Blog Post
GAPURA, Biro Jasa Pengurusan SIUP Jakarta Tangerang Bekasi
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan. Surat Izin ini diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa.
Namun, untuk mengurus SIUP dan legalitasnya ini bukanlah proses yang mudah. Sebab, Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra untuk mengumpulkan dokumen-dokumen hingga pengajuannya dikabulkan.
Biasanya, untuk proses normal pembuatan SIUP membutuhkan waktu hingga 2 minggu atau 14 hari kerja. Adapun soal harga, biasanya dari jenis SIUP berbeda-beda, sesuai dengan domisili yang bersangkutan.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, serahkan saja kepada kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan SIUP.
Keunggulan dari layanan yang kami tawarkan adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya Rp 1 Jutaan saja. Sangat terjangkau, bukan?
Namun, sebelum Anda mengurus SIUP dan legalitasnya, ada baiknya Anda mengetahui secara lengkap tentang dasar-dasar untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bidang Perdagangan dan Jasa serta legalitasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), maka diperlukan dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Kartu Penduduk (KTP) pada Pendiri, minimal dua (2) orang.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Penanggung Jawab/ Direktur.
- Fotocopy NPWP Penaggung Jawab.
- Foto Penaggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4, sebanyak 2 lembar Berwarna.
- Fotocopy Lunas PBB Tahun Terahir sesuai domisili perusahaan.
- Fotocopy Surat Kontak/ Sewa kantor atau bukti kepemilikan Tempat Usaha.
- Surat Keterangan Domisili dari Pengelola Gedung jika berlokasi di gedung Perkantoran.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan Perumahan).
- Foto Kantor Tapak Depan, Tapak Dalam (ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto-foto ini nantinya akan digunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Prosedur Surat Izin Tempat Usaha
Adapun prosedur dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha adalah sebagai berikut :
- Mengajukan Permohonan Izin Tempat Usaha kepada Camat atau Bupati, dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
- Apabila di Kecamatan atau Kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, maka Surat Permohonan bisa ditujukan kepada Camat atau Bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
- Selanjutnya, petugas dari Pemerintah akan memeriksa tempat usaha Anda untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan.
Jika nantinya ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, maka petugas akan memberikan pengarahan, yaitu :
- SIUP Besar, diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian di atas Rp 500.000.000.
- SIUP Sedang, diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian di atas Rp 200.000.000.
- SIUP Kecil, diberikan kepada Perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam Akta Pendirian sampai dengan Rp 200.000.000.
Nah, bagi Anda yang saat ini berencana ingin membuat SIUP, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, segera legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), yang hanya Rp 1 Jutaan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Gapura Office sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat PT atau mengurus Izin Usaha lainnya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).