Blog Post
Cara Mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Biayanya
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang secara otomatis diberikan pada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Fungsinya adalah untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.
Dilansir dari laman dgip.go.id, tujuan dari pelaksanaan hukum Hak Cipta adalah untuk :
- Melindungi hak eksklusif.
- Melindungi hak moral.
- Melindungi ekonomi bagi pencipta karya.
Selain itu, Hak Cipta disebut juga sebagai Copyright, dan sama halnya merek dan paten masuk ke dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Nah, sejalan dengan perkembangan teknologi, maka pendaftaran Hak Cipta pun bisa dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi e-Hak Cipta, yaitu sebuah aplikasi yang merupakan sebuah sistem berbasis website yang dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Cara Mengurus HAKI
Sedikitnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yaitu :
- Masuk ke situs e-hakciptadgip.go.id.
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Kemudian unggah dokumen persyaratan.
- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran.
- Tunggu proses pengecekan, approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui.
- Terakhir, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Biaya
Sedangkan untuk besaran biaya mengurus Hak Cipta terdapat beberapa kategori, yaitu :
1. Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan, yang ingin mengurus Hak Cipta secara elektronik (online) maka dapat menyiapkan biasa per permohonan Rp 200 ribu dan Rp 250 ribu untuk manual. Sedangkan untuk umum biayanya Rp 400 ribu per permohonan (online), dan Rp 500 ribu (manual).
2. Permohonan Pencatatan Ciptaan Berupa Program Komputer.
Untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan yang ingin mengurus Hak Cipta secara elektronik (online) maka biayanya adalah Rp 300 ribu dan manual Rp 350 ribu per permohonan. Sedangkan untuk umum Rp 600 ribu dan manual Rp 700 ribu per permohonan.
3. Permohonan pencatatan pengalihan Hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan biayanya Rp 200 ribu per nomor daftar.
4. Permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan biayanya Rp 150 ribu per nomor daftar.
5. Permohonan Petikan tiap pencatatan ciptaan dalam daftar umum ciptaan biayanya Rp 150 ribu per nomor daftar.
6. Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta biayanya Rp 150 ribu per nomor daftar.
7. Pencatatan Lisensi Hak Cipta biayanya Rp 200 ribu per nomor daftar.
8. Permohonan Keterangan Tertulis mengenai Ciptaan Terdaftar biayanya Rp 150 ribu per permohonan.
9. Permohonan Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon biayanya Rp 150 ribu per permohonan.
10. Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan atas Kesalahan Pemohon biayanya Rp 150 ribu per nomor daftar.
11. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau Hak terkait bidang musik dan lagu, biayanya Rp 10 juta per permohonan.
12. Permohonan Penerbitan Izin Operasional Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selain musik dan lagu biayanya Rp 5 juta per permohonan.
Demikianlah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan biayanya. Bagi Anda yang tidak suka repot, bisa menggunakan jasa konsultan HKI yang terpercaya seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Meski perlu merogoh kocek sedikit lebih dalam, hal ini lebih efisien dan praktis karena pendaftaran Anda akan diurus oleh ahli yang sudah berpengalaman di bidang pencatatan kekayaan intelektual.
Selain menghemat waktu, melalui jalur ini Anda juga akan mendapatkan advokasi seputar Hak Kekayaan Intelektual, serta bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah yang berkaitan dengan Hak Cipta Anda.
Gapura Office adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis terpercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, kami siap membantu Anda untuk mengurus seluruh kebutuhan perizinan usaha, termasuk pendaftaran Hak Cipta atas karya.
Anda cukup menghubungi tim Marketing kami DI SINI sebagai solusi terbaik yang legal dan tepat, maka tim kami yang akan mengurus semua persyaratan tersebut.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan pernah khawatir! Perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional untuk melegalkan perusahaan Anda. Karena Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Jadi, kami akan membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha dengan mudah.
Ditambah lagi, perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.
Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Bahkan sejak pertama kali berdiri, kami telah membantu banyak pengusaha lokal, mulai urusan Pendirian CV dan PT, termasuk juga pengurusan PT Perorangan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan juga TDP.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan gunakan Biro Jasa kami. Anda dapat menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!