Blog Post
Ingin Mendirikan Koperasi? Cek Prosedur Serta Persyaratannya Di Sini
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang terdiri dari beberapa anggota, baik itu Perseorangan maupun badan hukum yang didirikan dengan melandaskan berbagai macam kegiatan yang telah didasarkan atas prinsip Koperasi sekaligus berperan sebagai gerakan ekonomi dalam suatu rakyat berdasarkan oleh suatu asas kekeluargaan.
Salah satu dasar hukum yang mengatur tentang berdirinya Koperasi ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut, maka kegiatan yang berlangsung di dalam Koperasi tidak sembarangan dilakukan. Hal ini karena memang pada dasarnya sudah diatur sendiri dalam dasar hukum.
Nah, jika Anda berniat ingin mendirikan Koperasi, maka Anda harus memiliki surat Izin Mendirikan Koperasi ke lembaga tertentu.
Pertanyaannya adalah, bagaimana prosedur serta persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Koperasi?
Syarat Mendapatkan Izin Mendirikan Koperasi
Berikut ini adalah beberapa syarat administrasi yang bisa dilakukan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Koperasi, yaitu :
1. Terdiri dari anggota sekurang-kurangnya minimal dua puluh (20) orang untuk membuka Koperasi Primer. Sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya minimal terdiri dari tiga (3) orang anggota.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan orang per orang. Sedangkan yang dimaksud dengan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang dapat didirikan oleh/serta beranggotakan terdiri dari koperasi-koperasi.
2. Memiliki tempat kedudukan yang berada di wilayah Indonesia.
3. Memiliki anggaran dasar Koperasi sekurang-kurangnya berupa :
- Daftar nama Pendiri Koperasi.
- Nama serta tempat kedudukan Koperasi.
- Maksud serta tujuan didirikannya Koperasi dan bidang usaha.
- Ketentuan keanggotaan.
- Ketentuan mengenai prosedur rapat anggota.
- Ketentuan pengelolaan.
- Ketentuan permodalan.
- Ketentuan jangka waktu berdirinya Koperasi.
- Ketentuan tentang bagi sisa Hasil Usaha Koperasi.
- Ketentuan tentang sanksi.
- Fotocopy AD/ART Koperasi.
- Berita acara mengenai Rapat Pembentukan Koperasi.
- Daftar hadir rapat pembentukan.
- Susunan pengurus Koperasi.
- Fotocopy KTP para pengurus Koperasi.
- Surat bukti mengenai modal yang memiliki jumlah sekurang-kurangnya minimal sebesar simpanan wajib yang dapat dilunasi oleh Pendiri Koperasi.
- Rencana kegiatan Koperasi dalam waktu 3 tahun ke depan.
- Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Kelurahan.
- NPWP Koperasi.
Itulah beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi pada saat Anda ingin mendirikan Koperasi.
Prosedur Mendirikan Koperasi
Selain mempersiapkan beberapa syarat administrasi di atas, Anda juga harus menjalani beberapa prosedur berikut ini, yaitu :
1. Anggota yang sebelumnya sudah terkumpul serta memenuhi syarat jumlah minimal yang telah ditentukan harus melakukan rapat untuk proses pembentukan mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Koperasi.
2. Koperasi yang ternyata apabila tidak disahkan sebagai salah satu badan hukum bisa menjalankan segala kegiatannya dengan memiliki status Koperasi tercatat.
3. Jika Koperasi tersebut ingin dijadikan sebagai salah satu koperasi berbadan hukum, maka harus mendaftarkan Akta Pendirian Koperasi tersebut kepada Notaris dengan cara melampirkan persyaratan administrasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Itulah prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan apabila Anda ingin mendirikan Koperasi. Dengan adanya informasi ini semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang membutuhkannya.
Nah, salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang dapat memberikan layanan dalam membuat surat Izin Mendirikan Koperasi adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha, termasuk Izin Mendirikan Koperasi.
Kami merupakan salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan, pengurusan SIUP dan TDP, hingga pengurusan Izin Mendirikan Koperasi dan surat-suratnya.
Sesuai dengan ketentuan dari pemerintah, Biro Jasa kami dijalankan sesuai dengan Undang-Undang, sehingga banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami.
Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus permohonan Izin Mendirikan Koperasi saja.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah, dan kami juga telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Mendirikan Koperasi.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Nah, jika Anda tertarik ingin menggunakan jasa dari Gapura Office untuk mendirikan Koperasi, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Kami memberikan konsultasi secara GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus perizinan usaha dengan menggunakan jasa kami.
Dengan konsultasi gratis ini, diharapkan dapat membantu Anda yang ingin menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI sekarang juga untuk informasi lebih lanjut, atau kunjungi kantor kami. Dengan senang hati kami siap melayani Anda, atau hanya untuk konsultasi GRATIS mengenai pendirian usaha baru yang Anda maksud.
Jangan ragu untuk menghubungi kami! Karena kami akan sangat senang dapat membantu Anda memiliki Izin Usaha yang Anda butuhkan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!