Blog Post
Cara Pendaftaran dan Mendapatkan Hak Atas Merek Untuk PT
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas atau PT merupakan subjek hukum yang berhak untuk mendaftarkan merek dan mendapat Hak Atas Merek. Meski demikian, perlu Anda ketahui bahwa di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek, maka Nama Perusahaan tidak secara otomatis mendapatkan hak atas merek.
Hanya saja, Nama Perusahaan tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu, sehingga dapat memperoleh hak atas merek terdaftar.
Lalu, bagaimana caranya agar sebuah PT bisa mendaftarkan merek-nya?
Pertama, yang harus dilakukan PT adalah penelusuran merek di www.dgip.go.id. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penolakan dari Dirjen HKI atas persamaan keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek yang terlebih dahulu didaftarkan.
Di Indonesia sendiri menganut asas first-to-file. Sehingga yang akan mendapat perlindungan adalah para pemilik yang sudah mendaftarkannya terlebih dahulu.
Kedua, lengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan PT untuk mendaftarkan merek. Persyaratan administrasi tersebut diantaranya adalah :
- Fotocopy Akta Pendirian PT yang dilegalisir oleh notaris (jika ada Akta Perubahan PT, maka juga dilampirkan).
- Fotocopy KTP Direktur.
- Etiket Merek (etiket berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm).
- Formulir Permohonan Pendaftaran Merek (formulir diisi dengan data diri Direktur, email PT, formulir yang dibubuhi bermaterai dan ditandatangani oleh Direktur serta distempel oleh stempel PT).
- Formulir Pernyataan Pendaftaran Merek (formulir tersebut menyatakan bahwa pemohon merupakan pemilik merek dan tidak meniru merek milik pihak lain, formulir dibubuhi bermaterai, ditandatangani Direktur dan distempel oleh stempel PT).
Ketiga, melakukan pendaftaran ke Dirjen HKI. Semua persyaratan yang sudah dilengkapi wajib berbentuk hardcopy dan softcopy (dalam format JPEG dan PDF). Softcopy tersebut nantinya akan diinput dan diverifikasi oleh pihak terkait.
Nah, setelah persyaratan di atas dinyatakan lengkap maka pihak pemohon akan diberikan nomor billing untuk membayarkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merek di Bank.
Soal biaya PNBP ini telah diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk biayanya sendiri bisa Anda lihat di situs http://www.dgip.go.id/tarif-merek.
Setelah selesai melakukan pembayaran biaya PNBP, maka pemohon hanya tinggal menunggu kurang lebih tiga (3) jam untuk bisa mengambil bukti permohonan pendaftaran merek.
Itulah beberapa syarat dan prosedur Pendaftaran Merek bagi PT. Mendaftarkan hak atas merek tidak hanya penting untuk melindung produk Anda, tetapi juga dapat membuka banyak peluang usaha untuk bisnis Anda. Jadi, segera daftarkan hak atas merek Anda bersama kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku.
Di Gapura Office, Anda bisa mendaftarkan hak atas merek dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya terjangkau. Karena kami telah didukung oleh tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami akan membantu Anda untuk mendaftarkan hak atas merek Anda dengan mudah.
Keunggulan dari perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli. Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Pengurusan Hak Merek.
Sebagai salah satu perusahaan perizinan usaha dan konsultasi bisnis terkemuka di Jakarta, kami memiliki pengalaman luas untuk membantu perusahaan dan badan usaha dalam hal pendaftaran hak atas merek di Indonesia, khususnya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Lamanya bergelut di bidang layanan tersebut, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran hak atas merek. Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran hak atas merek dan perizinan usaha.
Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien atau pelaku usaha bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.
Bila di tengah jalan terjadi hambatan atau kendala tertentu, maka bisa saja memperpanjang waktu pengurusannya. Namun, tentunya hal itu akan disampaikan kepada klien agar bisa dipahami. Karena hal ini di luar kendali dari tim kami.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila kami dari Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Soal biaya, untuk pengurusan pendaftaran hak atas merek ini tentunya sangat beragam. Sebab, beda kota bisa berbeda pula kebutuhan biayanya. Karena setiap daerah bisa saja memiliki peraturan yang berbeda-beda. Karena memang merupakan otonomi bagi pemerintah daerah (Pemda), sehingga setiap daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan masing-masing.
Jadi, segera legalitaskan hak atas merek Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena perusahaan kami adalah Biro Jasa Perizinan Usaha yang terpercaya dan profesional. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda!
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Gapura Office!