Blog Post

Hal Dasar Pengurusan Perizinan Pendirian PT Yang Perlu Diketahui

Jasa Pengurusan Izin PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perkembangan ekonomi di Indonesia menunjukkan tren yang positif. Tak hanya jumlahnya yang semakin banyak, namun UMKM pun sudah banyak yang telah mengalami perkembangan.

Kondisi ini pula yang memicu semakin banyaknya pelaku bisnis yang ingin membuat PT. Sebab dengan menjadi PT, sebuah usaha memiliki profesionalisme yang lebih terjamin. Bentuknya sebagai badan hukum juga membuatnya mendapat legitimasi dari pemerintah yang lebih kukuh.

Lebih jauh lagi, statusnya juga akan sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas dalam mengembangkan usaha, termasuk mendapat suntikan dana dari investor.

Bagaimanapun, bila saat ini Anda sedang berencana ingin membuat PT, jangan terburu-buru. Pahami dulu beberapa hal dasar seperti di bawah ini agar lebih mudah dalam mengurus perizinannya.

Jumlah Pendiri

Setidaknya, sebuah PT harus didirikan oleh dua (2) orang, dimana masing-masing meletakkan saham pada perusahaan tersebut.

Pasal 7 ayat (1) : Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 7 ayat (2) : Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.

Struktur Organisasi

Undang-Undang menggunakan istilah Organ Perseroan untuk menyebut tiga komponen utama dalam sebuah Perseroan, yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris.

RUPS

Pasal 1 ayat (4) : Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Pasal 75

Ayat (1) : RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Ayat (3) : RUPS dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara rapat.

Ayat (4) : Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.

Direksi

Pasal 1 ayat (5) : Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Pasal 94 ayat (1) : Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

Dewan Komisaris

Pasal 1 ayat (6) : Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Pasal 111 ayat (1) : Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.

Besarnya Modal

Modal dasar merupakan total seluruh modal yang dimiliki. Sementara modal awal merupakan modal awal yang harus disetorkan ke dalam rekening Perseroan dengan besarnya minimal 25 persen dari modal awal.

Klasifikasi PT pun dibedakan menjadi seperti ini :

  • Kecil, bila besarnya modal awal minimal Rp 50 Juta dan kurang dari Rp 500 Juta.
  • Menengah, bila besarnya modal awal lebih dari Rp 500 Juta dan kurang dari Rp 10 Miliyar.
  • Besar, bila besarnya modal awal lebih dari Rp 10 Miliyar.

Akta Pendirian

Nantinya, dokumen ini merupakan dokumen yang dibuat di hadapan Notaris, untuk kemudian nanti dimintakan persetujuan ke Kemenkumham. Adapun isinya memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain sebagaimana yang tertuang dalam pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT).

Akta Pendirian merupakan syarat mutlak yang akan dibutuhkan untuk mengurus berbagai izin PT lainnya. Pembuatan Akta ini juga bisa diwakilkan selama adanya Surat Kuasa penunjukan.

Baca juga: Mengapa Perlu Diberlakukan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)?

Sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang jasa perizinan, kami Gapura Office atau Virtual Officeku siap membantu Anda membuat Akta Pendirian Perusahaan maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.

Ada banyak sekali dokumen yang bisa Anda urus dengan mudah di Gapura Office, diantaranya adalah Akta Perusahaan, NPWP, Surat TDP, Dokumen UUG, PKP, SKT, SBU, SKDP, SIUJK, dan lain sebagainya.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>