Blog Post

Cara Mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan Dari Departemen Hukum dan HAM

Akta Pendirian Perusahaan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebuah usaha yang terus tumbuh dan berkembang, tentunya akan di-upgrade menjadi badan usaha, baik itu menjadi PT, CV, ataupun lainnya. Namun, ternyata dari berbagai macam pilihan badan usaha tersebut, yang paling banyak dipilih oleh banyak pengusaha yang ada di Indonesia adalah pendirian PT.

Sayangnya, meski banyak para pelaku usaha di Indonesia, namun ternyata masih sedikit yang belum tahu prosedur terkait pendirian PT.

Lalu, seperti apa langkah-langkah yang tepat dalam pendirian PT?

1. Persiapkan Modal.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal Dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25 persen sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di dalam Undang-Undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT (Perseroan Terbatas).

Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT, namun memiliki modal yang pas-pasan. Padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT merupakan badan hukum.

2. Menentukan Domisili Usaha.

Setelah modal sudah ditentukan, maka saatnya menentukan Domisili Usaha Anda. Hal ini perlu Anda lakukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

Namun, beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor.

3. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI.

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yakni merupakan seperti adanya klasifikasi di dalam menentukan jenis usaha yang nantinya digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Nantinya, kode bidang usaha tersebut akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.

4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan Untuk PT.

BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, seperti SKDP.

Baca juga: Kewajiban Hukum Perusahaan Asing di Indonesia Yang Harus Dipenuhi

5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.

Untuk membuat PT, Anda juga harus mengurus NPWP, baik untuk Direktur maupun Perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur haruslah sudah dalam format terbaru, yaitu adanya NIK KTP Direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP pribadinya.

Begitu pula terdapat alamat yang tertera di NPWP pribadi tersebut. Selain itu, juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak.

6. Pembuatan SIUP dan TDP.

Untuk membuat kedua Surat Izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini Anda bisa mengajukan pembuatan SIUP dan TDP secara online. Dengan hanya sekali login dan mengisi formulir online, Anda kini sudah bisa mendapatkan SIUP dan TDP sekaligus.

7. Membuat Akta Perusahaan.

Karena perusahaan berbadan hukum, maka sangat mutlak perlu membuat Akta Perusahaan. Biasanya, Akta ini berisi informasi tentang :

  • Nama perusahaan.
  • Bergerak di bidang apa.
  • Nama para pemilik modal.
  • Modal dasar.
  • Modal disetor.
  • Pengurus perusahaan; seperti siapa Direktur Utama, Direktur, dan para Komisaris.

Itu dia langkah-langkah yang tepat dalam pendirian PT. Lalu bagaimana cara mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM?

Cara Mendapatkan Akta Pendirian Perusahaan Dari Departemen Hukum dan HAM

Untuk mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan ini, diperlukan salinan Akta Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili. Hal ini juga untuk mempermudah segala urusan usaha dan bisnis kita.

Nah, jika saat ini Anda berniat ingin mendirikan PT, namun pusing memikirkan cara mengurusnya, atau tidak tahu cara mengurus perizinannya, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

Tak perlu pusing, dan segera gunakan jasa kami, Gapura Office. Perusahaan kami memiliki kemampuan untuk melayani klien dengan cepat dan biaya jasanya yang relatif lebih murah.

Di Gapura Office, untuk Pembuatan PT, dijamin akan diikuti dengan pelayanan yang memuaskan untuk mendapatkan seluruh dokumen legalitas pendirian PT yang lengkap. Hanya dalam waktu 30 hari, PT Anda sudah bisa sah beroperasi.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu untuk menghubungi kami, karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang dibutuhkan. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>