Blog Post
Cara Membuat Surat Izin Usaha Dalam Badan Hukum

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Apakah saat ini Anda sedang menjalankan suatu usaha? Jika iya, maka itu artinya bisnis Anda harus memiliki Izin resmi dalam badan hukum. Oleh karena itu, Anda sebagai pemilik wajib membuat surat Izin Usaha.
Apa itu surat Izin Usaha? Pengertian dari surat Izin Usaha adalah surat yang dikeluarkan oleh badan hukum untuk menunjukkan bahwa suatu usaha legal dijalankan, dan ini wajib dimiliki oleh setiap pelaku bisnis.
Jadi, sudahkah bisnis Anda memiliki Izin resmi? Jika belum, berikut cara membuat surat Izin Usaha online dan offline serta syarat-syarat yang dibutuhkan.
Ada dua cara membuat surat Izin Usaha, yaitu secara online dan offline. Berikut caranya.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Offline
Perizinan usaha dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dinas Perdagangan. Berikut adalah langkah-langkahnya, yaitu :
1. Mengambil Formulir Pendaftaran.
Langkah pertama dengan mendatangi kantor Dinas Perdagangan sesuai domisili usaha dengan membawa syarat yang diperlukan. Kemudian mengambil formulir pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
Mengisi formulir pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap. Formulir harus disetujui oleh direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab dengan tanda tangan di atas materai. Setelah formulir terisi lengkap, fotocopy formulir sebanyak 2 lembar.
3. Pembayaran Biaya.
Pemerintah tidak menetapkan standar nasional biaya penerbitan surat Izin Usaha. Oleh karena itu, besaran biaya bisa berbeda-beda antara masing-masing wilayah.
4. Pengambilan SIUP.
Saat seluruh formulir dan berkas persyaratan sudah lengkap, Anda dapat menyerahkan kepada petugas di kantor Dinas Perdagangan. Jangka waktu mengurus SIUP selama dua (2) minggu. Saat SIUP telah terbit, pihak Dinas akan menghubungi Anda.
Proses pengurusan melalui kantor Dinas Perdagangan ini tidak harus dilakukan oleh pemilik usaha. Karena orang lain juga dapat mengurusnya dengan disertai Surat Kuasa bermaterai.
Cara Membuat Surat Izin Usaha Online
Mengurus SIUP juga dapat dilakukan lebih praktis secara online. Cara membuat surat Izin Usaha online ini dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS). Proses pengurusan surat Izin Usaha dengan OSS ini jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
1. Melakukan Pendaftaran.
Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id, lalu pilih menu Daftar. Kemudian Anda diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon. Pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
2. Melakukan Verifikasi Akun.
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit. Sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan. Dalam email, Anda menerima informasi username dan password.
3. Login Akun dan Pengisian Data Usaha.
Berikut langkah-langkah mengisi Data Usaha pada situs pendaftaran SIUP :
- Gunakan data username dan password untuk login. Muncul formulir pengisian Data Usaha. Isi Data Usaha secara lengkap dan benar.
- Pemilik usaha perusahaan yang berbentuk PT, pengisian Data Usaha dilakukan dengan cara menyalin dari AHU online. AHU online adalah situs ahu.go.id yang dimiliki Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Pemilik usaha berbentuk Perseorangan, Koperasi, atau CV, perlu melakukan pengisian data secara manual.
- Data Usaha yang harus diisi mencakup informasi data perusahaan, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, kepemilikan modal, pemegang saham, dan sebagainya.
- Setelah data terisi lengkap, silahkan menuju menu Permohonan Berusaha. Pilih Akta. Pada notifikasi terkait Informasi Validasi KSWP dan NPWP, pilih Proses.
- Anda akan dialihkan ke halaman baru untuk memastikan bahwa data terkait Akta Pendirian Perusahaan dan Kelengkapan Data telah benar.
- Menuju halaman Komitmen Izin Usaha, Anda harus mencentang Izin yang diperlukan. Lakukan hal sama pada halaman Komitmen Izin Komersial. Kemudian sesuaikan output.
4. Penerbitan NIB.
Ketika semua langkah di atas selesai, maka sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk Anda. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen pendaftaran terkait bersamaan dengan penerbitan NIB.
Baca juga: Pengurusan Legalitas Untuk Berbagai Izin Usaha
Demikianlah dua cara membuat surat Izin Usaha, yaitu secara online dan offline. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya.
Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk pendirian PT maupun CV.
Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pendirian PT maupun CV dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pendirian PT.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid.
Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Pendirian PT maupun CV dengan mudah.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!