Blog Post

Ciri-Ciri Perusahaan dan Tahapan Dalam Mendirikannya

Ciri-Ciri Perusahaan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Biro Jasa Perizinan Usaha memang selalu dicari oleh para pengusaha yang baru akan merintis sebuah bisnis. Keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha ini menjadi hal yang amat penting, karena nantinya akan berkaitan erat dengan Izin dari perusahaan.

Banyak perusahaan yang menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha ini sebagai cara cepat untuk mendapatkan Izin Usaha. Biasanya, perusahan yang baru berdiri akan lebih fokus pada usahanya dalam mengembangkan perusahaan tersebut. Karena terkadang mereka tidak mau repot mengurus Izin, dan akan langsung mencari Biro Jasa Perizinan agar urusannya bisa lebih cepat dalam mendapatkan Izin Usaha.

Namun, sebelum berbicara lebih lanjut mengenai Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda harus memahami terlebih dahulu pentingnya sebuah Izin Usaha untuk perusahaan.

Terkadang, banyak perusahaan yang mengesampingkan hal ini. Dan dampaknya akan sangat tidak menguntungkan dalam jangka panjang. Jadi, alangkah lebih baik jika Anda selalu melihat dan memperhatikan soal Izin Usaha ketika ingin mendirikan sebuah PT atau perusahaan.

Anda mungkin sering mendengar beberapa perusahaan yang sudah besar namun tiba-tiba tutup karena alasan Izin. Nah, inilah yang kemudian akan timbul masalah ke depannya ketika Anda tidak memperhatikan yang namanya Izin Usaha saat mendirikan sebuah perusahaan.

Untuk itulah mengapa Biro Jasa Perizinan Usaha sangatlah dibutuhkan. Sebab, demi kelangsungan jangka panjang perusahaan, maka dibutuhkan legalitas dari pemerintah dan juga perusahaan. Dan hal ini hanya dapat diwujudkan melalui Izin Operasi, agar ketika perusahaan berkembang dan sudah besar, maka perusahaan pun tidak akan menemui masalah seperti yang disebutkan tadi.

Namun, sebelum Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka Anda perlu memahami beberapa ciri-ciri mengapa bisa disebut sebagai sebuah perusahaan.

Ciri-Ciri Sebuah Perusahaan

Masalah perusahaan berdasarkan klasifikasinya digolongkan menjadi 3 bagian, yakni :

  • Perusahaan kecil.
  • Perusahaan menengah.
  • Perusahaan besar.

Perbedaan ketiganya ini sudah diatur secara resmi dalam Undang-Undang. Untuk itu, harus dipahami sebagai dasar dalam mendapatkan sebuah Izin Usaha.

Adapun letak perbedaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dari pemerintah, yang berlandaskan atas aspek modal atau investasi.

Untuk yang kategori kecil, modal yang dimiliki berkisar Rp 50 Juta hingga Rp 500 Juta. Lalu untuk yang perusahaan menengah sebesar Rp 500 Juta hingga Rp 10 Miliar. Dan yang paling tinggi adalah perusahaan besar, yakni memiliki modal lebih dari Rp 10 Miliar.

Tahapan Dalam Mendirikan Perusahaan

Umumnya, sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha akan mempermudah Anda dalam memperoleh izin mendirikan sebuah perusahaan. Namun, cepat atau tidaknya Biro Jasa Perizinan Usaha ini tergantung dari kerja sama Anda sebagai klien.

Maka dari itu, berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda lakukan sebagai tahapan dalam mendirikan sebuah perusahaan, agar Biro Jasa Perizinan Usaha tersebut dapat mempermudah Anda dalam mendapatkan Izin Usaha.

1. Pertama, mengisi formulir terkait dengan pendirian perusahaan. Biasanya, Biro Jasa Perizinan Usaha sudah menyediakannya. Jadi, Anda tinggal mengisi formulirnya saja.

2. Biro Jasa Perizinan Usaha akan mendaftarkan perusahaan Anda pada Depkumham dengan membutuhkan waktu paling tidak 3 hingga 5 hari prosesnya.

3. Setelah itu, Biro Jasa Perizinan Usaha akan mengurus draf dari Akta Pendirian Perusahaan. Dimana nantinya akan ditanda-tangani oleh Anda sebagai pemilik perusahaan.

4. Selanjutnya, surat keterangan tentang Domisili perusahaan. Surat Domisili ini berisikan mengenai alamat dari lokasi perusahaan Anda, yang dikeluarkan oleh pemerintah tempat Anda membangun usaha.

5. Biro Jasa Perizinan Usaha juga dapat mengurus Pajak Perusahaan (NPWP) melalui kantor pajak secara resmi.

6. Surat Izin Umum Perdagangan (SIUP) juga bisa dibantu dengan menggunakan Biro Jasa Perizinan Usaha ini. Surat Izin Umum Perdagangan (SIUP) ini sebagai bukti bahwa perusahaan Anda telah melakukan kegiatan Perdagangan.

7. Biro Jasa Perizinan Usaha juga akan mengurus mengenai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Demikianlah beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha. Mencari Biro Jasa Perizinan Usaha yang profesional memang harus waspada, karena sekarang ini banyak yang tidak dapat dipercaya. Untuk itulah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan Biro Jasa Perizinan Usaha, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku adalah ahlinya.

Kami merupakan perusahaan Biro Jasa Perizinan Usaha terpercaya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), dll.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap atau untuk berkonsultasi tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan surat Izin Usaha dan perizinan lainnya.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>