Blog Post

Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Jakarta

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Suatu badan usaha yang bergerak di jasa Konstruksi haruslah memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Surat SIUJK ini dikeluarkan oleh Dinas PM dan PTSP Daerah kepada perusahaan terkait, baik itu sebagai Perencana Konstruksi (konsultan), Pelaksana Konstruksi (kontraktor) atau sebagai Pengawas. Dengan begitu, maka perusahaan tersebut telah tersertifikasi secara administrasi.

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sendiri merupakan surat izin yang dibutuhkan oleh Badan Usaha tersebut. Hal ini tentunya sangat penting bila Badan Usaha atau Perusahaan tersebut ingin mengikuti tender ataupun ingin melakukan proyek tertentu, baik di lingkungan pemerintah maupun non pemerintah.

Pengurusan SIUJK ini bisa Anda lakukan di Dinas PM dan PTSP yang berada di daerah perusahaan terkait. Sedangkan untuk pengurusan khusus di daerah Jakarta, bisa Anda lakukan di Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

Jika tidak cukup waktu untuk melakukan pengurusan, maka Anda pun bisa menggunakan Biro Jasa Pembuatan SIUJK. Untuk di daerah Jakarta sendiri cukup banyak yang menyediakan jasa tersebut. Salah satunya adalah kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Pertanyaannya adalah, berapa biaya pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)?

Nah, berikut ini kami akan membahas lebih jelas mengenai besaran biaya pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) jika Anda menggunakan Biro Jasa kami serta persyaratan yang dibutuhkan.

Biaya Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) tentunya membutuhkan biaya yang cukup besar. Jika Anda tidak ada waktu dalam pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruski ini, maka Anda bisa menggunakan jasa kami.

Mengenai besaran biaya pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dibutuhkan adalah Rp 39.000.000,- dengan waktu pengerjaan 2 minggu hari kerja.

Persyaratan Pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Adapun persyaratan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP Direktur.
  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Fotocopy Domisili Usaha.
  • Fotocopy NPWP Perusahaan.
  • Fotocopy SIUP.
  • Fotocopy TDP.
  • SKA (Tenaga Ahli) Asli.
  • KTA (Asosiasi) Asli.
  • SBU (Sertifikat Badan Usaha) Asli.

Jadi, sebelum Anda membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), ada baiknya melengkapi data-data seperti yang kami sebutkan di atas. Sehingga proses pembuatan SIUJK Anda dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Tak hanya itu saja, sebelum membuat SIUJK, Anda juga wajib memiliki SKA/ SKT dan SBU, karena masing-masing tahapan saling berkaitan. Jika ingin membuat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), maka Anda harus memiliki SBU. Sedangkan untuk membuat SBU, dibutuhkan SKA/ SKT. Proses ini memang terbilang lama dan memakan waktu.

Demikianlah informasi tentang persyaratan dan pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), serta biaya pembuatan SIUJK di Jakarta.

Silakan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>