Blog Post

GAPURA OFFICE, Biro Jasa Pembuatan CV Jakarta Tangerang Bekasi

Biro Jasa Pembuatan CV

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Jika bukan karena kondisi, biasanya seseorang atau pihak tertentu mungkin bisa mengurus semua perizinan maupun membuat Comanditer Vennotscap (CV) sendiri tanpa menggunakan bantuan agen Biro Jasa Pembuatan CV Jakarta di manapun.

Namun, karena untuk pengurusannya saja membutuhkan waktu lebih dari satu hari dan belum juga menunggu, maka menyerahkan segala urusan kepada agen Biro Jasa Pembuatan CV akan lebih baik dan juga akan jauh lebih efektif dan efisien.

Anda hanya cukup menyediakan persyaratan yang dibutuhkan, dan harus yang terbaru. Setelah itu, Anda cukup menyerahkan semuanya pada agen dan Anda hanya perlu menunggu hasilnya saja tanpa sedikitpun ikut mengurus dan pergi ke instansi terkait.

Gapura Office atau Virtual Officeku hadir bagi warga Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, untuk memenuhi kebutuhan Biro Jasa Pembuatan CV (Comanditer Vennotscap).

Kami adalah salah satu perusahaan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan sekaligus Perizinan yang sudah memiliki pengalaman cukup lama dan hingga kini masih aktif melayani permintaan calon pengusaha yang menginginkan perusahaan milik mereka sendiri. Kami terdiri dari tim profesional dan terpercaya.

Gapura Office sebagai agen Biro Jasa Pembuatan CV di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, juga terkenal tepat waktu. Sehingga jika mereka mengatakan 4 minggu, maka dalam kurun waktu itu perusahaan Anda akan selesai.

Soal biaya, Gapura Office menawarkan dengan harga yang terjangkau. Sebab kami sudah profesional dan pastinya memiliki kerja sama dengan beberapa instansi yang akan membantu untuk pengurusan CV ini daripada Anda harus bersusah payah mengurusnya sendiri.

Untuk mendirikan CV dengan lengkap di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, biaya yang kami tawarkan hanya sekitar Rp 5 Jutaan saja, dengan kurang lebih 30 hari atau 4 minggu di waktu kerja atau weekdays. CV yang Anda butuhkan selesai dan semuanya sudah tercatat resmi, tidak ilegal.

Jadi, pastikan legalitas perusahaan Anda! Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langaung menghubungi tim kami di sini untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional.

Keuntungan Mendirikan CV

Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennotscap (CV) merupakan salah satu bentuk usaha, bukan badan hukum yang menjalankan perusahaannya dengan salah satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara aktif dan tanggung renteng, dan pihak lainnya sebagai pelepas uang.

Comanditer Vennotscap (CV) merupakan firma ditambah sekutu komanditer. Sedangkan Sekutu Komanditer adalah sekutu pasif yang tidak mengurus persekutuan. Perannya hanya sebagai pemberi modal dan tanggung jawabnya terhadap hutang Persekutuan hanya sebesar modal yang diberikan.

Kemudian, sebagai komplemen, pihak lainnya adalah sekutu komplementer, yang merupakan sekutu aktif yang bertanggung jawab menjalankan dan mengurus perusahaan.

Meskipun komanditer dikatakan sekutu pelepas uang, namun sekutu komplementer tetap diwajibkan untuk memberikan pemasukan kepada perusahaan baik berwujud uang, barang, keahlian, atau tenaga.

Pengaturan CV sebenarnya telah diatur di KUHD, namun diselipkan di tengah pasal-pasal mengenai firma. Karena memang CV merupakan bentuk firma secara khusus. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 19, 20, dan 21 KUHD.

Berikut beberapa keuntungan dari mendirikan CV atau Comanditer Vennotscap :

1. Dalam CV Tidak Ada Modal Minimal Yang Harus Dibayarkan

Modal dalam mendirikan CV, biasanya dapat diperoleh dari para pendiri sebagai persekutuan aktif ataupun para persekutuan pasif. Modal yang dapat dimasukkan tidak terpatok jumlah minimal, karena tidak terikat badan hukum negara.

Modal berapapun, memungkinkan Anda untuk segera mendirikan CV. Hal ini tentu berbeda dengan PT, ada sejumlah uang minimal Rp 50 Juta yang harus dimiliki jika ingin PT tercapai. Tak heran, jika CV lebih dijadikan pilihan para pengusaha dengan skala kecil.

2. CV Memiliki Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Birokrasi dalam PT biasanya lebih rumit daripada CV, dan hal itu berlaku untuk pengambilan keputusan. Untuk sebuah keputusan, ada Rapat Umum Pemegang Saham yang harus dilakukan. Namun, berbeda dengan CV, karena si pendiri yang menjadi pengambil keputusan utama, biasanya keputusan mendadak sekali pun bergantung pada pengurus CV.

Rapat dapat dilakukan jika memang perlu, tetapi untuk menjalankan perusahaan, biasanya pihak yang menjadi pengurus inilah yang diserahi kewajiban penuh.

Bahkan, para persekutuan pasif biasanya hanya menanamkan modal mereka tanpa memiliki kewajiban untuk mengurus secara langsung maupun terlibat dalam kepengurusan CV tersebut.

3. Pajak Yang Mudah dan Tidak Bertele-Tele

Disebabkan bukan merupakan perusahaan dengan badan hukum, maka pajak untuk CV juga tidak serumit PT. Pajak yang dibayarkan hanya merupakan laba dari CV. Sedangkan laba akhir tahun pun hanya dikenai satu kali pajak.

Bahkan, laba yang diterima oleh pemilik CV bukanlah digolongkan objek PPh. Inilah mengapa mengurus pajak CV biasanya lebih mudah.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>