Blog Post

Garis-Garis Besar Mendirikan Usaha Yang Perlu Diketahui

Mendirikan Usaha

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, usaha bukan hanya untuk dijalankan, namun juga harus didirikan secara kuat sejak awal. Karena usaha yang kuat, tentunya akan menjadi pondasi di masa depan Anda. Namun, baik itu usaha kecil maupun usaha berskala besar, yang namanya usaha pasti membutuhkan dasar-dasar penting yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di depan hukum.

Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat-syarat dalam mendirikan usaha yang umum, sehingga bisa menjalankannya dengan lancar.

Garis-Garis Besar Mendirikan Usaha

1. Modal Usaha.

Dalam syarat mendirikan usaha, hal pertama yang perlu dilakukan adalah memiliki modal usaha. Hampir tidak ada sedikit pun usaha yang dibangun tanpa modal kecuali Anda menjalankannya secara online.

Namun, jika Anda membutuhkan bangunan fisik, maka modal sudah pasti harus ada. Besaran modal yang Anda miliki inilah yang nantinya akan menentukan apakah usaha yang Anda miliki tersebut tergolong usaha Kecil, Menengah, atau usaha Besar.

Dan akan lebih baik lagi jika Pendiri perusahaan tersebut lebih dari satu orang. Sehingga dalam pengurusan dan juga modal akan jauh lebih mudah.

Selain itu, Anda juga harus memiliki dokumen-dokumen perizinan. Bahkan ini merupakan hal yang paling penting di mata hukum untuk perusahaan Anda. Tanpa adanya Izin, maka usaha Anda akan dinilai ilegal atau menyalahi hukum. Anda bisa saja tersandung hukum karena tidak memiliki Izin khusus yang tepat di dalamnya.

Izin Usaha ini pun tidak hanya satu macam saja, namun harus mengurus beberapa surat Izin penting lainnya, seperti :

  • Surat Izin Usaha.
  • TDP.
  • Surat Domisili.
  • Surat Sewa Menyewa.
  • SIUP.
  • API.
  • Dan yang lainnya, selama hal itu semua dibutuhkan oleh usaha Anda.

Tak hanya itu saja, ada instansi berbeda yang nantinya akan menjadi tempat Anda mengurus semua perizinan tersebut secara terpisah. Selain itu, ada pula Surat Izin yang tidak hanya diurus sekali saja, namun harus diperbarui selama beberapa periode tertentu. Entah itu setahun maupun lebih, dan Anda harus tahu akan hal ini.

2. Pemilik Saham.

Para pemilik saham adalah syarat berikutnya dalam urusan mendirikan usaha. Karena mereka yang menginvestasikan dana kepada perusahaan Anda dengan tujuan timbal balik yang setimpal dengan apa yang mereka investasikan.

Umumnya, pemegang saham tidak harus ikut di dalam pekerjaan sehari-hari. Namun jika terdapat rapat (meeting) dan sebagainya, maka mereka akan berpartisipasi.

3. Tujuan Usaha.

Ada baiknya bagi Anda tahu apa sebenarnya tujuan dari usaha yang Anda bangun saat ini. Apakah tujuannya adalah sebagai penawaran jasa maupun produksi barang atau yang lainnya? Hal ini juga penting, sehingga semua akan terstruktur dan terarah tanpa harus mengalami kesulitan, atau bahkan penyesalan.

Fokuslah pada jenis usaha Anda. Jika memang ingin bergerak dalam bidang jasa, maka jenis jasa apa yang akan Anda tawarkan? Dan bila Anda ingin menggunakan produksi, maka barang apa yang akan Anda pilih untuk produksinya.

Semuanya harus jelas. Karena jika tidak, maka target pemasaran Anda nantinya juga akan berubah dan tidak sesuai dengan apa yang telah direncanakan.

Jika sudah memikirkan semua hal tersebut, maka hal berikutnya hanya perlu melakukan pengurusan seperti yang disampaikan sebelumnya.

Semoga dengan mengetahui syarat mendirikan usaha ini dapat memberikan garis-garis besar mengenai apa yang harus Anda lakukan dan apa yang wajib untuk Anda lakukan.

Baca juga: Pertimbangan Yang Harus Dipikirkan Pengusaha Agar Dapat Melegalkan Perusahaan

Nah, dalam pengurusan dokumen Pendirian Perusahaan, ada cukup banyak dokumen yang harus Anda persiapkan jika ingin mendirikan sebuah perusahaan. Namun perlu diingat, hanya beberapa Biro Jasa Pendirian Perusahaan saja yang dapat mempersiapkan semua dokumen tersebut secara lengkap. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku.

Ada banyak sekali dokumen-dokumen yang dipersiapkan di Gapura Office. Dokumen-dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah tersebut adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Jadi, segera urus Izin Usaha Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda. Kami menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Perusahaan dan surat-surat lainnya.

Jangan khawatir jika Anda ingin menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha milik Anda. Karena kami terbukti memiliki sederet tim ahli yang profesional dan siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Diskusikan pada kami terkait badan usaha yang ingin Anda dirikan. Kami siap menjadi partner Anda dalam mendirikan badan usaha yang Anda inginkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan gunakan Biro Jasa kami! Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi strategis di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

So, start your business right bersama Gapura Office! Dan dapatkan layanan terbaik dari kami.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>