Blog Post
Cara Mengajukan Permohonan Izin Usaha di Bidang Transportasi
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) merupakan salah satu bentuk persetujuan dari Pemerintah Provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang. Yakni, dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang, baik itu melalui transportasi darat, udara, maupun laut.
Sebagai perusahaan jasa pengurus transportasi yang bertujuan untuk mewakili kepentingan pemilik barang dengan mencakup berbagai jenis kegiatan, yakni dimulai dari kegiatan penerimaan barang, kemudian dilakukan proses penyimpanan, sortasi atau tahapan pemilihan.
Untuk selanjutnya, barang masuk dalam proses pengepakan, dan barang diukur dengan cara ditimbang. Setelah didapatkan beratnya, kemudian menyelesaikan berbagai macam dokumen. Hingga pada akhirnya, barang tersebut diterima kepada yang berhak menerima.
Tentunya dalam mendirikan sebuah usaha, kita harus memiliki sebuah Surat Perizinan Usaha demi berjalannya sebuah usaha dengan baik.
Namun, yang tidak kalah penting adalah surat perizinan usaha tersebut dikeluarkan oleh instansi terpercaya. Seperti surat perizinan usaha yang dikeluarkan Dinas Perhubungan sebagai instansi terkait atau pihak yang berwenang menangani usaha dalam bidang Transportasi.
Syarat Mengurus SIUJPT
Untuk perusahaan jasa pengurusan di bidang Transportasi yang telah mendapat Izin Usaha, maka diwajibkan untuk memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini demi kelancaran usaha yang dijalankan.
Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha dari instansi yang berwenang ini, sebuah perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berikut :
- Memiliki Akta Pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
- Memiliki Modal Perusahaan yang disetorkan, yaitu berjumlah Rp 200 juta.
- Saham perusahaan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Badan Hukum yang berwenang.
- Apabila terdapat Modal Asing, maka terlebih dahulu harus mendapat Izin dari instansi yang berwenang untuk mengatasi.
Pengajuan Permohonan Izin Usaha di Bidang Transportasi
Jika hal-hal di atas telah disebutkan mengenai beberapa persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha dari pihak yang berwenang, maka selanjutnya adalah mengenai langkah pengajuan permohonan Izin Usaha di bidang Transportasi.
Berikut adalah caranya :
- Mengajukan Permohonan Izin Usaha Pengurusan Transportasi, yang kemudian diajukan kepada kepala Dinas Perhubungan.
- Kemudian Izin Usaha tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan.
- Setelah Izin Usaha diberikan, maka proses penerimaan ataupun penolakan atas permohonan Izin Usaha tersebut akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari setelah berkas pengajuan permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Dinas.
- Jika permohonan Izin Usaha ditolak oleh Pejabat, maka langkah selanjutnya adalah memberikan jawaban atas penolakan.
- Jika Permohonan Izin Usaha ditolak, maka Anda dapat mengajukan kembali setelah melengkapi semua persyaratannya.
Perizinan bagi perusahaan jasa pengurusan Transportasi ini akan tetap berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih tetap aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dan akan dilakukan program evaluasi yang akan dilakukan setiap dua (2) tahun sekali.
Kemudian perusahaan akan diwajibkan untuk melaporkan semua kegiatan usahanya secara periodik kepada Kepala Dinas Perhubungan. Nantinya akan dilakukan evaluasi keseimbangan, yaitu antara volume barang dan jumlah perusahaan.
Sanksi
Perusahaan jasa pengurusan Transportasi juga wajib mengetahui serta bertanggung jawab pada semua hal (kebenaran) dan legalitas dari pemilik barang. Tujuannya yaitu untuk mengurangi resiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang telah dirugikan dan dapat mengasuransikan tanggung jawabnya.
Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi ini dapat dicabut apabila telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga (3) kali berturut-turut dalam kurun waktu satu (1) bulan. Apabila tidak diindahkan, maka akan dilanjutkan dengan pembekuan Izin Usaha tersebut oleh Kepala Dinas yang bersangkutan.
Jika tidak dilakukan perbaikan, maka Izin Usaha tersebut akan dicabut. Untuk itu, harus tetap pada peraturan yang berlaku.
Perlu diketahui, bahwa untuk mengurus Permohonan Izin Usaha di bidang Transportasi ini, solusinya bisa diserahkan ke Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya.
Untuk itu, agar pengurusan Permohonan Izin Usaha Transportasi tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada jasa pengurusan Izin Usaha Transportasi seperti Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!
Kami dapat membantu Anda menyelesaikan pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT) dengan syarat akurat, serta proses yang mudah dan cepat.
Untuk mendirikan usaha jasa Transportasi dan legalitasnya ini memang bukanlah proses yang mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuan.
Jadi, tunggu apalagi? Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Transportasi (SIUJPT).
Soal harga, jangan khawatir! Karena dapat disesuaikan dari lokasi Anda berdomisili. Dengan harga yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda dapat menjalankan usaha bisnis Anda sesuai dengan kapasitasnya dan lebih efektif serta efisien.
Jangan ragu soal kualitas dan kredibilitas perusahaan kami. Karena Gapura Office telah bekerja untuk membantu urusan perizinan sejak lama, termasuk juga dalam mengurus Surat Izin Usaha Jasa Transportasi.
Selain itu, kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda. Kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional, dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar biaya dan layanan pembuatan badan usaha serta perizinannya.
Selain itu, kami juga menyediakan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Dengan konsultasi ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!