Blog Post
Apakah Pelaku UKM Perlu Memiliki NIB?
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perizinan usaha adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis, termasuk juga pada usaha skala Mikro dan Kecil (UKM). Biasanya, pengusaha pada level ini ada kecenderungan mengesampingkan atau kurang menjadikan legalitas sebagai sebuah prioritas.
Apa Itu NIB dan IUMK?
NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha. NIB berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
Adapun IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.
Setiap kebijakan pasti ada regulasi yang mengatur sebagai payung hukum. Maka dari itu, NIB digunakan sebagai identitas bagi para pelaku usaha. Sedangkan IUMK sebagai bukti identitas usaha yang dijalankan atau kelola pada skala Mikro dan Kecil.
Berikut peraturan umum untuk seluruh Provinsi di Indonesia. Kemudian Peraturan Gubernur adalah khusus mengatur tentang perizinan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) berdasarkan kondisi wilayah dan jenis UMK, yang dalam hal ini adalah Provinsi Jakarta.
- NIB IUMK (Provinsi DKI Jakarta).
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
- Payung hukumnya tertera pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 (ditetapkan 16 April 2018).
- Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 124 Tahun 2019, tentang Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan Atas Izin Usaha Mikro Kecil Secara Elektronik.
Pada proses membuat NIB, yaitu pada halaman situs yang dicantumkan di atas, maka pemohon bisa sekaligus mengisi data usaha untuk nanti include penerbitan IUMK dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL).
Data NIB mengikuti data NIK pada KTP. Sedangkan IUMK dan SPPL mengikuti alamat usaha yang bersangkutan.
Pada proses membuat IUMK provinsi wilayah Jakarta, sebelum proses melengkapi data maka pemohon wajib menentukan zona wilayah usaha. Jika status zona diizinkan oleh sistem, maka pemohon dapat melanjutkan untuk mengisi data dan upload dokumen.
Pihak yang berhak menentukan IUMK pemohon diterima atau tidak setelah survey adalah pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan di domisili wilayah usaha Pemohon.
Kriteria Usaha Mikro
Adalah jenis usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha Mikro. Kriteria tersebut adalah :
- Kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Omset tahunan maksimal Rp 300.000.000,00.
Kriteria Usaha Kecil
Adalah jenis usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
Kriteria tersebut adalah :
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 500.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Omset tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga Rp 2.500.000.000,00.
Tujuan IUMK
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha, seperti : akses fasilitasi sertifikasi Halal, HAKI (merek dan logo), PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan), Bimtek HACCP dari BPOM RI, pameran-bazaar, dll.
- Mendapat kemudahan dalam pemberdayaan.
- Meningkatkan Performa usaha dan pemilik usaha.
- Faktor pembeda.
- Historical usaha.
- Indikator Pemerintah menghitung pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Biaya Pendirian PT Baru Lebih Murah di Biro Jasa Perizinan Usaha?
Itu dia infomasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha.
Sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah ragu untuk melegalkan perusahaan Anda di Gapura Office. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya. Dan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!