Blog Post

Cara Mengurus Surat Izin Perusahaan Salvage

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Salvage adalah sebuah kegiatan dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada kapal maupun alat apung lainnya yang mengalami sebuah kecelakan atau dalam keadaan bahaya.

Tidak hanya itu saja, Salvage juga bertujuan untuk memberikan bantuan kepada kapal yang sedang atau dalam mengalami keadaan bahaya serta membantu pengangkatan kapal dan benda yang tenggelam di bawah air.

Oleh sebab itu, perusahaan Salvage merupakan sebuah perusahaan yang sering disebut sebagai Perusahaan Bawah Air. Pekerjaan ini adalah bertujuan untuk pemasangan dan pemeriksaan pemeliharaan konstruksi dan instalasi bawah air.

Namun, tidak semua perusahaan Salvage dapat memperoleh Izin Usaha Salvages dengan mudah. Beberapa di antara mereka selalu menemui kendala pada perizinannya.

Pada Peraturan Kementerian Perhubungan tentang Salvage atau pekerjaan bawah air yang mewajibkan kepada pemilik usaha tersebut untuk memiliki minimal satu (1) unit kapal dengan jenis Tug Boat/ Barge/ Vesel.

Meski begitu, tidak semua perusahaan Salvage dapat memenuhinya. Hal ini karena keterbatasan modal usaha mereka, mengingat tidak semua perusahaan Salvage adalah perusahaan besar. Sehingga beberapa di antara mereka pun sampai saat ini masih saja kesulitan untuk mendapatkan perizinan usaha Salvage hanya karena terkendala pada masalah permodalan.

Dalam mengurus surat Izin Perusahaan Salvage, perusahaan juga harus memperhatikan beberapa hal berikut ini, seperti :

1. Dasar Hukum Yang Harus Dipatuhi

  • Perusahaan mengajukan Permohonan kepada pihak terkait.
  • Fotocopy Akta Pendirian Usaha dan Domisili Usaha.
  • Fotocopy NPWP dan SK Kehakiman.
  • Fotocopy KTP bagian Penanggungjawab Perusahaan.
  • Adanya struktur Organisasi Perusahaan.

2. Persyaratan Teknis

3. Untuk Kapal Kerja

  • Gross Akta Kapal.
  • Sertifikat Kapal (yang masih berlaku).

1. Daftar Tenaga Kerja Penyelam Beserta Sertifikat

  • 1 Orang tenaga kerja Ahli Perencanaan kegiatan Salvage dan juga PBA.
  • 4 Orang tenaga Penyelam.

1. Daftar Peralatan Yang Harus Dimiliki Perusahaan

2. Untuk Perusahaan Salvage

  • 1 Unit peralatan selam.
  • 1 Crane Apung dengan kapasitas 200 TLC.
  • 1 Kapal Tunda Pelayaran Samudera.

Selain harus memperhatikan beberapa hal di atas, apabila suatu perusahaan Salvage ingin mendapat perizinan, maka perlu memperhatikan beberapa persyaratan di bawah ini secara lebih rinci. Yaitu :

1. Membuat Surat Permohonan Izin Usaha Salvage yang ditujukan kepada kepala BKPM.

2. Surat Kuasa dari Pimpinan Perusahaan.

3. Akta Pendirian Perusahaan yang dilampiri dengan Surat Keputusan Pengesahan dari instansi yang berwenang.

4. Memiliki Izin Prinsip dari Kepala BKPM.

5. Mempunyai modal dasar minimal Rp 6.000.000.000, dan modal ini disetorkan paling sedikit Rp 1.500.000.000

6. Mempunyai NPWP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

7. Membuat program, yaitu alih teknologi secara berkala setiap satu (1) tahun melalui Pendidikan dan Pelatihan bagi Tenaga Kerja Lokal.

8. Memiliki paling sedikit dua (2) set alat selam Surface Suplied Breathing Apparathus (SSBA) serta satu (1) unit Sistem Peralatan Selam berupa saturasi gas campuran.

9. Memiliki paling sedikit 1 orang tenaga ahli yang mempunyai kemampuan untuk merencanakan dan juga melaksanakan salvage dengan baik.

10. Memiliki paling sedikit satu (1) Tim Penyelam, yaitu terdiri dari empat (4) orang tenaga penyelam yang berkompentensi dan juga bersertifikat.

11. Untuk kegiatan Salvage, paling sedikit memiliki satu (1) unit kapal jenis Crane Barge dengan kapasitan 200 Ton. Atau jenis Tug Boat 5000 HP dengan berbendera Indonesia.

12. Diwajibkan memiliki Peralatan Kerja, seperti :

  • 1 set alat survey.
  • 1 set kompresor selam tekanan tinggi.
  • 1 set kompresor selam tekanan rendah.
  • 1 set Diving Chamber.
  • 1 set alat las dan potong bawah air.
  • 1 set pompa Salvage dan atau PBA.

Itulah beberapa ulasan singkat mengenai cara mendapatkan Izin untuk perusahaan Salvage.

Jika Anda ingin meminta bantuan Biro Jasa untuk membantu Anda, salah satu Biro Jasa pengurusan surat Izin Perusahaan Salvage di Jakarta yang bisa diandalkan adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>