Blog Post

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan SIUJK Jakarta

Pengurusan SIUJK Jakarta

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, atau yang sering disebut SIUJK, merupakan surat izin yang dikeluarkan oleh Pemda (Pemerintah Daerah) untuk para pengusaha yang ingin menjalankan Usaha Kontruksi, Pelaksana Kontruksi, dan Pengawas dari perencana Kontruksi itu sendiri.

Surat Izin Kontruksi ini memiliki landasan hukum yang kuat, karena sudah dilengkapi dengan beberapa peraturan dari Kepala BPKM Nomor 5 Tahun 2013 dan Menteri Pekerjaan Umum nomor 24/PRT/M/2009. Di dalam peraturan tersebut disebutkan atas cara perizinan, penanaman modal, dan Surat Izin Usaha Kontruksi (SIUJK).

Para Kontraktor dan Konsultan yang ingin membuat SIUJK, akan dihadapkan pada hambatan yang beragam. Nah, untuk memudahkan jalan membuat SIUJK tersebut, maka Biro Jasa Kepengurusan SIUJK menjadi perantara yang bisa Anda pilih. Pastikan bahwa Biro Jasa Kepengurusan SIUJK tersebut memiliki pengalaman dan keahlian dalam pembuatan SIUJK.

Persyaratan Yang Diajukan Biro Jasa Pengurusan SIUJK

Dalam kinerjanya, Biro Jasa Kepengurusan SIUJK akan meminta beberapa dokumen penting yang akan dijadikan landasan dalam pembuatan SIUJK. Persyaratan yang diajukan oleh Biro Jasa Kepengurusan SIUJK ini berupa surat-surat penting dan identitas pelaku usaha.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang diajukan Biro Jasa Kepengurusan saat mengurus Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK), di antaranya adalah :

  • Fotocopy Akta yang menerangkan Pendirian Perusahaan yang sebelumnya telah didaftar pada Departemen Kehakiman atau Pengadilan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Direktur Utama.
  • Fotocopy SBU yang telah diterbitkan oleh LPJK.
  • Fotocopy NPWP milik Perusahaan.
  • Daftar Nama Tenaga Inti dari Perusahaan.
  • Fotocopy ijazah pada Tenaga Teknik yang dilengkapi dengan Sertifikat Keahlian dari para Tenaga Teknik.
  • Daftar Kepemilikan atas Peralatan.
  • Dua lembar foto berwarna dengan ukuran 3×4.
  • Materai 6.000.
  • Surat Keterangan Perusahaan Berdiri.
  • Fotocopy SKT atau SKA.

Langkah Biro Jasa Pengurusan SIUJK Dalam Mendapatkan Surat Izin

Setelah mengetahui beberapa persyaratan yang diajukan oleh Biro Jasa Kepengurusan SIUJK, maka para pengguna jasa pastinya akan diberikan kemudahan dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) tersebut. Pengguna jasa juga harus memastikan kinerja dari Biro Jasa Kepengurusan SIUJK tersebut.

Dengan begitu, maka pengguna jasa akan mendapatkan Surat Izin Kontruksi tanpa menemui hambatan yang berarti.

Dalam menjalankan kinerjanya, Biro Jasa Kepengurusan SIUJK akan melakukan tiga langkah penting yang wajib dilakukan. Berikut ini merupakan langkah-langkah yang biasa dilakukan oleh Biro Jasa Kepengurusan SIUJK tersebut, yaitu :

  • SKA (Sertifikasi Tenaga Ahli).
  • SBU (Sertifikasi Badan Usaha).
  • Pengurusan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi).

Nah, bagi Anda pengusaha jasa Kontruksi yang masih baru, Anda dapat memilih K1 (Proyek Kecil) dan M1 (Proyek Menengah). Kualifikasi jasa kontruksi dapat berubah seiring dengan pengalaman dan perkembangan dari Usaha Kontruksi yang dilakukan.

Mereka yang memiliki pengalaman lebih dalam Usaha Kontruksi dapat menaikkan kualifikasi jasa kontruksi mereka ke tingkat K2, K3, hingga seterusnya.

Biro Jasa Kepengurusan SIUJK akan memberikan beberapa gambaran mengenai langkah-langkah yang harus diterapkan oleh pemilik usaha jasa Kontruksi untuk mendapatkan Surat Izin Usaha tersebut.

Beberapa persyaratan dalam pembuatan SIUJK yang telah diterangkan sebelumnya merupakan salah satu layanan informasi yang diberikan oleh para pengguna Biro Jasa Kepengurusan SIUJK tersebut.

Biro Jasa dalam Pengurusan SIUJK ini tidak hanya akan memberikan kemudahan bagi pemilik usaha Kontruksi untuk mendapatkan surat ijzin atas usaha yang dibangun saja, namun juga Biro Jasa yang memiliki kecapakan dalam Kepengurusan SIUJK juga akan memberikan layanan sepenuhnya hingga usaha yang dijalankan oleh pemilik usaha dapat berjalan dengan baik.

GAPURA, Biro Jasa Pengurusan SIUJK Jakarta

Untuk mengurus SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi), Anda bisa menyerahkannya pada Biro Jasa Pengurusan SIUJK yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya.

SIUJK sendiri merupakan salah satu Surat Izin Usaha yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Jasa Konstruksi. Dimana jasa Konstruksi di sini meliputi berbagai bidang seperti Konsultan, Arsitektur, bidang Mekanikal, bidang Telekomunikasi, bidang Elektrik, dan masih banyak lagi.

Untuk mendapatkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi), maka wajib memiliki Sertifikat Tenaga Ahli dalam bidang Konstruksi dan SBU (Sertifikat Badan Usaha) yang diperoleh dari LPJK. Nah, agar pengurusan SIUJK ini tidak rumit, maka bisa diserahkan semua prosesnya pada Biro Jasa Pengurusan SIUJK seperti Gapura Office.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa Pengurusan SIUJK kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Perusahaan Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus SIUJK, seperti fotocopy NPWP Perusahaan, fotocopy KTP Direktur Utama perusahaan, foto Kantor perusahaan, dan masih banyak lagi.

Berikut ini adalah beberapa Sertifikasi yang diperlukan untuk Biro Jasa Pengurusan untuk bisa mendapatkan SIUJK, yaitu :

Pertama, harus memiliki sertifikat keahlian maupun keterampilan. Yang membedakan antara keduanya adalah untuk sertifikat keahlian bisa diberikan kepada jasa Konstruksi, jasa Perencanaan, jasa Pelaksanaan Konstruksi, dan Pengawas Konstruksi. Sedangkan untuk Sertifikat Keterampilan bisa diberikan kepada jasa Pelaksanan Konstruksi saja.

Kedua, harus menjadi anggota dari Asosiasi Konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK.

Ketiga, perusahaan jasa Konstruksi tersebut harus memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha). Setelah itu, baru bisa mengajukan untuk pembuatan SIUJK (Surat Izin Usaha Konstruksi).

Demikianlah beberapa hal yang harus Anda ketahui dalam proses Pembuatan SIUJK. Anda bisa Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>