Blog Post

Cara Mendapatkan Izin Usaha Industri Rumahan Makanan dan Minuman

Industri Rumahan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Industri Rumahan dalam bidang makanan dan minuman merupakan suatu usaha atau bisnis yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok yang umumnya banyak dilakukan di rumah. Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari usaha home industri ini, di antaranya adalah menyalurkan hobi memasak, mendapat keuntungan yang banyak, serta membuka peluang pekerjaan bagi orang lain.

Untuk membuka dan mengelola usaha home industri makanan dan minuman ini, maka Anda harus memiliki Izin Industri yang bisa diperoleh di Suku Dinas Industri Perindustrian dan Perdagangan. Hanya saja, hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor Pelayanan Perizinan untuk mengurus Izin Gangguan atau HO.

Dalam mengurus Izin Gangguan (HO), diperlukan juga Surat Pernyataan dari pemohon. Dimana dalam hal ini tentang kesanggupan untuk memenuhi dan mentaati ketentuan Pelestarian Lingkungan. Hal ini diperlukan karena industri rumahan dapat menghasilkan limbah rumah tangga yang kadang bermasalah dan dapat mengganggu aktivitas di sekitar lingkungan.

Langkah selanjutnya, setelah dari Dinas Perizinan, maka Anda harus mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SIUP adalah :

  • Mengisi formulir.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi penanggung jawab Wanita.
  • Surat Domisili Usaha.
  • Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Izin Teknis dari instansi terkait bila diperlukan.

Adapun dalam pembuatan SIUP bagi usaha yang berbadan hukum seperti PT, CV, dan Koperasi, maka dapat dilakukan dengan membawa berkas-berkas seperti :

  • Mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM yang diajukan melalui Pengadilan Negeri wilayah.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) bagi penanggung jawab Wanita.
  • Fotocopy Domisili Perusahaan atau Surat Izin Tempat Usaha atau Undang-Undang Gangguan (UUG).
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Nomor telepon dan stempel perusahaan.
  • Izin Teknis dari instansi terkait bila diperlukan.

Sementara itu, untuk melakukan pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD) maka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pada Daerah setempat, seperti :

  • Formulir yang di isi secara lengkap.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab atau paspor.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Fotocopy Domisili Perusahaan atau Izin Gangguan (HO).
  • Fotocopy SIUP atau Izin Teknis lainnya.

Sedangkan untuk melakukan permohonan Tanda Daftar Industri (TDI), maka seseorang harus melampirkan dokumen-dokumen penting seperti :

  • Fotocopy KTP dari pemohon.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan seperti PT, CV, dan Koperasi.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Undang-Undang Gangguan (UUG).
  • Status tempat/surat kontrak tempat usaha.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir bagi pemilik tempat usaha sendiri.

Dan untuk pengajuan Izin Usaha Industri (IUI) di Kementerian Perdagangan, maka tahapan yang harus dilakukan adalah mendapatkan Surat Izin Persetujuan Prinsip dengan membawa berkas-berkas seperti :

  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan Izin Usaha Industri.
  • Mengisi secara lengkap dan menandatangani formulir informasi dari perkembangan proyek.
  • Fotocopy KTP dan NPWP Direksi atau Komisaris.
  • Fotocopy KTP dan NPWP Pemegang Saham Perseroan.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan AMDAL.
  • Fotocopy bukti kepemilikan atau kontrak tempat usaha industri.
  • Fotocopy SK Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy Izin Lokasi atau Izin peruntukan Lahan.
  • Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
  • Rekomendasi dari instansi-instansi terkait bagi yang dipersyaratkan.

Sebagai informasi, surat Izin Usaha Industri hanya diperlukan apabila nilai investasi yang tidak termasuk tanah dan bangunan memiliki nilai lebih dari Rp 200 Juta.

Persyaratan pengajuan surat Izin Industri di atas juga dapat dimaksudkan untuk usaha yang memang berada pada kawasan industri. Sedangkan surat Izin Kesehatan yang diperoleh dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM), maka dapat dilakukan pada Dinas Kesehatan setempat.

Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM sendiri merupakan institusi pemerintah yang bertanggung jawab pada peredaran produk makanan dan minuman yang dijual di wilayah Indonesia. Baik itu produk Dalam Negeri maupun produk Luar Negeri, maka harus didaftarkan serta mendapatkan nomor pendaftaran dari Badan POM.

Kode pendaftaran makanan digolongkan menjadi tiga, yaitu MD, ML, dan SP dengan ketentuan sebagai berikut :

1. MD (Produksi Dalam Negeri).

Nomor MD yang diberikan kepada produsen makanan dan minuman yang memiliki modal besar yang diperkirakan mampu mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintaht. Bagi produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan akan berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga bisa terjadi produk pangan mencantumkan nomor MD yang berbeda, karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda pula.

