Blog Post

Hal Penting Yang Termuat Dalam Akta Pendirian PT

Akta Pendirian

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Untuk mendirikan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, maka setiap pelaku usaha wajib terlebih dahulu membuat Akta Pendirian PT di hadapan notaris. Tak terkecuali bagi Anda yang berniat untuk melakukan pendirian PT di area ibukota Jakarta.

Akta Pendirian PT

Pada dasarnya, PT merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian PT harus dilakukan oleh dua (2) orang atau lebih. Perikatan ini dilakukan dengan cara membuat Akta Pendirian dengan sebuah Akta.

Akta Pendirian PT sendiri merupakan akta yang dibuat di hadapan notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan PT beserta anggaran dasarnya.

Untuk memperoleh status sebagai badan kukum, maka sebuah PT wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.

Hal Yang Termuat Dalam Akta Pendirian PT

Menurut Pasal 8 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 (UUPT) disebutkan bahwa, “Akta Pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”

Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang :

  • Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
  • Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan.
  • Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai nominal setiap saham.
  • Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
  • Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  • Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Ketentuan di atas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut, anggaran dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan UU PT.

Pasal 15 UU PT juga membahas hal-hal apa yang tidak boleh dimuat dalam sebuah anggaran dasar, yaitu :

  • Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham.
  • Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Sedangkan “Keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan” yang terdapat dalam Akta Pendirian PT, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), adalah sebagai berikut :

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan.
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
  • Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham.

Hal Yang Penting Dalam Akta Pendirian PT

Bagian yang penting dalam Akta Pendirian PT, termasuk untuk setiap pendirian PT, adalah anggaran dasar dan keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham.

Anggaran dasar PT ini mencantumkan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban seluruh organ PT, sehingga anggaran dasar PT dapat dikatakan merupakan bentuk konkret dari sebuah badan hukum PT.

Anggaran dasar dalam Akta Pendirian PT memiliki fungsi penting sebagai berikut :

  • Peraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan pengelola.
  • Peraturan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama manajemen.

Untuk pelaku usaha yang telah melakukan pendirian PT di area Jakarta, maka jika pelaku usaha tersebut akan melakukan perubahan Anggaran Dasar, maka organ Perseroan wajib untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dan selanjutnya dituangkan di dalam Akta Perubahan untuk segera dilaporkan ke Menteri Kehakiman.

Beberapa perubahan atas anggaran dasar ada yang wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, dan beberapa lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Adapun perubahan anggaran dasar yang wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM meliputi, yaitu :

  • Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan.
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
  • Jangka waktu berdirinya Perseroan.
  • Penambahan modal dasar/modal ditempatkan/modal disetor.
  • Pengurangan modal dasar/modal ditempatkan/modal disetor dan/atau.
  • status Perseroan yang tertutup menjadi PT atau sebaliknya.

Perubahan anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar tersebut.

Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku merupakan konsultan pendirian badan usaha dan perizinan usaha yang menyediakan jasa pendirian PT di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu, kami juga mengurus perizinan usaha agar setiap pelaku usaha mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnis.

Sebagai perusahaan yang telah berkecimpung sejak lama di bidang jasa perizinan usaha, siap membantu Anda membuat Akta Pendirian maupun proses Pendirian PT secara menyeluruh.

Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan Izin lainnya.

Kami adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pembuatan PT dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pembuatan PT.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Lalu, berapa biaya pembuatan PT di Gapura Office? Biaya yang Anda keluarkan mulai dari Rp 7 Jutaan, maka semua data-data Anda dijamin lengkap.

Selain itu, ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>