Blog Post

Biaya Pembuatan PT Baru, Lebih Murah atau Lebih Mahal?

Pembuatan PT Baru

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Banyak yang mengatakan bahwa jika baru pertama kali membuat PT, lebih baik perizinannya dikerjakan sendiri agar tahu perjuangan dan jerih payah merintis usaha dari nol. Apakah benar demikian?

Tentunya hal tersebut tidaklah harus sedramatis itu. Apalagi sekarang ini banyak Biro Jasa Izin Usaha yang bersedia membantu Anda mengurus berkas-berkas persyaratan Pembuatan PT. Tetapi, apakah benar biaya Pembuatan PT baru melalui jasa perizinan terhitung lebih mahal?

Tahukah Anda, bahwa tidak semua Biro Perizinan Usaha memasang tarif yang fantastis lho! Bahkan, ada banyak Biro Jasa Perizinan yang memberikan alternatif dengan menghadirkan paket layanan perizinan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku bisnis.

Dengan tarif yang relatif terjangkau dan dapat disesuaikan tersebut, maka Anda dapat menikmati sejumlah keuntungan.

Biaya Pembuatan PT Baru Lebih Mahal?

Mengapa biaya Pembuatan PT Baru lebih mahal? Penyebab mengapa biaya Pembuatan PT Baru bisa mahal karena prosesnya harus ditangani oleh tim yang handal. Inilah keuntungan pertama yang akan Anda dapatkan jika menggunakan layanan Biro Jasa Perizinan Usaha.

Meskipun banyak yang mengatakan bahwa biaya Pembuatan PT Baru memakan tarif yang selangit, namun harganya sebanding dengan layanan dan kualitas tim Biro Jasa Perizinan Usaha yang handal di belakangnya.

Tak hanya itu saja, bahkan orang-orang yang terlibat di Biro Jasa Perizinan Usaha juga bekerja secara profesional dan memiliki pengetahuan hukum yang mumpuni.

Jadi, Anda bisa memperoleh solusi terbaik dari setiap permasalahan atau pertanyaan seputar hukum.

Tersedia Berbagai Paket Layanan

Biasanya, pihak Biro Jasa Perizinan Usaha akan menanyakan bagian mana yang ingin diprioritaskan. Entah itu pembuatan SIUP, Akta Pendirian, atau keseluruhan perizinan mulai dari A sampai Z.

Tak jarang pula, Biro Jasa Perizinan Usaha menawarkan paket pengurusan legalitas perusahaan sekaligus pembuatan Virtual Office, Badan Usaha, dan sebagainya, dengan tarif mulai dari Rp 7 Jutaan.

Jika dihitung-hitung, tarifnya justru bisa lebih murah dibanding mengurus sendiri, yang bisa saja akan memakan waktu dan biaya yang lebih besar, terutama jika terjadi kesalahan teknis.

Proses Pengurusan Izin Usaha dan Pembuatan PT Lebih Cepat

Umumnya, proses Pembuatan PT Baru bisa memakan waktu lebih dari 2 bulan jika dilakukan secara mandiri. Namun, dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda dapat memangkas waktu Pengerjaan PT Baru menjadi 30 hari saja. Waktu yang relatif singkat untuk proses pembuatan Izin Usaha yang lumayan banyak.

Jaminan Legalitas

Karena ditangani oleh tim yang handal, maka Biro Jasa Perizinan Usaha dan Pembuatan PT tersebut dapat memberikan jaminan bahwa seluruh berkas dan proses pengerjaannya dilakukan secara legal atau sah.

Pihak penyedia Biro Jasa Perizinan pun bisa bertindak sebagai Konsultan yang bisa memberikan saran dan strategi yang berkaitan dengan legalitas perusahaan.

Semua Prosesnya Dilakukan Secara Transparan

Biro Jasa Perizinan Usaha memiliki komitmen untuk memberikan layanan legal yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi proses pengerjaan maupun biaya. Oleh sebab itu, Anda tidak perlu khawatir akan potensi kecurangan dan manipulasi.

Jika Anda ingin melihat progres atau rincian biaya dari setiap prosesnya, maka pihak Biro Jasa Perizinan Usaha dapat memberikan informasi tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Dan yang tidak kalah penting adalah, pastikan Anda memberikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan agar proses pengerjaan perizinannya dapat berlangsung mulus.

Bagaimana, masih mau protes kalau biaya Pembuatan PT Baru di Biro Jasa Perizinan Usaha terlalu mahal? Keputusan ada di tangan Anda, apakah ingin mengerjakan seluruh proses pembuatan PT secara manual atau menyerahkannya pada Biro Jasa Perizinan.

Klik DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>