Blog Post

Biaya dan Waktu Pengerjaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Memiliki perusahaan merupakan hal yang mungkin paling diimpi-impikan oleh para pengusaha di manapun berada. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika Anda, sebagai wirausaha, mendirikan sebuah perusahaan.

Perusahaan tersebut bukanlah milik pribadi, melainkan kepemilikan bersama sesuai dengan kesepakatan. Sehingga ada beberapa hal yang harus dipenuhi, seperti halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sendiri adalah surat izin untuk bisa melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Dan seperti halnya SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) juga sangat dibutuhkan ketika akan mendirikan suatu perusahaan.

Sehingga, bagi para pengusaha yang berkeinginan untuk membuat perusahaan, harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pembentukan perusahaan tergantung berapa hari urus SIUP dan TDP yang diajukan.

Namun, tahukah Anda berapa hari untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ini?

Nah, untuk pembuatan SIUP dan TDP sebenarnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Karena pembuatan SIUP dan TDP ini memiliki dua opsi, yaitu bisa dengan menggunakan proses yang normal dan juga proses yang cepat.

Dua opsi tersebut juga tergantung bagi para pengusaha yang menentukannya. Kedua hal tersebut juga memiliki biaya yang tidak sama, sehingga bagi para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan harus memahami kondisi.

Nah, bagi Anda para pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan, maka haruslah memahami dan mengerti berapa hari untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dimana pengurusan SIUP dan TDP ini juga bisa dilakukan dengan menggunakan jasa Notaris.

Notaris merupakan suatu profesi yang telah mendapat pendidikan di bidang hukum dan yang telah dilisensi pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.

Persyaratan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum para pengusaha mengetahui berapa hari untuk mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hal yang pertama harus dipahami adalah persyaratan dari masing-masing dokumen tersebut.

Berikut ini adalah syarat-syarat umum untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  • Fotocopy Akta Perusahaan.
  • SK Perusahaan.
  • NPWP Perusahaan.
  • KTP dan KK Direktur Utama.
  • Surat asli keterangan Domisili Perusahaan dan pas Foto.
  • SIUP dan TDP yang lama untuk perpanjangan.

Persyaratan di atas tersebut kurang lebih sama jika Anda ingin membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dimana jika untuk SIUP, maka para pengusaha harus melampirkan SIUP lama. Sedangkan jika pada TDP, para pengusaha juga harus melampirkan TDP yang lama.

Sehingga para pengusaha yang ingin memperpanjang SIUP maupun TDP, maka mereka harus melampirkan berkas-berkas SIUP dan TDP yang lama. Dengan begitu, mereka akan mengetahui berapa hari untuk mengurus SIUP dan TDP mereka.

Namun, saat ini untuk perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tidak diperlukan lagi. Sebab, saat ini pemerintah sudah memberikan keringanan kepada para pengusaha. Keringanan tersebut dimaksudkan agar para pengusaha tidak terlau repot untuk memperpanjang SIUP dan TDP yang harus mengeluarkan biaya.

Biaya dan Waktu Pengerjaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Untuk biaya yang dikeluarkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan menggunakan jasa Notaris kami Gapura Office atau Virtual Officeku adalah sebesar Rp 1 Juta, dengan waktu pengerjaan hingga dua (2) minggu hari kerja. Bagaimana menurut Anda, biaya yang cukup terjangkau, bukan?

Segera urus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Anda bersama kami. Karena kami adalah ahlinya.

Nah, setelah mengetahui berapa hari mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang silahkan Anda Hubungi Kami untuk melakukan pengurusan SIUP dan TDP, dan dapatkan informasi lebih lanjut dan konsultasi GRATIS untuk legalitas usaha Anda. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>