Blog Post
Cara Mudah Mendapatkan Akta Pendirian PT di Jakarta
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Ada berbagai usaha yang bisa Anda lakukan saat mendirikan sebuah PT. Anda bisa mendirikan PT dengan modal yang memadai serta tanpa perlu repot untuk melakukannya.
Apabila Anda ingin menjalankan usaha, biasanya akan membutuhkan bendera PT untuk bisa melakukan berbagai usaha yang lebih besar dan berkembang. Namun, untuk mendirikan sebuah PT dibutuhkan beberapa persyaratan.
PT sendiri merupakan perusahaan perseroan, dimana seseorang memiliki modal harus mengerti dan paham mengenai syarat-syarat wajibnya.
Beberapa syarat utama untuk mendirikan sebuah PT adalah adanya Surat NPWP, Akta Pendirian PT, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dan berbagai persyaratan lainnya.
Nah, sebelum Anda ingin membuat Akta Pendirian sebuah PT, maka sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai biaya untuk mengurus Akta Pendirian PT. Selain biaya mendirikan PT, Anda juga harus mengetahui terkait biaya untuk pengurusannya.
Untuk Akta Pendirian PT sendiri ada tiga jenis biaya yang dibutuhkan, yaitu :
1. PT Kelas Kecil
Bagi PT Kecil, biaya yang dibutuhkan adalah kurang lebih Rp 8 juta. Dimana jumlah hari kerjanya adalah 38 hari. Jika Anda menginginkan hanya 28 kerja, maka biaya yang dibutuhkan akan lebih mahal, yaitu sekitar Rp 10,5 juta.
2. PT Kelas Menengah
Bagi PT kelas Menengah, maka harga yang dibutuhkan seharga pada PT yang kecil.
3. PT Kelas Besar
Bagi PT kelas Besar, maka harga yang dibutuhkan adalah sekitar Rp 10,5 juta, dan membutuhkan waktu kurang lebih 38 hari kerja. Namun, jika ingin selesai dalam 28 hari kerja, maka biaya yang dibutuhkan sekitar Rp 12,5 juta.
Nah, jika Anda membutuhkan Akta Pendirian dalam waktu yang singkat, maka sebaiknya memilih paket yang 28 hari kerja. Namun, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar. Adapun lamanya untuk membuat Akta Pendirian dari PT sendiri dihitung sejak tanggal pendirian PT yang dibuat oleh Notaris.
Selain itu, juga dibutuhkan syarat serta ketentuan lainnya yang telah Anda penuhi selain jadwal dari pembayaran klien dapat tepat waktu.
Setelah Akta ini selesai dibuat oleh Notaris, maka Akta yang otentik dapat diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Jika keseluruhan persyaratannya telah dipenuhi dan lengkap, maka selanjutnya akan disetujui serta dapat dilanjutkan pada proses berikutnya.
Proses yang selanjutnya merupakan mendapatkan adanya Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), dimana perizinannya dikeluarkan oleh Pejabat pada tingkat Kecamatan atau Kepala Desa. Pada proses ini, terdapat sejumlah biaya. Namun biayanya akan bergantung pada daerahnya.
Untuk langkah berikutnya adalah, membuat sebuah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), yaitu identitas wajib yang berhubungan dengan pajak. Dalam membuatnya, Anda perlu ke kantor pajak yang paling dekat dengan tempat Anda tinggal.
NPWP sendiri harus dibuat, karena sebagai syarat untuk membuat sebuah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP wajib dimiliki karena merupakan syarat yang wajib dalam membuat PT maupun perusahaan yang lainnya.
Langkah selanjutnya, Anda bisa mendapatkan SK Pengesahan Akta Pendirian dari PT. Akta yang telah dimiliki ini kemudian disetor pada Kemenhumham. Selanjutnya, akan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM.
Untuk bisa mendapatkannya, Anda membutuhkan adanya surat domisili usaha serta Akta Perusahaan yang dibuat oleh Notaris.
Langkah terakhir yang dibutuhkan adalah dengan mengurus SIUP (Surat Izin Perdagangan). Biaya yang dibutuhkan dalam membuat SIUP berbeda, tergantung dengan besar kecilnya dari perusahaan yang Anda miliki.
Jika Anda masih merasa bingung dalam mengurusnya, maka Anda bisa mencari berbagai referensi yang berasal dari orang lain.
Cara membuat Akta Pendirian PT di Jakarta memang bisa dikatakan cukup rumit. Dalam hal ini, Anda bisa mengurusnya sendiri maupun dengan bantuan Biro jasa untuk membantu Anda.
Jika Anda ingin mengurus sendiri, maka Anda wajib mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan lengkap. Sehingga Anda tidak perlu bolak-balik ke dinas terkait untuk melakukan pengurusan Izin Usaha. Sebab, dokumen Anda sebenarnya sudah lengkap.
Untuk itu, bagi Anda yang akan mendirikan PT, maka Anda wajib melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar menghemat waktu Anda untuk mengurus izin operasional usaha Anda sembari mulai menjalankan usaha Anda dengan baik dan efektif.
Namun, jika Anda ingin meminta bantuan Biro jasa untuk membantu Anda, salah satu Biro Jasa Pengurusan Akta Pendirian PT di Jakarta yang bisa Anda andalkan salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.
Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.