yang menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha sebagai salah satu cara cepat dan mudah untuk mendapatkan Izin Usaha. Hal itu karena perusahan yang baru berdiri akan lebih fokus dalam mengembangkan perusahaan tersebut. Karena terkadang mereka tidak mau repot mengurus Izin Usaha, dan akan langsung mencari Biro Jasa Perizinan agar urusannya bisa lebih cepat dalam mendapatkan Izin Usaha.

Namun, sebelum berbicara lebih lanjut mengenai Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda harus memahami terlebih dahulu pentingnya sebuah Izin Usaha untuk perusahaan.

Terkadang, banyak perusahaan yang mengesampingkan pentingnya Izin Usaha untuk perusahaan. Dan dampaknya akan sangat tidak menguntungkan dalam jangka panjang. Jadi, alangkah lebih baik jika Anda selalu melihat dan memperhatikan soal Izin Usaha ini ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan.

Anda mungkin sering mendengar beberapa perusahaan yang sudah besar, namun tiba-tiba tutup karena alasan Izin. Nah, inilah yang kemudian akan timbul masalah ke depannya ketika Anda tidak memperhatikan yang namanya Izin Usaha saat mendirikan sebuah perusahaan.

Untuk itulah, mengapa Biro Jasa Perizinan Usaha sangatlah dibutuhkan. Sebab, demi kelangsungan jangka panjang perusahaan maka dibutuhkan legalitas dari pemerintah dan juga perusahaan.

Dan hal ini hanya dapat diwujudkan melalui Izin Operasi, agar ketika perusahaan berkembang dan sudah besar maka tidak menemui masalah seperti yang disebutkan tadi.

Namun, sebelum Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda perlu memahami terlebih dahulu tentang tahapan dalam mendirikan perusahaan.

Tahapan Dalam Mendirikan Perusahaan

Umumnya, sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha akan mempermudah pemilik usaha dalam memperoleh Izin mendirikan perusahaan. Namun, cepat atau tidaknya Biro Jasa ini tergantung dari kerja sama Anda sebagai klien.

Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda lakukan sebagai tahapan dalam mendirikan sebuah perusahaan, agar agen Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut dapat mempermudah Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.

1. Mengisi formulir terkait dengan pendirian perusahaan. Biasanya, pada Biro Jasa Perizinan Usaha sudah menyediakannya. Jadi, Anda tinggal mengisi formulirnya saja.

2. Biro Jasa Perizinan Usaha akan mendaftarkan perusahaan Anda pada Depkumham dengan membutuhkan waktu paling tidak 3 hingga 5 hari prosesnya.

3. Setelah itu, Biro Jasa Perizinan Usaha akan mengurus draf dari Akta Pendirian Perusahaan. Dimana nantinya akan ditandatangani oleh Anda sebagai pemilik perusahaan.

4. Selanjutnya, Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Surat Domisili ini berisikan mengenai alamat dari lokasi perusahaan Anda, yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat Anda membangun usaha.

5. Biro Jasa Perizinan Usaha juga dapat mengurus Pajak Perusahaan (NPWP) melalui kantor pajak secara resmi.

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) juga bisa dibantu dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha ini. SIUP ini sebagai bukti bahwa perusahaan Anda telah melakukan kegiatan Perdagangan.

7. Biro Jasa Perizinan Usaha juga akan mengurus mengenai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Demikianlah beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha. Selain itu, sebelum Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda juga perlu memahami beberapa ciri-ciri perusahaan.

Ciri-Ciri Perusahaan

Sebuah perusahaan berdasarkan klasifikasinya digolongkan menjadi tiga (3) bagian, yakni :

  • Perusahaan kecil.
  • Perusahaan menengah.
  • Perusahaan besar.

Perbedaan ketiganya ini sudah diatur secara resmi di dalam Undang-Undang. Untuk itu, harus dipahami sebagai dasar dalam mendapatkan sebuah Izin Usaha.

Adapun letak perbedaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dari pemerintah, yang berlandaskan atas aspek modal atau investasi.

  • Untuk yang kategori Kecil, modal yang dimiliki berkisar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Lalu untuk yang perusahaan Menengah sebesar Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • Dan yang paling tinggi adalah perusahaan besar, yakni memiliki modal lebih dari Rp 10 miliar.

Baca juga: Dasar Hukum Pembuatan PT di Indonesia

Mencari Biro Jasa Perizinan Usaha yang profesional memang harus waspada, karena sekarang ini banyak yang tidak dapat dipercaya. Untuk itulah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka kami adalah ahlinya.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha terpercaya yang berlokasi di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Kami sudah lama dan berpengalaman dalam menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dll.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Jadi, Anda hanya tinggal mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Permohonan Izin Usaha saja.

Menariknya lagi, semua fasilitas yang disediakan FREE konsultasi, sehingga Anda tidak perlu takut salah dalam mendirikan sebuah perusahaan.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Soal harga, jangan khawatir, karena harga yang kami tawarkan juga cukup beragam. Silahkan hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi tentang biaya legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha dan perizinan lainnya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>