Blog Post
Cara Membuat NPWP Badan dan Persyaratannya
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Anda tentu sudah tidak asing dengan istilah NPWP Badan, bukan? Ya, NPWP Badan adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak yang berguna untuk menuntaskan hak dan kewajiban perpajakannya.
Selain berguna untuk urusan perpajakan, NPWP yang notabene adalah identitas wajib pajak ini juga berfungsi sebagai syarat dari sejumlah pelayanan umum yang tersedia di Indonesia.
Untuk membangun perusahaan, maka Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP Badan ini apabila perusahaan Anda sudah memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku perihal perpajakan.
Lalu, bagaimana syarat pembuatan dan cara membuat NPWP Badan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Cara Membuat NPWP Badan
Formulir pendaftaran NPWP Badan merupakan salah satu dokumen yang wajib Anda isi ketika Anda hendak membuat NPWP untuk perusahaan Anda. Dan sesuai dengan perkembangan zaman, kini cara membuat NPWP Badan pun sudah dapat Anda lakukan melalui jalur online.
Berikut cara membuat NPWP Badan secara online, di antaranya adalah :
1. Kunjungi situs www.pajak.go.id, lalu pilih menu sistem e-Registration. Jika sebelumnya Anda belum mendaftar, maka terlebih dahulu Anda mendaftarkan diri untuk mendapatkan akun Anda dengan klik Daftar. Jika sudah memasukan identitas dan password, kemudian klik Save.
2. Aktivasi akun Anda dengan membuka inbox dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar sebelumnya. Buka email yang Anda terima dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk yang tertera dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
3. Isi formulir Pendaftaran. Caranya, masuk ke sistem e-Registration dengan memasukan alamat email dan password yang Anda gunakan sebelumnya, atau klik tautan yang tersedia pada email kedua dari Dirjen Pajak. Jika Anda sudah berhasil login, maka Anda akan menuju halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP dengan cara mengisi semua data dengan benar dan teliti. Jika Anda melakukannya dengan baik, maka akan muncul Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
4. Kirimkan formulir pendaftaran dengan pilih Daftar, maka secara otomatis Anda telah mengirim formulir registrasi wajib pajak secara online ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
5. Ada beberapa dokumen yang perlu Anda cetak, yang tertera pada layar komputer, yaitu :
- Formulir Registrasi Wajib Pajak.
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
6. Tanda tangani formulir registrasi wajib pajak dan lengkapi dokumen setelah formulir registrasi wajib pajak dicetak. Sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
7. Kirimkan formulir registrasi wajib pajak Anda ke KPP. Agar lebih mudah, Anda bisa scan dokumen tersebut dengan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.
Syarat Pendaftaran NPWP Badan
Syarat pendaftaran NPWP Badan terbagi atas tiga kategori perusahaan. Berikut syarat-syarat pendaftaran NPWP Badan sesuai dengan peraturan yang berlaku :
1. Badan Usaha Berorientasi Laba/Profit-Oriented.
Wajib pajak badan yang termasuk dalam bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP Badan sebagai berikut :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahannya, bagi wajib pajak badan Dalam Negeri.
- Fotocopy Surat Keterangan Penunjukan dari kantor Pusat, bagi bentuk Usaha Tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan/perusahaan. Untuk WNI, fotocopy KTP dan kartu NPWP. Sedangkan untuk WNA, fotocopy paspor dan kartu NPWP (dalam hal WNA sudah terdaftar sebagai wajib pajak).
- Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba/Non-profit Oriented.
Adapun syarat untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, maka dokumen yang disyaratkan berupa 2 hal berikut ini, yaitu :
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan tersebut berupa fotocopy KTP (jika pengurus seorang WNI).
- Fotocopy paspor pengurus (jika pengurus perusahaan merupakan seorang WNA).
- Surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation.
Bagi wajib pajak badan yang usahanya berbentuk operasi kerjasama atau joint operation, maka syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
- Sediakan fotocopy Perjanjian Kerjasama atau Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
- Fotocopy kartu NPWP masing-masing anggota dalam bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri dari salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), yaitu fotocopy KTP dan kartu NPWP jika WNI, atau fotokopi paspor dan NPWP jika WNA terdaftar sebagai Wajib Pajak.
- Siapkan juga Surat Pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Badan Usaha Wajib Pajak Status Cabang
Berikut ini adalah syarat pendaftaran NPWP Badan untuk Wajib Pajak dengan status Cabang, yaitu :
- Siapkan fotocopy kartu NPWP pusat atau induk.
- Surat Pernyataan bermaterai dari Pimpinan Cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Setelah memiliki NPWP Badan, maka Anda sudah dapat menjalankan kepatuhan pajak perusahaan seperti setor dan lapor pajak tepat waktu.
Baca juga: Bentuk-Bentuk Badan Usaha Yang Ada di Indonesia
Nah, apakah saat ini perusahaan Anda sudah memiliki NPWP Badan atau belum? Jika belum, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda untuk memiliki NPWP Badan dengan mudah.
Selain persyaratannya yang mudah, prosesnya pun juga sangat cepat. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik. So, start your business right bersama Gapura Office!