Blog Post
Ingin Memperpanjang Izin HO? Ini Syaratnya
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Hinder Ordonantie atau HO merupakan sebuah istilah yang dikenal dengan sebutan Izin Gangguan. Cakupannya tidak lain seperti izin mendirikan tempat sebagai kegiatan bisnis atau usaha secara pribadi.
Kemunculan sebuah bisnis atau usaha yang memakan tempat, tentunya berpotensi akan menimbulkan sebuah kerugian atau bahaya serta gangguan terhadap lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar.
Namun sayangnya, masih banyak orang tidak terlalu peduli dengan HO ini. Padahal bila dilihat, HO ini menjadi salah satu izin yang sangat menentukan sebuah kesuksesan dalam membangun bisnis.
Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentunya Anda tidak ingin sebuah potensi buruk. Seperti protes dari masyarakat sekitar karena usaha Anda dinilai sangat menggangu. Hal inilah yang kemudian menuntut sebuah perusahaan yang dijalankan untuk mendapatkan Izin dari pihak pemerintah sebagai legalitas.
Secara hukum, yang berhak mengeluarkan Izin Gangguan ini adalah pemerintah. Legalitas mengenai hal ini tertuang dalam Undang-Undang Gangguan Tahun 1926 Nomor 226. Tujuan dari HO ini tidak lain untuk melindungi masyarakat yang berada di sekitar tempat usaha tersebut.
Ada dua sisi manfaat yang bisa didapatkan dari menggunakan surat izin ini. Dari sisi pengusaha, kehadiran HO ini akan memberikan sebuah kemudahan untuk bisa mendapatkan izin lainnya yang diperlukan. Sedangkan dari sisi masyarakat, akan mendapatkan perlindungan secara hukum tentang adanya kemungkinan gangguan yang disebabkan oleh tempat bisnis tadi.
Syarat Memperpanjang Surat HO
Izin Gangguan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri dan juga Peraturan Daerah. Kehadiran kedua peraturan tersebut tidak lain merupakan langkah yang dapat membantu Anda dalam memperoleh surat Izin Gangguan. Mulai dari peraturan, pengajuan persyaratan, dan lainnya, yang secara teknis sudah diatur oleh pemerintah. Hal ini tentunya akan menjadi acuan perusahaan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan.
Berikut kami sampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam membuat dan memperpanjang Izin sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan resmi.
Persyaratan dalam mendapatkan surat Izin Gangguan adalah :
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum).
- Akta Kepemilikan Tanah.
- Analisa Potensi Gangguan Dikeluarkan oleh SKPD ( bagi usaha Toko Modern).
- Rekomendasi instansi Terkait (Menara Telekomunikasi).
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
- Surat Persetujuan Tetangga.
- Surat Keterangan Domisili Bisnis.
- Bukti Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan terakhir.
Itulah beberapa syarat jika Anda ingin mendapatkan surat Izin Gangguan secara resmi. Namun, surat ini juga membutuhkan perpanjangan, karena ada masa berlakunya. Bila mencapai masa expired, maka Anda harus melakukan perpanjangan agar Izin terus berjalan.
Adapun persyaratan dalam perpanjangan tidak jauh berbeda dengan ketika Anda mengajukan izin pertama kali. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah :
- Fotocopy KTP Pemilik Usaha.
- Fotocopy NPWP.
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan (bagi usaha Berbadan Hukum).
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Surat Kuasa (untuk pihak yang mengurusi izin perusahaan lain).
- Keterangan Domisili.
- Lunas Pajak Bumi Dan Bangunan terakhir.
- Surat Izin Gangguan (HO) Lama.
Baca juga: Jasa Perizinan Pengurusan Izin Gangguan (HO)
Demikianlah persyaratan dalam perpanjangan HO (Hinder Ordonantie). Apabila Anda merasa kesulitan dalam mengurus segala kebutuhan legalitas Izin Gangguan ini, maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Gangguan seperti Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami merupakan perusahaan terpercaya di Jakarta yang sudah lama menyediakan jasa pengurusan perizinan usaha. Dimulai dari pengurusan pendirian perusahaan seperti Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, termasuk juga pengurusan HO (Hinder Ordonantie), dll.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Gangguan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus HO (Hinder Ordonantie).
Segera dapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS dari kami, serta dapatkan pula layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional hanya di Gapura Office!
Silahkan hubungi tim Marketing kami untuk mendapatkan informasi lengkap dan konsultasi GRATIS untuk diskusikan lebih lanjut, apa saja yang dibutuhkan agar Anda bisa segera dapat memulai bisnis Anda. Untuk selanjutnya, Anda bisa menjalankan program kerja secara profesional, yakni dengan adanya managemen kerja yang telah terencana dengan baik.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!