2. ML (Produk Luar Negeri).

Nomor ML yang diberikan untuk produk makanan dan minuman yang berasal dari produk impor atau luar negeri, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

3. SP (Sertifikat Penyuluhan).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, yaitu Nomor Pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal yang terbatas serta pengawasan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kotamadya, dimana sebatas penyuluhan saja.

Penilaian yang dilakukan untuk mendapatkan Nomor Pendaftaran disebut dengan penilaian keamanan pangan. Klasifikasi penilaian pangan untuk semua produk beresiko tinggi dan produk baru yang belum pernah mendapat nomor pendaftaran.

Baca juga: Jasa Pendirian CV Murah Jakarta Barat

Sedangkan untuk penilaian One Day Service (ODS), diperuntukkan untuk produk yang memiliki resiko rendah dan produk sejenis yang pernah mendapatkan nomor pendaftaran sebelumnya. Berikut cara pendaftaran makanan dan minuman Dalam Negeri melalui Balai POM :

1. Formulir pendaftaran yang harus diisi secara lengkap yang dapat diperoleh pada Bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM.

2. Fotocopy Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

3. Hasil analisis laboratorium yang asli yang berhubungan dengan produk antara lain :

  • Zat gizi atau klaim gizi.
  • Zat yang diklaim sesuai dengan label.
  • Uji kimia.
  • Cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.

Keabsahan hasil analisis tersebut berlaku enam (6) bulan sejak tanggal pengujian.

4. Formulir yang telah diisi dibuat masing-masing rangkap empat (4). Satu (1) rangkap untuk arsip produsen, dan sebanyak tiga (3) rangkap untuk diserahkan kepada petugas dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pendaftaran Makanan untuk ODS: Berkas makanan dalam map snellhecter transparan berwarna Biru, dan berkas minuman dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter transparan berwarna Merah.
  • Pendaftaran Makanan Umum: Berkas makanan, minuman, dan bahan tambahan pangan dalam map snellhecter berwarna Merah, berkas makanan diet khusus dalam map snellhecter warna Hijau, dan berkas makanan fungsional serta makanan rekayasa genetika dalam map snellhecter berwarna Biru.

5. Contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang akan diedarkan.

6. Khusus untuk ODS, maka dilampirkan Surat Persetujuan produk sejenis dan labelnya yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Untuk formulir yang telah diisi secara lengkap, maka dibuat masing-masing menjadi rangkap empat (4). Satu (1) rangkap untuk arsip produsen dan tiga (3) rangkap untuk diserahkan pada petugas dengan ketentuan seperti ODS adalah berkas semua produk dalam map snellhecter transparan berwarna Kuning, dan Umum adalah berkas semua produk dalam map snellhecter berwarna Kuning.

Apabila sudah memenuhi syarat kelengkapan formulir pendaftaran yang ditentukan, maka setelah itu baru melakukan pembayaran dengan biaya yang ditetapkan Badan POM.

Keputusan untuk Umum dapat diperoleh paling lambat dalam waktu tiga (3) bulan, sedangkan keputusan untuk ODS diperoleh paling lambat dalam waktu satu (1) hari.

Industri makanan yang dibuat dalam skala kecil bisa mendaftarkan produk makanan ke dalam Kementerian Kesehatan. Anda bisa mengambil formulir di Kementerian Kesehatan. Isi dengan lengkap, dan kembalikan jika sudah selesai beserta berkas pendukung seperti sertifikasi Badan POM ke loket pendaftaran.

Apabila sudah mengantongi Surat Izin atau Sertifikasi dari Badan POM dan bahan-bahan untuk pembuat produk sesuai standar kesehatan, maka Surat Izin dari Kemenkes akan keluar dalam waktu sekitar tiga (3) bulan.

Apabila persyaratan telah terpenuhi dan sudah mendapatkan Surat Izin, maka Anda bisa langsung mencantumkan Nomor Pendaftaran tersebut pada label makanan dari Dinas Kesehatan setempat.

Itu dia informasi mengenai Izin Usaha Home Industri atau Industri Rumahan makanan dan minuman. Terimakasih telah berkunjung ke website Gapura Office atau Virtual Officeku. Bila Anda merasa kesulitan dalam mengurus pembuatan Izin Usaha Home Industri atau Industri Rumahan makanan dan minuman, Anda bisa menggunakan jasa dari kami. Kami siap membantu Anda dalam pengurusan Izin tersebut.

Kami dapat membantu Anda dengan tim yang berpengalaman dan profesional, termasuk juga dalam pembuatan Izin Usaha Home Industri atau Industri Rumahan makanan dan minuman.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Atau Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.

Kami menyediakan Konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>