Blog Post
Ekspedisi Travel Haji dan Umroh Wajib Tarik PPN
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! PMK Nomor 71 Tahun 2022 adalah salah satu dari 14 PMK yang diterbitkan Kemenkeu untuk mendukung pelaksanaan kebijakan UU HPP. Seperti telah disinggung sebelumnya, salah satu keputusan penting dalam PMK ini adalah pengenaan PPN atas jasa travel dengan tujuan ibadah keagamaan, termasuk diantaranya jasa travel ibadah Haji dan Umrah.
Lalu, bagaimana ketentuan umum, besaran, dan tarif PPN yang ditetapkan pada jasa travel Umrah dan Haji? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
PMK Nomor 71 Tahun 2022: Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Kini Kena PPN
Kebijakan pengenaan PPN untuk penyedia jasa travel ibadah umrah dan haji tertera dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf (d) sebagai berikut.
Pasal 2 PMK Nomor 71 Tahun 2022 :
1. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu.
2. Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Jasa Pengiriman Paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pos.
b. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, yaitu :
- Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa Pengurusan Transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges).
- Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Keagamaan, yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
- Jasa penyelenggaraan, yaitu :
- – pemasaran dengan media voucer.
- – layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer.
- – program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin}, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Besaran dan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Jasa Ibadah Haji dan Umrah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengungkapkan bahwa yang dikenakan PPN kepada agen travel perjalanan keagamaan ini dikenakan berdasarkan akomodasinya, bukan kepada ibadahnya.
Berkaitan dengan besaran dan tarif PPN yang dikenakan, Pada Pasal 3 huruf (d) PMK 71 Tahun 2022, disebutkan bahwa :
1. Besaran pajak ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN Umum, dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain apabila tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
2. Besaran pajak ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN umum dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan apabila tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
Demikian penjelasan tentang pemungutan PPN atas jasa perjalanan Haji dan Umroh. Jika Anda masih memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar kebutuhan perpajakan, baik untuk kepentingan individu maupun badan usaha, Anda bisa berkonsultasi langsung bersama Gapura Office atau Virtual Officeku.
Hubungi kami sekarang juga! Segera konsultasikan permasalahan dan kendala kepada kami. Kami siap mengatasi masalah dan menangani semua keperluan Anda!
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, di antaranya :
- Terpercaya.
- Terjangkau.
- Berpengalaman.
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga untuk pengurusan Izin Usaha juga dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Jadi, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.
Jadi, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi website kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman. Dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan professional dan terbaik.
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien. So, start your business right bersama Gapura Office!