Blog Post
Cara Mudah Mengurus SIUJK di PTSP
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa Konstruksi. Dengan SIUJK ini, maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek Konstruksi.
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) dapat Anda gunakan saat ingin mengikuti tender pada beberapa bidang pekerjaan Konstruksi seperti pekerjaan Arsitektur, tata lingkungan, mekanikal, konsultan, telekomunikasi, dan sipil.
SIUJK Mencakup Seluruh Aktivitas Yang Berkaitan Dengan Konstruksi
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) merupakan dokumen perizinan yang mencakup semua bidang jasa Konstruksi. Di antaranya yaitu :
- Perencanaan Konstruksi.
- Perancangan Desain.
- Rekayasa Konstruksi.
- Pekerjaan Persiapan.
- Renovasi (perbaikan) Bangunan.
- Pekerjaan Pemeliharaan.
- Pengembangan.
- Pemasangan (instalasi).
- Pembinaan Bangunan Baru.
- Pengawasan Pembangunan.
Namun, khusus untuk pengawasan bangunan, poin ini mencakup beberapa pekerjaan seperti :
- Pengawasan pekerjaan arsitektur termasuk pengawasan konstruksi gedung.
- Pengawasan sipil dan mekanika.
- Pengawasan telekomunikasi dan elektrik.
- Pengawasan tata lingkungan.
SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) sendiri diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada perusahaan pemohon supaya usaha jasa Konstruksi yang dibangun berjalan dengan tertib. Dikeluarkannya Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini harus melalui beberapa mekanisme sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku saat ini.
Syarat-Syarat Pengajuan SIUJK
Mengurus Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sebenarnya tidaklah terlalu sulit. Karena tidak banyak dokumen atau sertifikat penting yang harus dipersiapkan untuk memenuhi semua persyaratan. Ibarat Surat Izin Mengemudi (SIM), jika ada razia di jalan maka Anda akan ditilang jika tidak memiliki dokumen tersebut.
Kondisi yang sama juga bakal terjadi pada perusahaan jasa Konstruksi jika tidak memiliki SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Besar kemungkinan perusahaan tersebut akan dibekukan karena tidak memiliki izin usaha alias ilegal.
Intinya, kepemilikan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) sangatlah penting. Terlebih lagi, jika perusahaan sangat serius membangun usahanya.
Jika kemudahan usaha salah satunya ditentukan oleh surat izin SIUJK tersebut, maka pemilik usaha harus serius mengurus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), maka Direktur atau penanggung jawab perusahaan harus bersedia untuk foto di Sekretariat Layanan IUJK di PTSP tingkat wilayah Kabupaten atau Kota, untuk permohonan baru dan perubahan Direktur.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan pemohon Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) adalah sebagai berikut.
- Fotocopy Akta Pendirian Notaris.
- Fotocopy KTP dan NPWP Direktur perusahaan.
- Fotocopy NPWP badan hukum milik perusahaan.
- Fotocopy TDP.
- Fotocopy SIUP.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
- Bukti Kepemilikan Tanah. Jika milik pribadi menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM)/ Akta Waris/ Akte Hibah/ Akta Jual Beli (AJB) (Fotocopy). Sementera itu, jika tanah atau bangunan sewa/pinjam pakai ditambah dengan Perjanjian sewa-menyewa/pinjam-pakai tanah atau bangunan yang masih berlaku dengan sisa masa sewa minimal 6 bulan (Fotocopy).
- Fotocopy surat domisili usaha atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang masih berlaku.
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) asli (Sekarang sudah berbentuk online).
- SKA ahli yang asli (Sekarang sudah berbentuk digital), untuk badan usaha dengan kualifikasi K1, K2, K3 cukup melampirkan 1 SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan), untuk kualifikasi M1, M2, B, B1, B2 melampirkan SKA (bagian belakang ditandatangani yang bersangkutan) sesuai dengan Subbidang yang tertera di Sertifikat Badan Usaha (SBU).
- Foto kantor perusahaan (Papan nama atau plang perusahaan, foto kantor tampak depan, ruang kerja, dan ruang rapat) dicetak berwarna 1 (satu) lembar.
Proses Kepengurusan SIUJK
Proses pembuatan SIUJK tidak membutuhkan waktu lama. Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan maka prosesnya maksimal hanya 4-6 minggu. Jika perusahaan menggunakan jasa Notaris untuk pengurusannya, maka proses bisa berjalan lebih cepat.
Lantas apa konsekuensinya jika perusahaan jasa Konstruksi tidak memiliki SIUJK?
Berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat ini, perusahaan jasa Konstruksi akan mendapat sanksi jika tidak memiliki SIUJK atau tidak menjalankan ketentuan seperti yang tertuang dalam SIUJK sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini badan usaha jasa Konstruksi mendapatkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagai peringatan pertama terhadap pelanggaran kewajiban. Jika peringatan pertama diabaikan atau tidak ditindak lanjuti, maka perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin usaha.
Umumnya, pembekuan akan dicabut selama rentang waktu 30 hari, jika perusahaan sudah memenuhi kewajiban sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan.
Bagi perusahaan jasa Konstruksi yang enggan mengurus SIUJK, maka Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pihak yang berwenang mengeluarkan SIUJK berhak mencabut Izin Usaha perusahaan. Pencabutan izin ini merupakan sanksi terberat yang harus diterima oleh perusahaan.
Jika perusahaan jasa Konstruksi sudah mengantongi SIUJK bisa dikatakan perusahaan tersebut sudah lolos verifikasi maupun uji administrasi. Perusahaan juga lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi di segala bidang seperti bidang sipil, mekanik, elektrik, pemeliharaan dan renovasi bangunan (bangunan pemerintah maupun non-pemerintah) dan bidang tata lingkungan.
GAPURA, Biro Jasa Pengurusan SIUJK Profesional
Nah, daripada pindah ke biro satu ke satu lainnya hanya untuk pengurusan dokumen perusahaan, ada baiknya jika Anda memilih Biro Jasa yang telah menyediakan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office, selain dikenal sebagai Biro Jasa Pengurusan SIUJK, juga memberikan pelayanan untuk pengurusan semua dokumen perusahaan, baik itu SBU, TDP, SKA, NIK, dan lain sebagainya. Dengan begitu, Anda bisa menyiapkan semua dokumen perusahaan hanya dengan satu Biro Jasa. Sehingga bisa lebih menghemat waktu, tenaga, dan juga biaya.
Kami sudah melayani banyak klien. Jadi, bisa Anda bayangkan betapa profesional dan berpengalamannya Biro Jasa kami ini.
Tak hanya itu saja, biaya yang kami tawarkan untuk pembuatan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) juga sangat terjangkau, dan Anda sudah bisa mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Melihat hal tersebut, tidak mengherankan jika Biro Jasa Pengurusan SIUJK kami ini banyak dipilih oleh para pengusaha.
Jadi, segera buat Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Untuk informasi lebih lanjut silakan Hubungi Kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.