Blog Post
Cara Mengurus Izin Trayek Travel Mobil

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bisnis travel memang memiliki prospek yang bagus. Apalagi saat ini masyarakat yang hidup serba praktis lebih memilih untuk menggunakan travel dengan segala kemudahan dan kenyamanan dibanding menyewa kendaraan pribadi yang tarifnya yang kurang bersahabat.
Nah, terkait hal tersebut, bagi Anda yang ingin mendirikan bisnis travel, tentunya terlebih dahulu harus mengurus surat Izin Trayek Travel Mobil. Bagaimana cara mengurusnya? Silahkan simak ulasan di bawah ini.
Cara Mengurus Izin Trayek Travel Mobil
Perlu diketahui, bahwa penerbitan Izin Trayek Travel Mobil ini diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Izin Trayek (SKIT) dan Kartu Pengawasan Izin Trayek yang diserahkan untuk :
- Permohonan SKIT baru (diikuti dengan penerbitan Kartu Pengawasan atau KP izin trayek untuk seluruh kendaraannya).
- Perpanjangan masa berlaku Izin Trayek.
- Perubahan Izin Trayek (diikuti dengan penerbitan Kartu Pengawasan atau KP izin trayek hanya untuk kendaraan yang mengalami perubahan).
1. Persyaratan Administrasi.
- Surat permohonan yang disertai materai 6000 dan rincian kendaraan yang didaftarkan. Seluruh dokumen dijadikan 2 (dua) rangkap lampiran yang dibuat atau ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (pemilik) atau pimpinan yang ditunjuk dan ditujukan kepada Gubernur setempat (SKIT masuk kewenangan daerah Provinsi).
- Fotocopy Akta Pendirian dari Perusahaan Travel/badan usaha.
- Fotocopy KTP Direktur Perusahaan (pemilik) atau pimpinan yang ditunjuk.
- Perusahaan Travel/badan usaha memiliki paling tidak 5 (lima) kendaraan yang dioperasionalkan.
- Fotocopy STNK yang berlaku dari setiap kendaraan yang dioperasikan.
- Fotocopy buku uji kendaraan bermotor setiap kendaraan yang dioperasikan.
- Rekomendasi resmi dari Dinas yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tingkat Kabupaten/ Kota dari asal serta tujuan trayek, yang harus dirinci untuk masing-masing kendaraan yang dioperasikan (cantumkan nomor polisi kendaraan dan trayek dan sertakan juga jam keberangkatan jika ada).
- Surat Keterangan memiliki garasi penyimpanan kendaraan (sertakan denah lokasi garasi).
- Surat pernyataan bermaterai 6000 bahwa perusahaan memiliki fasilitas perbengkelan, peralatan dan tenaga kerja (perjanjian kerja sama) untuk perawatan, perbaikan dan pengecekan kendaraan yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (pemilik) atau pimpinan yang di tunjuk serta cap stempel dari bengkel.
- Surat komitmen usaha yang ditandatangani oleh Direktur Perusahaan (pemilik) atau pimpinan yang ditunjuk.
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai Perusahaan Terdaftar pemegang surat Izin Trayek bermaterai 6000.
2. Persyaratan Teknis.
Persyaratan teknis ini dikhususkan untuk pengurusan SKIT Travel Baru maupun perubahan SKIT Travel, karena penambahan jalur atau trayek serta penambahan jumlah kendaraan.
Perusahaan harus melalui kajian teknis, survei lapangan, wawancara, dan pengecekan kesiapan oleh anggota dari tim teknis PTSP dari Dinas Perhubungan Daerah Provinsi.
3. Biaya Permohonan SKIT Travel.
Biaya yang dikeluarkan telah diatur masing-masing daerah. Masing-masing daerah berbeda nominalnya. Biasanya, biaya tergantung dari besar kecilnya perusahaan travel dan perlu tidaknya pelaksanaan kajian teknis dan/atau survei lapangan atas perusahaan travel.
4. Waktu Penyelesaian.
- Surat Keputusan Izin Trayek Baru, maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima (tergantung ada tidaknya Pelaksaan Kajian Teknis dan/atau survei lapangan).
- Surat Keputusan Izin Operasi, maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.
- Kartu Pengawasan Izin Trayek Travel, maksimal 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.
- Kartu Pengawasan Izin Operasi, maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.
5. Masa Berlaku SKIT.
Untuk SKIT, masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak SKIT Induk disahkan. Sedangkan untuk Kartu Pengawasan Izin Trayek berlaku selama 1 (satu) tahun sejak KP Induk disahkan.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara mengurus Izin Trayek Travel Mobil. Terimakasih telah berkunjung di website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami perusahaan perizinan yang melayani berbagai pengurusan Izin Usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!